Selain kondisi psikis yang menjadi faktor internal pemicu pembunuhan, terpidana juga terinspirasi video tawuran dan film-film yang mengandung unsur kekerasan.
Terpidana sering menonton film tawuran yang memantik kemarahan. “Film tentang tawuran atau berbau kekerasan, telah menyampaikan pesan tersembunyi kepada anak untuk menyelesaikan segala sesuatunya menggunakan kekerasan,” ujar Hakim Anggota, Alfian Wahyu Pratama.
Ibu korban menahan isak tangis sepanjang pembacaan vonis. Duduk di baris kursi kedua ruang sidang PN Mungkid, ibu korban sesekali menyeka matanya yang basah oleh air mata.
Setelah Ketua Majelis Hakim, Fakrudin Said Ngaji mengetuk palu sidang sebagai tanda akhir pembacaan vonis, ibu korban berdiri dan menyatakan keberatan.
“Saya mengajukan banding. Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu,” kata ibu korban.
Kepala Desa Baleagung, Muhammad Sholikin mewakili keluarga korban mengaku kecewa atas putusan hakim. Menurut dia, vonis terhadap terpidana IA seharusnya hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Masih mengecewakan (vonis terhadap IA). Harapan kami hukum yang diterapkan hukuman maksimal. Artinya untuk undang-undang itu sampai 10 tahun,” kata Muhammad Sholikin.
Sesuai UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, hukuman maksimal untuk anak yang terlibat hukum adalah separo dari hukuman orang dewasa. Anak juga tidak bisa dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sehingga ancaman hukuman penjara maksimal untuk anak yang terlibat kasus pembunuhan adalah 10 tahun penjara. Terpidana IA tidak dijatuhi hukuman maksimal melainkan 8 tahun penjara karena dianggap menunjukkan rasa menyesal dalam persidangan.
Baca Juga: Hasil Uji Kebohongan Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Maruf: Jujur
Terpidana dipastikan akan menghabiskan sisa masa anak-anaknya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo. Di bekas bangunan tahanan perang milik Belanda ini, IA (15 tahun) memiliki kesempatan untuk memperbaiki prilaku dan kondisi psikologisnya.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api