SuaraJawaTengah.id - Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selanjutnya, pegawai non-PNS yang masih menjalankan tugas di instansi pemerintah bisa diangkat menjadi PPPK bila memenuhi syarat, selambat-lambatnya 5 tahun sejak aturan ditetapkan. Ini berarti menyisakan waktu satu tahun untuk memenuhi mandat tersebut.
Kondisi itulah yang melatarbelakangi Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar lokakarya bertajuk Kesiapan Pemda dalam Kebijakan Pendayagunaan Pegawai Daerah Non-ASN yang berlangsung pada Kamis (6/10/2022), di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang.
“Banyak yang perlu segera kita tindak lanjuti, termasuk klausul dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 (tentang Manajemen PPPK). Karena menurut data dari 30 provinsi, 267 kabupaten/kota, kurang lebih ada 1,2 juta pegawai (non-PNS). Jangan berpikir angka 1,2 juta saja. Mereka juga menanggung (hidup) keluarganya. Artinya persoalan ini lebih kompleks. Mari cari solusi bersama,” ujar Kepala BSKDN Kemendagri, Eko Prasetyanto dalam sambutannya.
Dalam kesempatan tersebut, Eko juga menyoroti jumlah pegawai non-PNS di Jawa Tengah.
Ia berujar Jawa Tengah merupakan provinsi dengan jumlah pegawai non-PNS cukup banyak yakni 37 ribu pegawai yang tersebar di 29 kabupaten dan 6 kota. Sebab itu, diperlukan beragam upaya kebijakan yang mesti disiapkan untuk meresponsnya.
“Salah satunya, bagaimana mempersiapkan formasi? Ini bukan hal mudah, mengingat belanja pegawai kita cukup tinggi, kurang lebih 400 triliun (rupiah) dan ancaman resesi serta inflasi. Kita harus waspada, bagaimana solusi terbaik sehingga roda ekonomi tetap berjalan,” tutur Eko.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, dalam sambutannya sekaligus membuka acara secara resmi mengingatkan jajarannya untuk terus mengikuti perkembangan aturan rekruitmen ASN.
Saat ini, imbuh Yasin, Pemerintah tengah membenahi kejelasan status kepegawaian non-PNS.
Baca Juga: Prafinalisasi Pendataan Tenaga Non ASN, Berikut Link Validasi Data Wajib
“Yang paling penting adalah komunikasi dan koordinasi. Berapa besar kemampuan keuangan daerah dan disesuaikan dengan kebutuhan. Jangan sampai banyak pegawai (non-PNS) yang diterima tapi gaji masih di bawah UMR. Kita harus hitung betul,” ucapnya.
Baik Eko maupun Yasin dalam sambutannya berharap lokakarya tersebut dapat menjadi sarana untuk berdiskusi dan mencari solusi ihwal pendayagunaan pegawai daerah non-ASN.
Pendataan Pegawai Non-ASN
Sementara itu, para narasumber yang hadir dalam lokakarya memaparkan kondisi pegawai non-ASN.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suherman menjelaskan pihaknya telah melakuan pendataan tenaga non-ASN seluruh Indonesia.
Upaya ini dilakukan agar memudahkan Pemerintah dalam menyusun kebijakan sehingga tidak terjadi masalah yang berulang terkait pengangkatan tenaga non-ASN.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
130 Tahun BRI, Konsisten Tumbuh Bersama Rakyat dan Perkuat Ekonomi Inklusif
-
10 Tempat Wisata di Brebes yang Cocok untuk Liburan Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Borobudur Mawayang: Sujiwo Tejo dan Sindhunata Hidupkan Kisah Ambigu Sang Rahvana
-
5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
-
BRI Peduli Guyur Rp800 Juta, Wajah 4 Desa di Pemalang Kini Makin Ciamik