SuaraJawaTengah.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 'bersih-bersih' para anggotanya yang bermasalah, termasuk tersandung kasus hukum.
Bahkan di era Sigit juga 'mencetak sejarah' dua jenderal bintang dua terancam hukuman mati, masing-masing Ferdy Sambo dan Irjen Pol Teddy Minahasa.
Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang jadi tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.
Ferdy Sambo sudah diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan kini tinggal menunggu proses persidangan.
Sementara Teddy Minahasa yang diduga terlibat dalam jaringan gelap peredaran narkoba yang kasusnya sedang diusut Polda Metro Jaya.
Teddy bahkan terancam hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara lantaran terlibat dalam peredaran narkoba.
"Ini saatnya Polri era baru. Era barunya bahwa Polri mampu berusaha untuk melakukan bersih-bersih," kata Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho dilansir dari ANTARA, Sabtu (15/10/2022).
Dalam hal ini, kata dia, jika biasanya bersih-bersih hanya pada tingkatan perwira menengah namun sekarang sudah merambah ke tingkatan jenderal.
Terbaru, lanjut dia, Polri berhasil mengungkap kasus narkoba yang melibatkan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa.
Oleh karena itu, Hibnu memberikan apresiasi atas upaya bersih-bersih di tubuh Polri tersebut.
"Memang sekarang dalam keadaan namanya turun, tetapi ini dalam rangka untuk melangkah yang lebih baik," ujarnya.
Menurut dia, bersih-bersih tersebut juga dalam rangka menjadikan Polri yang lebih presisi, lebih bermartabat, dan siap berintegritas ke depan.
"Enggak apa-apa sekarang hancur babak belur, tapi ini start menjadikan polisi masa depan," tegasnya.
Lebih lanjut, Hibnu meyakini pengungkapan kasus yang melibatkan Teddy Minahasa bukanlah upaya pengalihan isu yang dilakukan Polri untuk menutupi kasus-kasus lainnya seperti tragedi Kanjuruhan maupun kasus Ferdy Sambo.
Menurut dia, pengungkapan kasus yang melibatkan Teddy Minahasa merupakan dinamika penanganan dan penegakan hukum.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Juara Bertahan Berjaya! SDN Sendangmulyo 04 dan SDN Klepu 03 Raih Gelar di MilkLife Soccer Challenge
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah