SuaraJawaTengah.id - Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selanjutnya, pegawai non-PNS yang masih menjalankan tugas di instansi pemerintah bisa diangkat menjadi PPPK bila memenuhi syarat, selambat-lambatnya 5 tahun sejak aturan ditetapkan. Ini berarti menyisakan waktu satu tahun untuk memenuhi mandat tersebut.
Kondisi itulah yang melatarbelakangi Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar lokakarya bertajuk Kesiapan Pemda dalam Kebijakan Pendayagunaan Pegawai Daerah Non-ASN yang berlangsung pada Kamis (6/10/2022), di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang.
“Banyak yang perlu segera kita tindak lanjuti, termasuk klausul dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 (tentang Manajemen PPPK). Karena menurut data dari 30 provinsi, 267 kabupaten/kota, kurang lebih ada 1,2 juta pegawai (non-PNS). Jangan berpikir angka 1,2 juta saja. Mereka juga menanggung (hidup) keluarganya. Artinya persoalan ini lebih kompleks. Mari cari solusi bersama,” ujar Kepala BSKDN Kemendagri, Eko Prasetyanto dalam sambutannya.
Dalam kesempatan tersebut, Eko juga menyoroti jumlah pegawai non-PNS di Jawa Tengah.
Ia berujar Jawa Tengah merupakan provinsi dengan jumlah pegawai non-PNS cukup banyak yakni 37 ribu pegawai yang tersebar di 29 kabupaten dan 6 kota. Sebab itu, diperlukan beragam upaya kebijakan yang mesti disiapkan untuk meresponsnya.
“Salah satunya, bagaimana mempersiapkan formasi? Ini bukan hal mudah, mengingat belanja pegawai kita cukup tinggi, kurang lebih 400 triliun (rupiah) dan ancaman resesi serta inflasi. Kita harus waspada, bagaimana solusi terbaik sehingga roda ekonomi tetap berjalan,” tutur Eko.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, dalam sambutannya sekaligus membuka acara secara resmi mengingatkan jajarannya untuk terus mengikuti perkembangan aturan rekruitmen ASN.
Saat ini, imbuh Yasin, Pemerintah tengah membenahi kejelasan status kepegawaian non-PNS.
Baca Juga: Prafinalisasi Pendataan Tenaga Non ASN, Berikut Link Validasi Data Wajib
“Yang paling penting adalah komunikasi dan koordinasi. Berapa besar kemampuan keuangan daerah dan disesuaikan dengan kebutuhan. Jangan sampai banyak pegawai (non-PNS) yang diterima tapi gaji masih di bawah UMR. Kita harus hitung betul,” ucapnya.
Baik Eko maupun Yasin dalam sambutannya berharap lokakarya tersebut dapat menjadi sarana untuk berdiskusi dan mencari solusi ihwal pendayagunaan pegawai daerah non-ASN.
Pendataan Pegawai Non-ASN
Sementara itu, para narasumber yang hadir dalam lokakarya memaparkan kondisi pegawai non-ASN.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suherman menjelaskan pihaknya telah melakuan pendataan tenaga non-ASN seluruh Indonesia.
Upaya ini dilakukan agar memudahkan Pemerintah dalam menyusun kebijakan sehingga tidak terjadi masalah yang berulang terkait pengangkatan tenaga non-ASN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan