
SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Negeri Mungkid Kelas 1B memvonis IA, bocah terdakwa kasus pembunuhan siswa SMP di Grabag dengan hukuman 8 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Fakrudin Said Ngaji menilai, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Rencana pembunuhan dibuktikan dengan upaya terpidana menyimpan senjata tajam di lokasi pembunuhan.
“Menjatuhkan pidana atas anak dengan pindana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo selama 8 tahun,” kata Fakrudin Said Ngaji, Selasa (6/9/2022).
Dalam kronologi kejadian yang dibacakan Hakim Anggota, Alfian Wahyu Pratama, penyebab pembunuhan karena terpidana sakit hati. Dia diejek teman-temannya karena ketahuan mencuri telepon genggam milik korban.
“Kasus pencurian menyebabkan dia (terpidana IA) menjadi bahan ejekan teman-teman di sekolah. Serta diminta mengantikan HP korban yang hilang,” kata Alfian Wahyu Pratama.
Terpidana kemudian berencana menganiaya korban di kebun kopi di sekitar jalan Grabag-Cokro. Terpidana mengawali rencananya dengan menyimpan arit di lokasi tersebut.
Pada tanggal 4 Agustus 2022, sekira pukul 17.00 WIB terpidana menjemput korban di rumahnya di Dusun Baleagung, Desa Baleagung, Grabag. Terpidana mengajak korban keluar rumah untuk mencetak tugas sekolah.
Di tengah jalan IA membelokkan motor ke arah kebun kopi dengan alasan mencari jalan pintas. Setiba di lokasi, korban diminta turun karena motor terhalang kayu.
Baca Juga: Hasil Uji Kebohongan Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Maruf: Jujur
Kedua kemudian terlibat cekcok mulut. Terpidana mengaku tidak terima harus mengganti telepon genggam milik korban. “Aku ora trimo karo kowe. Aku ora trimo mergo dikon nggenteni HP kowe (saya tidak terima. Saya tidak terima disuruh menggantikan HP kamu),” kata terpidana IA saat cekcok dengan korban.
Terpidana memukul yang kemudian dibalas oleh korban. Emosi IA memuncak sehingga dia mengambil arit yang sudah disimpan di lokasi itu.
IA membacok korban berkali-kali yang menyebabkan sejumlah luka di lengan kiri. Terpidana kemudian memukul kepala korban menggunakan batang pohon kopi hingga tewas.
Putusan hakim juga mempertimbangkan kondisi psikis terpidana yang dinilai tidak cakap dalam membendung emosi. Gangguan psikis terpidana memicu dendam kesumat dan amarah yang ditujukan terhadap korban.
Terpidana dinilai tidak cakap mengungapkan pendapat di muka umum, sehingga cenderung pendiam dan pendendam. Terpidana memilih membunuh korban sebagai jalan keluar mengatasi masalahnya.
“Anak mencoba meluapkan emosi namun anak tidak mengerti dan tidak memahami bagaimana menyalurkannya. Ini yang menyebabkan anak lebih sensitif dan mudah tersingguang. Tidak cakap dalam komunikasi.”
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
Terkini
-
Bukan Cuma Beras, Biaya Sekolah 'Hantui' Warga dan Bikin Inflasi Jateng Rekor Tertinggi 2025
-
Baru Bebas 1 Bulan, Remaja Residivis Bacok 3 Pelajar SMK Muhammadiyah Mungkid
-
BRI Purwodadi Salurkan 60 Paket Pendidikan untuk Anak-anak YBMI
-
Jateng Incar Investor! BRI Siap Gelar Karpet Merah Lewat Layanan Perbankan Modern
-
Miris! Siswa SD Negeri di Brebes Terpaksa Belajar di Teras Masjid