Selain kondisi psikis yang menjadi faktor internal pemicu pembunuhan, terpidana juga terinspirasi video tawuran dan film-film yang mengandung unsur kekerasan.
Terpidana sering menonton film tawuran yang memantik kemarahan. “Film tentang tawuran atau berbau kekerasan, telah menyampaikan pesan tersembunyi kepada anak untuk menyelesaikan segala sesuatunya menggunakan kekerasan,” ujar Hakim Anggota, Alfian Wahyu Pratama.
Ibu korban menahan isak tangis sepanjang pembacaan vonis. Duduk di baris kursi kedua ruang sidang PN Mungkid, ibu korban sesekali menyeka matanya yang basah oleh air mata.
Setelah Ketua Majelis Hakim, Fakrudin Said Ngaji mengetuk palu sidang sebagai tanda akhir pembacaan vonis, ibu korban berdiri dan menyatakan keberatan.
“Saya mengajukan banding. Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu,” kata ibu korban.
Kepala Desa Baleagung, Muhammad Sholikin mewakili keluarga korban mengaku kecewa atas putusan hakim. Menurut dia, vonis terhadap terpidana IA seharusnya hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Masih mengecewakan (vonis terhadap IA). Harapan kami hukum yang diterapkan hukuman maksimal. Artinya untuk undang-undang itu sampai 10 tahun,” kata Muhammad Sholikin.
Sesuai UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, hukuman maksimal untuk anak yang terlibat hukum adalah separo dari hukuman orang dewasa. Anak juga tidak bisa dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sehingga ancaman hukuman penjara maksimal untuk anak yang terlibat kasus pembunuhan adalah 10 tahun penjara. Terpidana IA tidak dijatuhi hukuman maksimal melainkan 8 tahun penjara karena dianggap menunjukkan rasa menyesal dalam persidangan.
Baca Juga: Hasil Uji Kebohongan Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Maruf: Jujur
Terpidana dipastikan akan menghabiskan sisa masa anak-anaknya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo. Di bekas bangunan tahanan perang milik Belanda ini, IA (15 tahun) memiliki kesempatan untuk memperbaiki prilaku dan kondisi psikologisnya.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight