SuaraJawaTengah.id - Pakar Kriminolog Universitas Diponegoro, Budi Wicaksono menyebut peristiwa main hakim sendiri yang dilakukan oleh kelompok orang lantaran minimnya kesadaran hukum.
Hal tersebut diungkapkan Budi, menanggapi peristiwa pengeroyokan sejumlah driver ojek online terhadap seorang tukang parkir hingga tewas.
Kasus tersebut bermula, ketika sekelompok driver ojek online membela rekan kerjanya yang sebelumnya menjadi korban penganiayaan tukang parkir di SPBU Majapahit, Semarang pada (24/09) kemarin.
"itukan motifnya jelas balas dendam ya," ungkap Budi di Semarang, Rabu (28/9/2022).
Baca Juga: Bomber PSIS Carlos Fortes Mendarat di Semarang, Fans: Sesok Kudu Menang Lawan Pak Pol
Budi menyayangkan adanya tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh kelompok tertentu dan berujung merenggut nyawa seseorang.
"Inikan negara hukum, seharusnya bisa diselesaikan secara hukum bukannya malah main hakim sendiri," jelasnya.
Budi menjelaskan, faktor psikologi sosial dalam bertindak secara berkelompok mampu mempengaruhi jiwa seseorang dalam mengambil keputusan.
Ia mencontohkan, ketika seseorang mendapatkan dorongan dalam berkelompok akan lebih berani dalam bertindak.
"Contohnya kalau sendirian kan pasti mikir-mikir dulu, tapi kalau ada sejumlah orang sebut saja kelompok akal sehat pasti tidak akan dipakai," terangnya.
Baca Juga: BMKG Prakiraan Cuaca Semarang Hari ini Rabu, 28 September 2022, Berawan Mulai Siang Hingga Malam
Lanjut Budi, pelaku tindak main hakim sendiri bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuh yang disengaja dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Unik! Tradisi Sesaji Rewanda: Wisata Kuliner Ekstrem Kera di Goa Kreo, Semarang
-
Dealer Premium Shop Yamaha Hadir di Semarang, Menyusul Jakarta dan Bandung
-
Ancam Tempeleng Wartawan di Semarang, Kapolri Sebut Bukan Ajudannya
-
Polri Akan Usut Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis di Semarang
-
7 Rekomendasi Nasi Goreng Semarang Terenak Mulai dari Babat hingga Pedas Menggila
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Rebut Ratusan Ribu! Klik Link Saldo DANA Kaget Hari Ini! Bisa untuk Belanja, hingga Bayar Tagihan
-
Investasi Global Lirik Jawa Tengah! Ini yang Ditawarkan Gubernur Ahmad Luthfi
-
Weton Rabu Pon Menurut Primbon Jawa: Karakter, Pantangan, dan Tips Menghindari Kesialan
-
Rahasia Keberkahan Pernikahan di Bulan Syawal: Ini Doa yang Wajib Kamu Ucapkan!
-
Keistimewaan Surat Yasin Ayat 82: Kekuatan Tak Terlihat di Balik Doa dan Ikhtiar