SuaraJawaTengah.id - Pakar Kriminolog Universitas Diponegoro, Budi Wicaksono menyebut peristiwa main hakim sendiri yang dilakukan oleh kelompok orang lantaran minimnya kesadaran hukum.
Hal tersebut diungkapkan Budi, menanggapi peristiwa pengeroyokan sejumlah driver ojek online terhadap seorang tukang parkir hingga tewas.
Kasus tersebut bermula, ketika sekelompok driver ojek online membela rekan kerjanya yang sebelumnya menjadi korban penganiayaan tukang parkir di SPBU Majapahit, Semarang pada (24/09) kemarin.
"itukan motifnya jelas balas dendam ya," ungkap Budi di Semarang, Rabu (28/9/2022).
Budi menyayangkan adanya tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh kelompok tertentu dan berujung merenggut nyawa seseorang.
"Inikan negara hukum, seharusnya bisa diselesaikan secara hukum bukannya malah main hakim sendiri," jelasnya.
Budi menjelaskan, faktor psikologi sosial dalam bertindak secara berkelompok mampu mempengaruhi jiwa seseorang dalam mengambil keputusan.
Ia mencontohkan, ketika seseorang mendapatkan dorongan dalam berkelompok akan lebih berani dalam bertindak.
"Contohnya kalau sendirian kan pasti mikir-mikir dulu, tapi kalau ada sejumlah orang sebut saja kelompok akal sehat pasti tidak akan dipakai," terangnya.
Baca Juga: Bomber PSIS Carlos Fortes Mendarat di Semarang, Fans: Sesok Kudu Menang Lawan Pak Pol
Lanjut Budi, pelaku tindak main hakim sendiri bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuh yang disengaja dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana hingga seumur hidup.
"Pengeroyokan itukan pasti juga sudah di rencana apalagi sampai merampas nyawa seseorang dan ada UU yang mengatur tidankan tersebut," bebernya.
Ia mengatakan, perlunya kesadaran masyarakat memiliki kesadaran hukum dan budi pekerti dalam setiap perilaku.
" Budi pekerti itukan untuk menghaluskan perilaku ya dan sadar hukum itu juga perlu, "imbuhnya.
Kontributor : Aninda Putri Kartika
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin
-
Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus
-
18 Tim Sepakbola Putri SD Ramaikan Junior Putri Cup 2026 di Semarang
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat