SuaraJawaTengah.id - Tragedi Stadion Kanjuruhanm Kabupaten Malang yang menewaskan lebih dari 100 suporter sudah lima hari berlalu.
Meskipun sudah terdapat berbagai rekaman potongan berbagai video untuk memperkuat barang bukti penyebab banyaknya korban jiwa, hingga kini belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Profesor Hibnu Nugroho menjelaskan saat ini proses hukum sedang dalam tahap penyelidikan.
"Sebentar lagi masuk ke penyidikan. Calon tersangka ya pihak-pihak yang lalai dalam arti menjalankan tugasnya. Karena di dalam KUHP sudah dijelaskan dalam pasal 359, kealpaannya yang menyebabkan matinya orang. Lalu (pasal) 360 karena kelalaiannya menyebabkan luka berat," katanya kepada Suarajawatengah.id, Kamis (6/10/2022).
Untuk itu, Hibnu mempertanyakan siapa yang bisa berpotensi kuat menjadi tersangka. Karena hingga saat ini sedang dalam proses.
"Yang paling bertanggungjawab itu siapa. Ini sedang berproses. Dari Polri sedang pemeriksaan. Kemudian dari TNI, saya pikir lima orang itu masuk peradilan militer. Kalau polisi peradilan umum. Aspeknya bisa pidana bisa juga perdata sebagai perbuatan melawan hukum," terangnya.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, ia menilai sangat jelas personel Polri yang menembakkan gas air mata bisa jadi tersangka.
"Kalau melihat seperti itu ada, jelas. Karena penggunaan gas air mata kan tidak sesuai. Dan ada pelemparan-pelemparan yang tidak sesuai SOP. Tapi kan lagi proses. Dari tim yang sudah dibentuk bisa diketahui pelaku yang paling bertanggungjawab," jelasnya.
Jika dilihat dari peristiwa yang terjadi, Prof Hibnu mengungkapkan kemungkinan besar tersangka lebih dari satu. Karena pertanggungjawaban yang dilakukan perorangan.
Baca Juga: Kronologi Satu Keluarga di Lampung Dikubur dan Dicor Dalam Septic Tank Akibat Warisan
"Kalau hukum pidana itu kan pertanggungjawabannya perorang. Ya lebih dari satu sepertinya. Bisa jadi banyak orang (tersangka)," tuturnya.
Prof Hibnu menilai, dari pihak TNI kemungkinan besar yang melakukan tendangan kepada suporter akan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dari kepolisian, yang menembakkan gas air mata juga akan dijadikan tersangka.
"Yang melontarkan gas air mata itu akan kelihatan siapa orangnya. Kan penyebabnya gas air mata. Yang menyuruh dan yang melakukan bisa jadi tersangka. Itu pengembangan. Masa, menembakkan ke arah tribun dalam keadaan apapun tetap saja salah. Harusnya dia tidak melakukan itu," tegasnya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Libur Nataru, Pertamina Ungkap Pergeseran Mengejutkan Preferensi BBM Pengemudi di Jateng dan DIY
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026: Cek Penerima dan Nominalnya
-
Pemprov Jateng Lampung Teken 11 Kerja Sama, NIlainya Capai Rp 832,3 Miliar per Tahun
-
10 Mobil Pick Up Murah Tangguh yang Cocok Buat Usaha
-
7 Fakta Viral Nota Warung Kopi Fantastis di Telaga Sarangan Magetan