Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 14 September 2022 | 14:23 WIB
Pelaku penganiayaan yang menyebabkan ayah kandungnya tewas. [Dokumentasi Polres Cilacap]

SuaraJawaTengah.id - Perbuatan keji dilakukan seorang pria berinisial DT (28), warga Desa Gandrungmanis, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap. Ia tega aniaya ayah kandung sendiri DS yang berusia 66 tahun, hingga meninggal dunia.

DS dianiaya anak kandungnya sendiri dengan menggunakan sabit sampai meninggal dunia. Berdasarkan dari pengakuan pelaku, korban disinyalir sombong dan pelit karena pada saat panen korban tidak mengasih uang kepada pelaku.

Penganiayaan ini terjadi di rumah korban pada Selasa, (13/09/2022) pukul 16.00 WIB.

"Berdasarkan keterangan dari tetangganya RF sekitar pukul 16.00 WIB, dirinya sedang berada di dalam rumah, kemudian mendengar suara teriak-teriak minta tolong dari dalam rumah korban," kata Kasi Humas Polres Cilacap, Iptu Gatot melalui keterangan tertulis, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga: Banyak Tawaran Umrah Gratis Usai Tabungan Haji Habis Dimakan Rayap, Penjaga Sekolah di Solo Pilih Lakukan Ini

Mendengar teriakan tersebut, ketua RT setempat yang kebetulan rumahnya tidak jauh dengan tempat kejadian lalu mendekati rumah dan masuk kedalam rumah.

Ketua RT melihat korban sudah terkapar dilantai dengan luka bersimpah darah dan meminta tolong.

"Sedangkan pelaku berada di atas tubuh korban sambil memegang sabit, lalu RF memanggil warga yang lain untuk menolong korban. Kemudian sabit berhasil direbut oleh ketua RT lalu pelaku berhasil diamankan," terangnya.

Mendapati kondisi korban sudah kritis, warga membawa korban ke Klinik Sahabat tetapi tidak sanggup menangani karena sudah terlalu parah. Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Agisna Sidareja.

"Tetapi sesampainya di RS korban sudah dalam keadaan meninggal dunia," jelasnya.

Baca Juga: Tips: Latihlah Anak dengan Cara Berikut

Usai kejadian petugas kepolisian dan Tim Inafis Polres Cilacap mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah itu tim Satreskrim bersama Inafis Polres Cilacap melakukan olah TKP untuk mengamankan sejumlah barang bukti.

"Korban mengalami luka parah di bagian pelipis sebalah kiri, luka robek pada punggung sebelah kiri, luka sobek pada bagian tangan kanan, dan luka robek pada bagian kaki kiri," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Kontributor : Anang Firmansyah

Load More