SuaraJawaTengah.id - Perbuatan keji dilakukan seorang pria berinisial DT (28), warga Desa Gandrungmanis, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap. Ia tega aniaya ayah kandung sendiri DS yang berusia 66 tahun, hingga meninggal dunia.
DS dianiaya anak kandungnya sendiri dengan menggunakan sabit sampai meninggal dunia. Berdasarkan dari pengakuan pelaku, korban disinyalir sombong dan pelit karena pada saat panen korban tidak mengasih uang kepada pelaku.
Penganiayaan ini terjadi di rumah korban pada Selasa, (13/09/2022) pukul 16.00 WIB.
"Berdasarkan keterangan dari tetangganya RF sekitar pukul 16.00 WIB, dirinya sedang berada di dalam rumah, kemudian mendengar suara teriak-teriak minta tolong dari dalam rumah korban," kata Kasi Humas Polres Cilacap, Iptu Gatot melalui keterangan tertulis, Rabu (14/9/2022).
Mendengar teriakan tersebut, ketua RT setempat yang kebetulan rumahnya tidak jauh dengan tempat kejadian lalu mendekati rumah dan masuk kedalam rumah.
Ketua RT melihat korban sudah terkapar dilantai dengan luka bersimpah darah dan meminta tolong.
"Sedangkan pelaku berada di atas tubuh korban sambil memegang sabit, lalu RF memanggil warga yang lain untuk menolong korban. Kemudian sabit berhasil direbut oleh ketua RT lalu pelaku berhasil diamankan," terangnya.
Mendapati kondisi korban sudah kritis, warga membawa korban ke Klinik Sahabat tetapi tidak sanggup menangani karena sudah terlalu parah. Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Agisna Sidareja.
"Tetapi sesampainya di RS korban sudah dalam keadaan meninggal dunia," jelasnya.
Baca Juga: Tips: Latihlah Anak dengan Cara Berikut
Usai kejadian petugas kepolisian dan Tim Inafis Polres Cilacap mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah itu tim Satreskrim bersama Inafis Polres Cilacap melakukan olah TKP untuk mengamankan sejumlah barang bukti.
"Korban mengalami luka parah di bagian pelipis sebalah kiri, luka robek pada punggung sebelah kiri, luka sobek pada bagian tangan kanan, dan luka robek pada bagian kaki kiri," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
-
Masa Tenang Pilkada DKI: Bawaslu Incar Pelaku Politik Uang Hingga Gang-gang Sempit!
-
Pram-Rano Disebut Sengaja Tak Munculkan Atribut PDIP dan Megawati: Untuk Rayu Anak Abah
-
Belum Resmi Cerai, Paula Verhoeven Singgung Pemimpin dalam Rumah Tangga
-
Anak Thom Haye Sakit: Mungkin Ada Sesuatu yang Salah
-
Dituduh Perlakukan Anak Nikita Mirzani Tidak Baik, Fitri Salhuteru Kasih Jawaban Menohok
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Deretan Tablet Redmi Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Diskon BRImo hingga Cashback Meriahkan OPPO Run 2024
-
Survei Pilkada Kota Semarang: Yoyok-Joss Unggul Tipis atas Agustina-Iswar
-
Jokowi Sampai Turun Gunung ke Semarang, Optimis Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng
-
Dramatis! Evandro Brandao Jadi Pahlawan, PSIS Curi Poin di Kandang Persik Kediri