SuaraJawaTengah.id - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan pesantren di Jawa Tengah memasuki tahap lanjutan.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berharap prosesnya bisa lebih cepat dan lancar, sehingga Pemprov dapat segera turut andil dalam fasilitasi pesantren.
Hal itu disampaikan Ganjar usai mengikuti rapat terkait Raperda Fasilitasi dan sinergitas penyelenggaraan pesantren di Jateng dengan agenda pembentukan pansus di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Jateng, Selasa (16/8/2022).
"Kita sudah sepakat jadi ada undang-undang pesantren dan daerah mesti memfasilitasi itu maka pemerintah dari eksekutif maupun legislatif sudah bersepakat untuk segera membuat perdanya," ujar Ganjar.
Ganjar berharap dengan Pperda ini akan membawa pesantren bisa makin sejajar dengan pendidikan formal lainnya.
"Nilai-nilai yang diajarkan di sana betul-betul bisa masuk ke dalam sstu sistem pendidikan yang lebih baik, lebih bermutu dan lebih berkualitas tapi punya kekhasan," katanya.
Keberadaan pesantren, kata Ganjar tidak bisa dikesampingkan. Pesantren saat ini membutuhkan perhatian lebih banyak, sehingga tak hanya mengajarkan soal agama tapi santrinya kelak juga punya lifeskill serta ilmu yang lebih baik.
"Prakteknya ini pak wagub, ini sudah berapa pesantren di rembang yang beliau juga mengajar di sana dan menyiapkan di sana dan sekarang mengembangkan ekonomi pesantren. Beliau ini contoh praktek dari pemerintah yang ada di jawa tengah dan sudah berjalan," ujarnya.
"Mudah-mudahan anak-anak kita yang mondok itu juga bagian dari cara kita menyiapkan SDM yang bagus," imbuhnya.
Baca Juga: 5 Syarat Jadi Santri Gus Samsudin, Netizen: Lah Mau Masuk Pesantren atau Melamar Kerja?
Ganjar optimis, usulan raperda ini juga mendapat dukungan penuh dari legislatif. Sehingga proses menuju Perda akan lebih cepat. Pesantren juga akan lebih baik dengan penataan sistem melalui perda tersebut.
"Pemerintah akan bisa memantau, bisa fasilitasi dan usulan dari pondok juga bisa masuk ke kita, sehingga kebijakan publiknya bisa kita ambil dan insyaallah kalau model seperti ini nantinya justru konteks dalam moderasi beragama akan bisa jalan," tegasnya.
Sebagai informasi, draf raperda pesantren ini mulai diusulkan ke DPRD Jateng sejak akhir tahun 2021. Undang -undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi latarbelakang usulan perda ini.
Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin pada Jumat (29/7) lalu mengatakan, peraturan daerah terkait pesantren ini sebagai payung hukum sehingga pemerintah daerah dapat ikut memfasilitasi sesuai dengan kewenangannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir