Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Kamis, 08 September 2022 | 16:11 WIB
Ilustrasi pengisian bahan bakar minyak (Pexels)

SuaraJawaTengah.id - Seorang pegawai SPBU di Gresik membeli dan menimbun ratusan liter BBM bersubsidi jenis pertalite untuk mencari keuntungan pribadi.

Saat rumah MF (34)  digerebek polisi pada Rabu (7/9/2022), malam, ditemukan 590 liter pertalite. Ratusan liter pertalite disimpan di 24 jerigen ukuran 20 dan 30 liter.

Saat ini, MF telah mendekam di tahanan Polres Lamongan. 

MF berasal dari Desa Rayunggumuk, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan. Dia pegawai SPBU Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Pegawai SPBU Jenggolo Ditodong Perampok Berpistol Hingga Uang Penjualan BBM Raib Dirampas

Bagaimana MF mendapatkan pertalite?

MF sudah merencanakan aksinya, walau ceroboh dan kemudian membawanya berurusan dengan polisi.

Dia membeli BBM secara bertahap saat bekerja shift siang atau malam di SPBU tempatnya bekerja.

Untuk melancarkan perbuatannya, dia memanfaatkan lima lembar surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi yang dikeluarkan UPT TPI Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik.

Surat rekomendasi masing-masing atas nama MF, LI, SW, NF dan SD.

Baca Juga: Pegawai SPBU di Sidoarjo Dirampok Pria Bersenjata Pistol

Dalam surat rekomendasi pembelian pertalite disebutkan peruntukannya untuk mesin diesel pompa air. Padahal, mesin diesel pompa air bahan bakarnya solar.

Setiap kali membeli pertalite, MF menggunakan mobil.

Pertalite yang dibeli MF ternyata dia jual sendiri di rumahnya dengan harga Rp12 ribu per liter.

Kepala Seksi Humas Polres Lamongan Inspektur Polisi Dua Anton Krisbiantoro menyebut MF telah menyalahgunakan pengangkutan atau bahan bakar minyak bersubsidi.

“Ancaman penjara bagi pelaku paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Pelaku masih diperiksa secara intensif terkait perkara tindak pidana yang dilakukannya,” kata Anton dalam laporan Beritajatim.

Load More