Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 11 Oktober 2022 | 10:46 WIB
Ilustrasi KDRT umumnya terjadi karena keinginan salah satu atau kedua pasangan untuk mendapatkan, mempertahankan kekuasaan dan kontrol atas suami atau istri. (visualphotos.com)

SuaraJawaTengah.id - Psikolog Klinis Forensik dari Universitas Indonesia (UI) Kasandra Putranto menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) umumnya terjadi karena keinginan salah satu atau kedua pasangan untuk mendapatkan, mempertahankan kekuasaan dan kontrol atas suami atau istri.

"Kekerasan dalam rumah tangga berasal dari keinginan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan dan kontrol atas pasangan. Orang yang melakukan kekerasan percaya bahwa mereka memiliki hak untuk mengontrol dan membatasi kehidupan pasangannya," kata Kasandra dikutip dari ANTARA pada Selasa (11/10/2022). 

"Seringkali karena mereka percaya bahwa perasaan dan kebutuhan mereka sendiri harus menjadi prioritas dalam hubungan, atau karena mereka menikmati menggunakan kekuatan yang diberikan untuk melakukan kekerasan terhadap pasangannya," sambungnya.

Di sisi lain, psikolog lulusan Universitas Indonesia Rosdiana Setyaningrum, MPsi, MHPED juga menyampaikan hal serupa. Dia mengatakan bahwa KDRT biasanya terjadi karena adanya rasa power dan kontrol. Namun, faktor pencetus seseorang melakukan KDRT bisa bermacam-macam.

Baca Juga: Pengacara Rizky Billar Heran dengan Sikap Lesti Kejora: Saya Yakin Ini ada Pihak Ketiga

"Biasanya itu kan tentang power dan kontrol. Jadi pencetusnya bisa macam-macam. Bisa karena ekonomi, bisa juga karena pengalaman. Dia pernah mengalami kekerasan waktu masih kecil. Jadi dia trauma dan itu jadi cycle ya. Dia malah melakukan hal yang sama. Atau bisa juga dia di rumah melihat waktu dia masih anak-anak," jelas Rosdiana.

Lebih lanjut, Rosdiana juga menyampaikan bahwa kekerasan memiliki berbagai jenis dan tidak selalu menyangkut fisik. Jenis-jenis kekerasan tersebut adalah fisik, emosi atau verbal atau kekerasan seksual.

"Domestic violance itu jenisnya ada macam-macam. Bisa fisik, bisa emosi atau verbal, bisa sexual abuse juga walau di dalam rumah tangga sama economic abuse," ujar Rosdiana.

Kemudian, Kasandra menjelaskan, menurut Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak, perempuan yang berasal dari rumah tangga yang tingkat kesejahteraan yang semakin rendah cenderung memiliki risiko yang lebih tinggi untuk mengalami kekerasan fisik dan atau seksual oleh pasangan.

Selain karena ekonomi, faktor penyebab terjadinya KDRT adalah adanya hubungan kekuasaan yang tidak seimbang antara suami dan istri, kekerasan sebagai alat untuk menyelesaikan konflik dalam rumah tangga, perasaan lelah psikis yang menimbulkan frustasi diri dan kurangnya kemampun coping stress suami, hingga kesempatan yang kurang bagi perempuan dalam proses hukum.

Baca Juga: Kasus Dugaan KDRT Lesti Kejora Bikin Kuasa Hukum Rizky Billar Minta Perlindungan 2 Pejabat Tinggi Negara

"Perempuan yang berasal dari rumah tangga pada kelompok 25 persen termiskin memiliki risiko 1,4 kali lebih besar mengalami kekerasan fisik dan atau seksual oleh pasangan dibandingkan kelompok 25 persen terkaya," papar Kasandra.

"Aspek ekonomi merupakan aspek yang lebih dominan menjadi faktor kekerasan pada perempuan dibandingkan dengan aspek pendidikan," lanjutnya.

Terakhir, Rosdiana mengatakan bahwa pengulangan KDRT tergantung dari pelaku yang melakukannya. Apabila pelaku adalah seorang abuser, maka perilaku KDRT pun berisiko akan kembali terjadi.

"Kalau mengulangi lagi atau tidak itu tergantung. Dia ini memang abuser atau bukan. Ada orang yang memang abuser. Ada orang yang enggak bisa kontrol cuma sekali itu ada. Tapi kalau domestic violence itu ada polanya," ungkap Rosdiana.

"Polanya pertama dia ada marahnya dulu, terus merasa takut atau gimana itu tergantung orangnya, habis itu dia melakukan kekerasan tapi kemudian nyesal habis-habisan gitu. Tapi begitu habis dia nyesal, nggak lama dia begitu lagi. Ada trigger dikit saja dia bakal ulangi," sambungnya.

Rosdiana mengatakan, tindakan tersebut tak akan selesai jika pelaku tidak melakukan terapi. Sehingga, pasangan yang mengalami KDRT baik pelaku atau korban perlu mengunjungi ahli untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut.

"Ini biasanya nggak mungkin selesai kecuali orangnya diterapi. Karena pasti ada sesuatu di baliknya. Jadi menurut saya lihat dua kali deh. Kalau sekali kejadian, kemudian berulang lagi, ya sudah. Itu berarti memang pola," tutur Rosdiana.

"Bisa mengunjungi psikolog atau penasihat pernikahan. Tapi nggak bisa banyak nolong kalau pelakunya nggak ikutan juga. Karena yang suka salah dimengerti orang itu, karena pasangannya salah, terus itu jadi KDRT," pungkasnya.

Load More