Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 21 September 2022 | 06:55 WIB
Kecelakaan beruntun di ruas tol Pejagan-Pemalang, Minggu (18/9/2022). [Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyebut pelaku pemicu kebakaran ilalang di sepanjang ruas Km 253 Tol Pejagan-Pemalang di wilayah Kabupaten Brebes pada Minggu (18/9), hingga mengakibatkan kecelakaan beruntun, bisa dipidana.

"Ada di KUHP, karena ketidaksengajaannya menyebabkan matinya seseorang," kata Iqbal dikutip dari ANTARA di Semarang, Selasa (20/9/2022).

Hingga saat ini, kata dia, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan belasan kendaraan tersebut.

Menurut dia, penyidik dari Polres Brebes masih bekerja dengan dukungan dari Polda Jawa Tengah.

Baca Juga: Turun ke Jalan, Ganjar Pranowo Labrak Warga yang Bakar Jerami di Sekitar Tol

Sebelumnya, 13 kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Km 253 Tol Pejagan-Pemalang pada Minggu (18/9).

Satu orang tewas dan belasan lainnya terluka dalam kecelakaan yang dipicu oleh asap tebal akibat ilalang yang terbakar di tepian jalan tol itu.

Polisi menyebut asap tebal memaksa pengendara mengurangi kecepatan akibat jarak pandang yang terbatas, sehingga mengakibatkan tabrakan beruntun.

Tim laboratorium forensik serta satuan reserse kriminal diterjunkan untuk menyelidiki kasus tersebut.

Baca Juga: Asap Pembakaran Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan Beruntun di Tol Pemalang

Load More