SuaraJawaTengah.id - Kasus balas dendam pengeroyokan tukang parkir hingga tewas oleh sejumlah driver ojek online atau ojol di Semarang berbuntut panjang.
Seperti diketahui, pengeroyokan itu merupakan aksi balas dendam setelah sebelumnya seorang driver ojol dikeroyok korban dan rekan-rekannya saat antre di sebuah SPBU.
Polrestabes Semarang menetapkan empat orang driver ojek online sebagai tersangka. Hal itu ditegaskan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
Keempat pelaku penganiayaan yang ditangkap masing-masing BS (45), warga Semarang Timur; NS (36), warga Wonodri, Semarang Selatan; ZD (47), warga Kabupaten Demak, dan H (27) warga Tlogosari, Kota Semarang.
"Sementara sudah empat pelaku yang ditangkap," katanya saat merilis kasus penganiayaan tersebut, Selasa (27/9/2022).
Irwan memaparkan, terdapat dua kasus berbeda yang saling berkaitan dalam perkara yang menewaskan korban seorang tukang parkir bernama Kukuh Pangayuh Utomo (32), warga Mijen, Kota Semarang, itu.
Irwan menjelaskan kasus tersebut bermula pada Sabtu (24/9) yang berlokasi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pedurungan, Kota Semarang.
Saat itu, seorang pengemudi ojek daring bernama Hasto Priyo Wasono dianiaya oleh dua orang saat mengantre beli BBM.
"Salah seorang pelaku penganiayaan ini adalah korban bernama Kukuh Pangayuh Utomo," paparnya.
Sementara satu orang lainnya pelaku penganiayaan di SPBU Pedurungan itu berinisial AP saat ini masih diburu polisi.
Baca Juga: Dor, Polisi Tembak Mati DPO Pengeroyokan di NTT
Informasi tentang peristiwa penganiayaan terhadap Hasto Priyo Wasono itu kemudian menyebar di grup komunikasi dari komunitas ojek daring.
Keberadaan pelaku KPU yang telah diketahui dan menyebar di grup komunikasi tersebut langsung dicari oleh sejumlah pengemudi ojek daring pada hari yang sama.
Korban KPU sempat terlibat perkelahian dengan sejumlah pengemudi ojek daring menggunakan sebilah pisau untuk membela diri.
Dari rekaman video ponsel yang diperoleh polisi, korban KPU meninggal dunia setelah dianiaya oleh sejumlah orang yang teridentifikasi sebagai pengemudi ojek daring.
Atas perbuatannya, empat pengemudi ojek daring yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Terkait kejadian penganiayaan itu, Kombes Irwan mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan tugas pemeliharaan keamanan serta ketertiban kepada polisi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025