SuaraJawaTengah.id - Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Senin (17/10/2022), Ferdy Sambo meminta istrinya, Putri Candrawathi, membuat laporan palsu ke Polres Jakarta Selatan mengenai kejadian pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Ferdy Sambo kembali melakukan cara-cara licik dengan meminta terdakwa Putri Candrawathi selaku istri saksi Ferdy Sambo agar membuat laporan polisi," kata jaksa.
Laporan polisi yang dimaksud bernomor: LP/B/1630/VII/2022/SPKT /POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 9 Juli 2022.
Sebagai terlapor yaitu Brigadir Yosua.
Jaksa mengatakan "saat itu terdakwa Putri Candrawathi langsung memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis sebagai pelapor/korban dengan keterangan peristiwa pelecehan di Duren Tiga, nomor 46, yang dilakukan oleh terlapor Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi."
"Padahal diketahuinya keterangan tersebut merupakan keterangan yang tidak benar."
Sehari setelah itu, Ferdy Sambo yang sedang berada di rumahnya di Jalan Saguling 3, nomor 29, memanggil terdakwa Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer melalui handy talky.
Putri dan Sambo saat itu memberikan uang kepada Ricky Rizal dan Kuat Maruf sebesar Rp500 juta.
Keterangan itu merujuk pada dakwaan terhadap Ferdy Sambo.
Baca Juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo Ditunda Hingga Kamis Depan
"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," kata jaksa.
Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 330 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rangkuman laporan Suara.com]
Berita Terkait
-
Wajahnya Terekam Jelas! Begal Payudara Sasar Pelajar SMP di Jakbar, Korban Sampai Trauma
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Mengapa Pelaku Pelecehan Selalu Merasa Aman, dan Korban Selalu Disalahkan?
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Taeil Eks NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati
-
Suzuki Fronx vs Honda WR-V: Ini 9 Perbandingan Lengkap yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli