Kawasaki W175. (kawasaki-motor.co.id)
- Tipe Rangka: Semi-double cradle, steel
- Suspensi Depan: ø30 mm telescopic fork
- Suspensi Belakang: Swingarm, dual shock absorbers with adjustable spring preload
- Wheel Travel Depan: 110 mm
- Wheel Travel Belakang: 65 mm
- Sudut Putar / Trail: 26.0° / 76 mm
- Roda Depan: 80/100-17M/C 46P
- Roda Belakang: 100/90-17M/C 55P
- Rem Depan: Single ø220 mm disc
- Kaliper Depan: 2-piston
- Rem Belakang: Drum, ø110 mm
Dimensi dan kapasitas
- Panjang x Lebar x Tinggi: 1,940 x 765 x 1,045 mm
- Jarak poros roda: 1,275 mm
- Jarak ke Tanah: 165 mm
- Tinggi Tempat Duduk: 785 mm
- Berat: 126 kg
- Kapasitas Bensin: 14 litres
Harga:
Rp 35.600.000
Demikian informasi daftar harga Kawasaki W175.
Berita Terkait
-
Bikin Tetangga Iri Pas Lebaran, Ini 3 Pilihan Motor Sport Seken yang Ramah Buat Pemula
-
Penantang Astrea Grand dari Suzuki: Sudah Discontinue, Masih Banyak Dicari karena Komponen 'Dewa'
-
Promo IIMS 2026 Beli Motor Kawasaki Dapat Gratis Dua Liter Oli Motul
-
KLX Termurah Berapa Duit, sih? Simak Update Harga Motor Kawasaki Terbaru Februari 2026
-
4 Pilihan Mobil Bekas Suzuki Tahun Muda Seharga Motor Kawasaki, Pas untuk Keluarga
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Berbagi Kebaikan di Kota Surakarta, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Khitanan
-
Vonis 6 Bulan Penjara, Botok dan Teguh Langsung Bebas! PN Pati Jatuhkan Hukuman Percobaan
-
Perusahaan di Jateng Telat Bayar THR Bakal Disangksi, Begini Cara Melaporkannya
-
Mudik Gratis TelkomGroup 2026 Dibuka, Ini 7 Fakta Penting Rute, Kuota, dan Cara Daftarnya
-
Sikap Tegas Undip di Kasus Pengeroyokan Mahasiswa: Hormati Proses Hukum, Sanksi Berat Menanti