SuaraJawaTengah.id - Pakar Kriminolog Universitas Diponegoro, Budi Wicaksono menyebut peristiwa main hakim sendiri yang dilakukan oleh kelompok orang lantaran minimnya kesadaran hukum.
Hal tersebut diungkapkan Budi, menanggapi peristiwa pengeroyokan sejumlah driver ojek online terhadap seorang tukang parkir hingga tewas.
Kasus tersebut bermula, ketika sekelompok driver ojek online membela rekan kerjanya yang sebelumnya menjadi korban penganiayaan tukang parkir di SPBU Majapahit, Semarang pada (24/09) kemarin.
"itukan motifnya jelas balas dendam ya," ungkap Budi di Semarang, Rabu (28/9/2022).
Budi menyayangkan adanya tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh kelompok tertentu dan berujung merenggut nyawa seseorang.
"Inikan negara hukum, seharusnya bisa diselesaikan secara hukum bukannya malah main hakim sendiri," jelasnya.
Budi menjelaskan, faktor psikologi sosial dalam bertindak secara berkelompok mampu mempengaruhi jiwa seseorang dalam mengambil keputusan.
Ia mencontohkan, ketika seseorang mendapatkan dorongan dalam berkelompok akan lebih berani dalam bertindak.
"Contohnya kalau sendirian kan pasti mikir-mikir dulu, tapi kalau ada sejumlah orang sebut saja kelompok akal sehat pasti tidak akan dipakai," terangnya.
Baca Juga: Bomber PSIS Carlos Fortes Mendarat di Semarang, Fans: Sesok Kudu Menang Lawan Pak Pol
Lanjut Budi, pelaku tindak main hakim sendiri bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuh yang disengaja dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana hingga seumur hidup.
"Pengeroyokan itukan pasti juga sudah di rencana apalagi sampai merampas nyawa seseorang dan ada UU yang mengatur tidankan tersebut," bebernya.
Ia mengatakan, perlunya kesadaran masyarakat memiliki kesadaran hukum dan budi pekerti dalam setiap perilaku.
" Budi pekerti itukan untuk menghaluskan perilaku ya dan sadar hukum itu juga perlu, "imbuhnya.
Kontributor : Aninda Putri Kartika
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
Terkini
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan CSR untuk Gapura Tanjung Water Park, Dukung Ekonomi Lokal Grobogan