SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada dua pegawai non-aparatur sipil negara yang terbukti melakukan tindak asusila atau pelecehan seksual.
"Kami telah mengambil sikap tegas terhadap dengan mengeluarkan surat keputusan pemecatan tertanggal 13 September 2022, masing-masing bernomor 800/2801.2 untuk non-ASN berinisial AR (26) dan 800/2801.1 untuk GC (32)," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Riena Retnaningrum di Semarang, Kamis (15/9/2022).
Surat keputusan tersebut diterbitkan berdasar atas Laporan Polisi Nomor LP/A/631/IX/2022/SPKT.Satreskrim/PolrestabesSemarang/Polda Jawa Tengah tanggal 12 September, serta Surat Perjanjian Kerja Nomor 510.72/9.5 tanggal 3 Januari 2022, dimana yang bersangkutan telah melanggar Pasal 2 ayat 4 d, Pasal 5 huruf e tentang penghentian dan pemutusan kontrak.
"Kami tahu dua orang tersebut telah melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai non-ASN. Tentu saja kami bersikap tegas, berdasarkan BAP dan surat kontrak kerja, maka diputuskan per tanggal 13 September 2022 dua orang tersebut sudah diberhentikan bekerja di institusi yang bersangkutan dalam hal ini Diskominfo Provinsi Jateng," ujarnya.
Menurut dia, pemecatan terhadap dua orang non-ASN tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
"Memang lagi viral ya, viral yang tidak bagus. Kami ikuti semua regulasi aturan main yang ada. Seorang non-ASN itu kan setiap tahun harus memperbarui lamaran dan kami perbarui juga kontrak kerjanya. Di sana disebutkan pihak ke satu institusi kami kemudian kewajiban pihak kedua yakni yang bersangkutan non-ASN disana pasal per pasal hak dan kewajiban disampaikan di awal sudah disebutkan," katanya.
Salah satu yang tertuang diantaranya adalah Pasal 4 d tentang non-ASN harus bertanggung jawab, bekerja keras, disiplin, sopan santun, jujur dan bebas dari perbuatan tindak pidana seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta narkoba dalam melaksanakan tugas-tugas yang diemban serta kewajiban lain yang harus dipenuhi.
Sebagai bentuk evaluasi dan antisipasi terkait dengan peristiwa tersebut, Diskominfo Provinsi Jateng bersama Badan Kepegawaian Daerah Jateng menyampaikan hal yang harus dilakukan para pegawai, baik ASN maupun non-ASN.
Polrestabes Semarang mengamankan sepasang non-ASN di lingkungan Pemprov Jateng yang tertangkap basah berbuat asusila di dalam sebuah mobil di kawasan Marina, Kota Semarang. (Antara)
Baca Juga: Keluarga Merasa Janggal, Duga PNS Tewas dalam Mobil di DPRD Riau karena Dibunuh
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Er Deva Kembali ke Kendal Tornado FC, Bawa Pengalaman dari Timnas Indonesia U-20
-
Trauma dengan MBG, Siswa di Pati Cerita Diare 5 Kali, Kepala Pusing hingga Mimisan Usai Makan
-
Perluas Inklusi Keuangan Nasional, BRI Tegaskan Komitmen Dukung Presiden Prabowo
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG