SuaraJawaTengah.id - PT Angkasa Pura I mulai menerapkan peraturan terbaru perjalanan orang dengan menggunakan transportasi udara di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, untuk mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran COVID-19.
Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Heri Trisno Wibowo mengatakan, dalam peraturan terbaru yang berlaku efektif mulai 29 Agustus 2022 itu para pelaku perjalanan dengan usia di atas 18 tahun wajib mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster.
"Peraturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022," kata Heri dikutip dari ANTARA di Semarang, Selasa (30/8/2022).
Ia menjelaskan, dalam SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 dinyatakan bahwa selain diharuskan vaksin booster, pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, PPDN berstatus warga negara asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua, termasuk PPDN dengan usia 6-17 tahun.
PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.
"Dengan diterapkan peraturan terbaru ini, kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta menerapkan protokol kesehatan ketika melakukan perjalanan udara. Kami juga meminta masyarakat untuk mengunggah dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang menjadi salah satu syarat perjalanan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo