SuaraJawaTengah.id - Proses verifikasi administrasi partai politik (Parpol) di Jawa Tengah sempat molor.
Hal itu dikarenakan adanya pelanggaran pencantuman nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pencantuman nama dan NIK tersebut juga dilaporkan ke Bawaslu Jawa Tengah.
Adanya pelanggaran membuat proses verifikasi administrasi molor tiga hari, yang semula dijadwalkan rampung pada 6 September menjadi 9 September.
Pelanggaran tersebut juga dicatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) oleh Bawaslu Jawa Tengah.
Menurut Kadiv Pengawasan Bawaslu Jawa Tengah, Anik Solihatun, ada dua hal yang menjadi sorotan dalam pelanggaran pancantuman nama yang didaftarkan Parpol.
"Setelah dicek nama dan NIK yang dicantumkan adalah pihak yang dilarang untuk mendukung Parpol, atau diminta netral, seperti ASN atau anggota TNI maupun Polri," katanya, Rabu (7/9/2022).
Selain itu dijelaskan Anik, nama dan NIK masyarakat yang tidak mendukung Parpol dan tidak tahu apapun mengenai politik juga dicantumkan.
"Pelanggaran yang terjadi sudah tercatat dan diserahkan ke KPU untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Terkait data Parpol yang paling banyak melakukan pelanggaran dengan mencantumkan nama dan NIK, Anik tidak bisa menerangkan secara rinci.
"Karena Bawaslu tidak melakukan indentifikasi. Notifikasi pada SIPOL juga tidak menyebutkan partainya, hanya jumlah pelanggarannya," jelasnya.
Guna menekan angka pelanggaran pada proses pendaftaran Parpol, Anik menyebutkan, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan.
"Data dari proses verifikasi administrasi akan segera dikirim, 9 September mendatang akan digelar verifikasi faktual dangan menghadirkan seluruh anggota Parpol yang didaftarkan," terangnya.
Setidaknya ada 24 Parpol yang ada di Jateng akan mengikuti proses verifikasi faktual beberapa hari mendatang.
"Total anggota partai ada 1 juta orang yang tersebar di Jateng, jumlah tersebut juga tengah kami awasi dalam proses pendaftaran," ucap Anik.
Ditambahkannya, pelanggaran terkait pencantuman nama dan NIK di Jateng terus meningkat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis
-
Dulu Kerap Ditolak dan Dibully, Pekerja Difabel Ini Temukan Rumah Baru di Pabrik Rokok Magelang
-
Mengenal Varian Cicada, Ahli Sebut Anak-Anak Lebih Rentan Tertular Dibanding Dewasa