SuaraJawaTengah.id - Perbuatan keji dilakukan seorang pria berinisial DT (28), warga Desa Gandrungmanis, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap. Ia tega aniaya ayah kandung sendiri DS yang berusia 66 tahun, hingga meninggal dunia.
DS dianiaya anak kandungnya sendiri dengan menggunakan sabit sampai meninggal dunia. Berdasarkan dari pengakuan pelaku, korban disinyalir sombong dan pelit karena pada saat panen korban tidak mengasih uang kepada pelaku.
Penganiayaan ini terjadi di rumah korban pada Selasa, (13/09/2022) pukul 16.00 WIB.
"Berdasarkan keterangan dari tetangganya RF sekitar pukul 16.00 WIB, dirinya sedang berada di dalam rumah, kemudian mendengar suara teriak-teriak minta tolong dari dalam rumah korban," kata Kasi Humas Polres Cilacap, Iptu Gatot melalui keterangan tertulis, Rabu (14/9/2022).
Mendengar teriakan tersebut, ketua RT setempat yang kebetulan rumahnya tidak jauh dengan tempat kejadian lalu mendekati rumah dan masuk kedalam rumah.
Ketua RT melihat korban sudah terkapar dilantai dengan luka bersimpah darah dan meminta tolong.
"Sedangkan pelaku berada di atas tubuh korban sambil memegang sabit, lalu RF memanggil warga yang lain untuk menolong korban. Kemudian sabit berhasil direbut oleh ketua RT lalu pelaku berhasil diamankan," terangnya.
Mendapati kondisi korban sudah kritis, warga membawa korban ke Klinik Sahabat tetapi tidak sanggup menangani karena sudah terlalu parah. Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Agisna Sidareja.
"Tetapi sesampainya di RS korban sudah dalam keadaan meninggal dunia," jelasnya.
Usai kejadian petugas kepolisian dan Tim Inafis Polres Cilacap mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah itu tim Satreskrim bersama Inafis Polres Cilacap melakukan olah TKP untuk mengamankan sejumlah barang bukti.
"Korban mengalami luka parah di bagian pelipis sebalah kiri, luka robek pada punggung sebelah kiri, luka sobek pada bagian tangan kanan, dan luka robek pada bagian kaki kiri," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
5 Lapangan Padel Hits di Semarang Raya untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Perbandingan Suzuki Ertiga dan Nissan Grand Livina: Duel Low MPV Keluarga 100 Jutaan
-
Fakta-fakta Kisah Tragis Pernikahan Dini di Pati: Remaja Bercerai Setelah 6 Bulan Menikah
-
Miris! Sopir Truk Kawasan Industri Terboyo Keluhkan Iuran Pemeliharaan Tapi Jalannya Banyak Rompal
-
Hutan Rapat dan Cuaca Ekstrem Hambat Pencarian Syafiq Ali di Gunung Slamet