SuaraJawaTengah.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengimbau masyarakat untuk mengecek namanya terkait dengan status keanggotaan partai politik pada sistem informasi partai politik (Sipol).
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan menjelaskan, imbauan itu dikeluarkan karena sebelumnya banyak yang namanya tercatut.
"Jika sebelumnya ada nama perangkat desa hingga penyuluh Agama Islam yang tercatut sebagai anggota salah satu parpol peserta pemilu, yang terbaru justru pegawai negeri sipil (PNS) dicatut sebagai anggota parpol," kata Wahibul dilansir dari ANTARA, Selasa (6/9/2022).
Untuk itulah, kata dia, masyarakat bisa menyempatkan diri mengeceknya di situs infopemilu.kpu.go.id, guna menghindari pencatutan namanya tanpa izin sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sipol.
Baca Juga: Diduga Salah Gunakan Dana Hibah, Kepala Sekretariat Bawaslu Depok Dipecat
Ia mempersilakan masyarakat melaporkannya ke Bawaslu ketika namanya ternyata tercatut di Sipol. Karena saat ini tercatat ada 23 pengaduan karena namanya tercantum dalam Sipol lantaran bukan anggota partai politik.
Dua di antaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah SMK Negeri dan Guru Agama Islam SD di wilayah Kecamatan Dawe.
Kedua PNS itu namanya masuk Sipol keanggotaan partai politik yang berbeda, yakni masuk Sipol Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Pandu Bangsa.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 37/2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik dijelaskan bahwa PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Oleh karena itu, kata dia, Bawaslu terus melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap dugaan pelanggaran dan potensi sengketa proses tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, yang dipertegas dalam Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 16 Tahun 2022.
Upaya pencegahan dilakukan dengan mengirim surat imbauan ke dinas atau instansi terkait netralitas ASN, TNI dan Polri, melakukan koordinasi dan sosialisasi secara masif kepada partai politik dalam rangka pemenuhan syarat pendaftaran partai politik calon peserta pemilu sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, membuka layanan posko aduan serta meningkatkan edukasi, kolaborasi, publikasi dan partisipasi masyarakat dalam rangka pengawasan partisipatif pada tahapan yang saat ini berjalan.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ngaku Khilaf Diciduk Pesta Sabu: Awalnya Mau Beli Galon!
-
Jokowi Gagas Partai Super Tbk, PKB: Parpol Bukan Perusahaan!
-
Permintaan Wamendagri Ribka Haluk: Pemda Sinkronisasikan Anggaran PSU dengan KPU, Bawaslu, dan Aparat Keamanan Daerah
-
Anies Jadi Tokoh Sentral, Ormas Gerakan Rakyat Diprediksi Bakal Jadi Partai Politik Seperti Nasdem Dulu
-
Gerakan Rakyat; Benteng Politik Anies Keluar dari Trauma Ditinggal Parpol?
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
Terkini
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara
-
Wapres Gibran Mudik, Langsung Gercep Tampung Aspirasi Warga Solo!
-
Tragedi Pohon Tumbang di Alun-Alun Pemalang: Tiga Jamaah Salat Id Meninggal, Belasan Terluka