SuaraJawaTengah.id - Seorang anak keterbelakangan mental berumur 15 tahun di wilayah Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas mengalami nasib yang miris. Ia diperkosa oleh sembilan orang pria dengan rata-rata umur di atas 50 tahun.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menjelaskan pihaknya telah mengamankan delapan pelaku usai menerima laporan dari pihak korban pada hari Senin (19/9/2022) kemarin.
"Kami mengamankan para pelaku diantaranya AS (68), F (41), S (61), MY (41), S (52), R (59), AL (42), dan Y (75). Satu pelaku masih DPO. Keseluruhan pelaku merupakan warga Kecamatan Cilongok," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (21/9/2022).
Peristiwa ini diketahui oleh orang tua korban yang curiga karena korban tidak menstruasi. Setelah ditanya orang tuanya, korban menceritakan bahwa dia mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda.
"Diketahui tidak menstruasi, kemudian orang tua korban memeriksakan korban ke bidan dan diketahui bahwa korban telah hamil 3 bulan. Setelah itu orang tua korban melapor ke Polisi," terangnya.
Peristiwa ini sudah berlangsung selama satu tahun. Sejak tahun 2021 hingga pertengahan bulan Juli 2022 di tempat dan waktu yang berbeda.
"Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban FT (15) dengan memberikan imbalan uang kemudian pelaku melakukan pencabulan. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari sepuluh ribu hingga lima puluh ribu rupiah," jelasnya.
Masing-masing pelaku melakukan persetubuhan tersebut di tempat dan waktu yang berbeda. Mereka rata-rata sudah melakukan persetubuhan lebih dari satu kali.
"Sudah beberapa kali, di beberapa tempat. Mereka melakukannya tidak bersama-sama. TKP nya ada di rumah pelaku, ada yang dibawa ke tempat lain tidak jauh dari rumah," tuturnya.
Baca Juga: Cabuli Siswa SD, Kuli Bangunan di Banyumas Ditangkap
Saat ini para pelaku berikut barang bukti diamankan petugas kepolisian Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun kurungan penjara," tutupnya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Tumbuhkan Kesadaran Ekologis, Taj Yasin Ajak Ratusan Santri Tanam Mangrove di Rembang
-
Stafsus Menag Hubungi Ahmadiyah, Dalami Pembubaran Paksa Kemah di Karanganyar
-
Program Mageri Segoro, Ikhtiar Bersama Menjaga Masa Depan Pesisir Jateng
-
Camping Anak Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan, SETARA Institute: Polisi Jadi Saksi Bisu
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah