SuaraJawaTengah.id - Seorang juragan beras asal Kabupaten Demak bernama Ayu Lestari (AL) dari Usaha Dagang (UD) Wandi dilaporkan ke polisi.
Ayu dilaporkan seorang pedagang asal Pontianak berinisial HBL karena diduga melakukan penipuan senilai Rp 9,5 Miliar.
Melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Sabtu (1/10/2022), kuasa hukum BHL, Mangatur Nainggolan menyebut, saat ini sudah melaporkan pedagang beras Demak Ayu Lestari ke Polda Kalimantan Barat.
Modus AL yakni menawarkan harga beras murah dengan kualitas bagus dan dikirim tepat waktu asalkan melakukan pembayaran terlebih dulu. Setelah transaksi ternyata barang beras yang dikirimkan sering tidak sesuai.
Mangatur mengatakan, kliennya sudah melakukan komplain dengan yang bersangkutan. Sesekali ada perbaikan namun kejadian serupa terulang lagi.
Pasca pandemi Covid-19 BHL mencoba bertemu dengan pengelola UD Wandi. Namun ternyata ada kecurangan lain yang dilakukan AL yakni jumlah pesanan beras tidak sesuai.
“Setelah dilakukanlah klarifikasi ternyata 18 kontainer fiktif dan klien kami mengalami kerugian senilai Rp 9,5 miliar,” terang Mangatur.
Adapun sistem pembayaran yang dilakukan yakni, ketika beras sudah dimuat di kontainer minta transfer 90%.
Mangatur menyebut, berdasarkan penelusuran pihaknya selama di Demak banyak korban lain yang dicurangi dalam transaksi jual beli beras atas nama UD Wandi. Termasuk warga Demak sendiri.
Baca Juga: Motoran Keliling Kampung, Kapolres Purwakarta Bagikan Beras ke Warga
“Masih banyak lagi korban daripada tsk ini, yang mana menggunakan UD Wandi,” ujarnya.
Permasalahan BHL dan Ayu Lestari sudah diupayakan penyelesaian melalui jalur kekeluargaan antara penanggung jawab UD Wandi (mertua AL) namun tidak ada titik temu.
“Hasilnya belum bisa memberikan jawaban dan mereka mengatakan, semua yang terjadi itu tanpa sepengetahuan kami,” kata Mangatur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah
-
Polisi Bubarkan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah, Jubir JAI: Itu Cuma Camping Anak-Anak dan Olahraga
-
Musim Kemarau Sudah Dekat, BMKG Beri Peringatan Hujan Masih akan Mengguyur Wilayah Jateng
-
Apresiasi Ombudsman Jateng, YPAI biMBA AIUEO: Keadilan untuk Rumah Baca Purbalingga Terwujud
-
Predator Dana Hari Tua: Eks Pegawai Bank Tipu 60 Pensiunan di Purwokerto Lewat Investasi Bodong