SuaraJawaTengah.id - Tragedi Stadion Kanjuruhanm Kabupaten Malang yang menewaskan lebih dari 100 suporter sudah lima hari berlalu.
Meskipun sudah terdapat berbagai rekaman potongan berbagai video untuk memperkuat barang bukti penyebab banyaknya korban jiwa, hingga kini belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Profesor Hibnu Nugroho menjelaskan saat ini proses hukum sedang dalam tahap penyelidikan.
"Sebentar lagi masuk ke penyidikan. Calon tersangka ya pihak-pihak yang lalai dalam arti menjalankan tugasnya. Karena di dalam KUHP sudah dijelaskan dalam pasal 359, kealpaannya yang menyebabkan matinya orang. Lalu (pasal) 360 karena kelalaiannya menyebabkan luka berat," katanya kepada Suarajawatengah.id, Kamis (6/10/2022).
Untuk itu, Hibnu mempertanyakan siapa yang bisa berpotensi kuat menjadi tersangka. Karena hingga saat ini sedang dalam proses.
"Yang paling bertanggungjawab itu siapa. Ini sedang berproses. Dari Polri sedang pemeriksaan. Kemudian dari TNI, saya pikir lima orang itu masuk peradilan militer. Kalau polisi peradilan umum. Aspeknya bisa pidana bisa juga perdata sebagai perbuatan melawan hukum," terangnya.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, ia menilai sangat jelas personel Polri yang menembakkan gas air mata bisa jadi tersangka.
"Kalau melihat seperti itu ada, jelas. Karena penggunaan gas air mata kan tidak sesuai. Dan ada pelemparan-pelemparan yang tidak sesuai SOP. Tapi kan lagi proses. Dari tim yang sudah dibentuk bisa diketahui pelaku yang paling bertanggungjawab," jelasnya.
Jika dilihat dari peristiwa yang terjadi, Prof Hibnu mengungkapkan kemungkinan besar tersangka lebih dari satu. Karena pertanggungjawaban yang dilakukan perorangan.
Baca Juga: Kronologi Satu Keluarga di Lampung Dikubur dan Dicor Dalam Septic Tank Akibat Warisan
"Kalau hukum pidana itu kan pertanggungjawabannya perorang. Ya lebih dari satu sepertinya. Bisa jadi banyak orang (tersangka)," tuturnya.
Prof Hibnu menilai, dari pihak TNI kemungkinan besar yang melakukan tendangan kepada suporter akan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dari kepolisian, yang menembakkan gas air mata juga akan dijadikan tersangka.
"Yang melontarkan gas air mata itu akan kelihatan siapa orangnya. Kan penyebabnya gas air mata. Yang menyuruh dan yang melakukan bisa jadi tersangka. Itu pengembangan. Masa, menembakkan ke arah tribun dalam keadaan apapun tetap saja salah. Harusnya dia tidak melakukan itu," tegasnya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC