SuaraJawaTengah.id - PT Angkasa Pura I mulai menerapkan peraturan terbaru perjalanan orang dengan menggunakan transportasi udara di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, untuk mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran COVID-19.
Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Heri Trisno Wibowo mengatakan, dalam peraturan terbaru yang berlaku efektif mulai 29 Agustus 2022 itu para pelaku perjalanan dengan usia di atas 18 tahun wajib mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster.
"Peraturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022," kata Heri dikutip dari ANTARA di Semarang, Selasa (30/8/2022).
Ia menjelaskan, dalam SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 dinyatakan bahwa selain diharuskan vaksin booster, pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, PPDN berstatus warga negara asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua, termasuk PPDN dengan usia 6-17 tahun.
PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.
"Dengan diterapkan peraturan terbaru ini, kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta menerapkan protokol kesehatan ketika melakukan perjalanan udara. Kami juga meminta masyarakat untuk mengunggah dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang menjadi salah satu syarat perjalanan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati
-
Suzuki Fronx vs Honda WR-V: Ini 9 Perbandingan Lengkap yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli