SuaraJawaTengah.id - Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjadi tersangka kasus jual beli jabatan.
Perbuatan Mukti Agung yang baru sekitar satu tahun menjabat itu mengundang keprihatinan dan disesalkan sejumlah pihak.
Pakar Hukum Pidana Universitas Pancasakti Tegal Hamidah Abdurrachman mengaku sangat prihatin dengan kasus suap jual beli jabatan yang melibatkan Mukti Agung.
"Apalagi ini terjadi di awal-awal pemerintahan beliau. Ini baru menjabat, beliau belum menunjukkan prestasi kerja apapun, belum apa-apa kok sudah terperangkap dalam kasus korupsi suap jabatan," kata Hamidah, Selasa (16/8/2022).
Baca Juga: Klaim Tak Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Minta Diputus Bebas
Hamidah mengatakan, kasus suap jual beli jabatan yang melibatkan kepala daerah bukan kali pertama terjadi. Sehingga Mukti Agung seharusnya bisa menghindari agar tidak terjerat kasus yang sama.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menurut Hamidah juga sudah berkali-kali mengingatkan agar para bupati dan wali kota tidak melakukan korupsi. Selain memprihatinkan, dia juga menilai perbuatan Mukti Agung ceroboh.
"Di awal-awal pemerintahan kok tidak kerja dulu, menunjukkan prestasi dulu. Kemudian tugas pokok dan fungsinya dia sebagai bupati kan menyejahterakan rakyat. Itu kan belum terlihat lha kok sudah terjebak oleh korupsi. Yang saya sesalkan, Pak Agung ini pernah menjadi wakil bupati, artinya beliau tahu benar situasi di Pemalang dan juga sudah melihat, daerah lain seperti apa. Sehingga kehati-hatian, tidak tergesa-gesa, kecerobohan itu seharusnya dapat dihindari. Dengan apa? dengan melaksanakan janji-janji kampanye," kata dia.
Menurut Hamidah, suap agar bisa menduduki sebuah jabatan merupakan persoalan yang krusial di pemerintahan.
Lebih mencengangkan, tarif yang dipatok Mukti Agung untuk satu jabatan berkisar Rp60 juta-Rp350 juta.
Baca Juga: Stafsus Eka Wiryastuti Bantah Soal Suap DID Tabanan, Yakin Tak Punya Keberanian
"Nah ini sesuatu yang sangat mengerikan. Orang bekerja tidak berdasarkan prestasi, tidak berdasarkan asesmen profesional dia sebagai ASN, tapi berdasarkan tarif. Ini menurut saya kok salah besar dalam pengelolaan pemerintahan seperti ini," ujarnya.
Berita Terkait
-
Kusnadi Staf Hasto Ajukan Praperadilan di PN Jaksel soal Penyitaan dan Penggeledahan Ponsel serta Buku Catatan
-
Kantornya Digeledah Terkait Kasus Korupsi PDNS, Wamen Komdigi: Kita Serahkan Proses Hukumnya
-
Skandal PDNS: Kejari Jakpus Geledah Kantor Komdigi dan 6 Lokasi Lain
-
Nilai dari Rakyat 'Hampir Cukup' untuk Prabowo-Gibran, Tapi Isu Korupsi Jadi Sorotan Utama!
-
Komdigi Siap Buka-bukaan Data di Kasus Korupsi PDNS
Tag
Terpopuler
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- Media Asing Soroti Pernyataan Maarten Paes Soal Kualitas Emil Audero
Pilihan
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
Terkini
-
Jelang Duel Krusial Lawan Madura United, PSIS Semarang Umumkan Harga Tiket!
-
Pacu Kuantitas Ekspor, Ahmad Luthfi Upayakan Revitalisasi Pelabuhan Tanjung Emas
-
Skema One Way di Tol Semarang, Antisipasi Lonjakan Pemudik Lebaran 2025
-
BRI Peduli Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Grobogan
-
Semarang Jadi Tuan Rumah Pembuka Superchallenge Super Prix 2025