SuaraJawaTengah.id - Tragedi Stadion Kanjuruhanm Kabupaten Malang yang menewaskan lebih dari 100 suporter sudah lima hari berlalu.
Meskipun sudah terdapat berbagai rekaman potongan berbagai video untuk memperkuat barang bukti penyebab banyaknya korban jiwa, hingga kini belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Profesor Hibnu Nugroho menjelaskan saat ini proses hukum sedang dalam tahap penyelidikan.
"Sebentar lagi masuk ke penyidikan. Calon tersangka ya pihak-pihak yang lalai dalam arti menjalankan tugasnya. Karena di dalam KUHP sudah dijelaskan dalam pasal 359, kealpaannya yang menyebabkan matinya orang. Lalu (pasal) 360 karena kelalaiannya menyebabkan luka berat," katanya kepada Suarajawatengah.id, Kamis (6/10/2022).
Untuk itu, Hibnu mempertanyakan siapa yang bisa berpotensi kuat menjadi tersangka. Karena hingga saat ini sedang dalam proses.
"Yang paling bertanggungjawab itu siapa. Ini sedang berproses. Dari Polri sedang pemeriksaan. Kemudian dari TNI, saya pikir lima orang itu masuk peradilan militer. Kalau polisi peradilan umum. Aspeknya bisa pidana bisa juga perdata sebagai perbuatan melawan hukum," terangnya.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, ia menilai sangat jelas personel Polri yang menembakkan gas air mata bisa jadi tersangka.
"Kalau melihat seperti itu ada, jelas. Karena penggunaan gas air mata kan tidak sesuai. Dan ada pelemparan-pelemparan yang tidak sesuai SOP. Tapi kan lagi proses. Dari tim yang sudah dibentuk bisa diketahui pelaku yang paling bertanggungjawab," jelasnya.
Jika dilihat dari peristiwa yang terjadi, Prof Hibnu mengungkapkan kemungkinan besar tersangka lebih dari satu. Karena pertanggungjawaban yang dilakukan perorangan.
Baca Juga: Kronologi Satu Keluarga di Lampung Dikubur dan Dicor Dalam Septic Tank Akibat Warisan
"Kalau hukum pidana itu kan pertanggungjawabannya perorang. Ya lebih dari satu sepertinya. Bisa jadi banyak orang (tersangka)," tuturnya.
Prof Hibnu menilai, dari pihak TNI kemungkinan besar yang melakukan tendangan kepada suporter akan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dari kepolisian, yang menembakkan gas air mata juga akan dijadikan tersangka.
"Yang melontarkan gas air mata itu akan kelihatan siapa orangnya. Kan penyebabnya gas air mata. Yang menyuruh dan yang melakukan bisa jadi tersangka. Itu pengembangan. Masa, menembakkan ke arah tribun dalam keadaan apapun tetap saja salah. Harusnya dia tidak melakukan itu," tegasnya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!