SuaraJawaTengah.id - Polres Purbalingga mengungkap kasus prostitusi online melalui aplikasi Michat. Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Purbalingga, Selasa (6/9/2022) sore.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto yang memimpin konferensi pers mengatakan tersangka yang berhasil diamankan yaitu RCT (21), laki-laki, pekerjaan karyawan swasta, warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.
"Modusnya pelaku membuat akun Michat dengan nama Niken. Kemudian menawarkan layanan prostitusi kepada pengguna Michat. Setelah transaksi terjadi kemudian pelaku mendapatkan uang bagiannya," jelasnya.
Dijelaskan bahwa kronologis ungkap bermula saat adanya informasi masyarakat terkait dugaan prostitusi online. Petugas kemudian melakukan penyelidikan informasi tersebut. Hasilnya petugas berhasil mengidentifikasi dan kemudian mengamankan pelaku pada Selasa, (23/8/2022).
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit telepon genggam merk Samsung Galaxy A5, 1 unit, telepon genggam merk Vivo Y 91, 1 lembar screenshot foto profil akun Michat atas nama Niken, 1 lembar bukti percakapan Michat, 1 buah alat kontrasepsi, 1 bendel print out aplikasi DANA, 1 bendel print out rekening koran BCA.
Dari keterangan tersangka, ia mengaku sudah melakukan bisnis prostitusi online melalui aplikasi sejak bulan Februari 2022.
Sedangkan perempuan yang dipekerjakan adalah IQ (27) teman tersangka warga Kabupaten Kebumen.
Menurut tersangka lokasi transaksi berada di wilayah Kabupaten Purbalingga namun berbeda-beda tempat tergantung kesepakatan dengan pemesan.
"Dari kegiatan prostitusi online yang dijalankan, tersangka mengaku sudah mendapat keuntungan hingga mencapai Rp. 7 juta," katanya.
Baca Juga: Menyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Mucikari dan Wanita PSK di Hotel Kawasan Tanjung Priok
Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Sukses BRIvolution: Transaksi QRIS dan Merchant BRI Melesat
-
Pembukaan Rute dan Layanan Baru Dongkrak Arus Peti Kemas Nasional
-
Sesepuh JI Buka Suara Soal Pemberantasan Korupsi, Dibuat Usai eks Jampidsus Ditetapkan Tersangka
-
BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove
-
Semangat Mantri BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Toraja