SuaraJawaTengah.id - Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya Citra Rani Angga Riswari menekankan pentingnya menjaga etika dalam aktivitas dunia maya demi menjaga kerukunan dan persatuan di tengah masyarakat.
"Alasan kenapa perlu mengedepankan etika dalam bermedia sosial adalah tentang rekam jejak, keamanan data pribadi, anti plagiarisme, dan menjaga kerukunan maupun persatuan," ujar Citra dikutip dari ANTARA, Selasa (18/10/2022).
Hal itu disampaikannya dalam webinar bertema “Menjadi Pribadi yang Beretika dalam Bermedia Sosial” di Makassar, Sulawesi Selatan yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.
Menurut Citra, menjaga etika di dunia maya sama pentingnya seperti menjaga tata krama di dunia nyata. Dia mengatakan, dalam berkomunikasi harus ada landasan kesadaran, tanggung jawab, integritas dalam sikap jujur, dan kebajikan dalam nilai-nilai yang memberikan manfaat.
Baca Juga: 3 Cara Menambah Cuan Lewat Internet, Patut Dicoba!
Selain itu, dibutuhkan kehati-hatian dalam berkomunikasi lewat internet di mana gawai menjadi perantaranya.
Citra turut memberikan sejumlah tips berinteraksi di dunia digital, di antaranya mengikuti aturan seperti halnya di dunia nyata, menghindari penyebaran hoaks, ujaran kebencian, pornografi, atau perundungan siber.
Selain itu, warganet pun sebaiknya tidak mengumbar data pribadi ke internet. Terakhir, dia menyarankan warganet untuk menyaring semua informasi yang diperoleh sebelum dibagikan ke orang lain.
Sementara itu, relawan Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) Sulawesi Selatan Erwin Saputra mengatakan untuk menjaga ketertiban di dunia maya, Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur informasi elektronik berikut transaksi elektronik.
Dalam UU tersebut, hal yang dilarang adalah menyebarkan video asusila, judi online, pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan, ujaran kebencian, teror online, meretas akun media sosial milik orang lain, atau menyebarkan kabar bohong (hoaks).
“Ada sejumlah manfaat dari UU ITE, yaitu menjamin kepastian hukum dalam hal transaksi elektronik, mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, melindungi masyarakat dari tindak kejahatan online, serta mengantisipasi praktik jahat di dunia internet,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Lebaran dan Media Sosial, Medium Silaturahmi di Era Digital
-
Lebih Mahal dari Xiaomi 15: Light Phone 3 Sajikan Fitur agar Orang Bisa Pensiun dari Media Sosial
-
Rincian Isi PP Tunas, Aturan Baru Prabowo untuk Batasi Anak Main Medsos
-
Tren Girl Canon Events: Sarana Refleksi Perjalanan Hidup Perempuan
-
Gempar Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil, Pengacara Sebut Ada Upaya Pembunuhan Karakter
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara