Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 18 Oktober 2022 | 10:39 WIB
Ilustrasi media sosial. Pentingnya menjaga etika dalam aktivitas dunia maya demi menjaga kerukunan dan persatuan di tengah masyarakat. (Pixabay/Erik_Lucatero)

SuaraJawaTengah.id - Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya Citra Rani Angga Riswari menekankan pentingnya menjaga etika dalam aktivitas dunia maya demi menjaga kerukunan dan persatuan di tengah masyarakat.

"Alasan kenapa perlu mengedepankan etika dalam bermedia sosial adalah tentang rekam jejak, keamanan data pribadi, anti plagiarisme, dan menjaga kerukunan maupun persatuan," ujar Citra dikutip dari ANTARA, Selasa (18/10/2022).

Hal itu disampaikannya dalam webinar bertema “Menjadi Pribadi yang Beretika dalam Bermedia Sosial” di Makassar, Sulawesi Selatan yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.

Menurut Citra, menjaga etika di dunia maya sama pentingnya seperti menjaga tata krama di dunia nyata. Dia mengatakan, dalam berkomunikasi harus ada landasan kesadaran, tanggung jawab, integritas dalam sikap jujur, dan kebajikan dalam nilai-nilai yang memberikan manfaat.

Baca Juga: 3 Cara Menambah Cuan Lewat Internet, Patut Dicoba!

Selain itu, dibutuhkan kehati-hatian dalam berkomunikasi lewat internet di mana gawai menjadi perantaranya.

Citra turut memberikan sejumlah tips berinteraksi di dunia digital, di antaranya mengikuti aturan seperti halnya di dunia nyata, menghindari penyebaran hoaks, ujaran kebencian, pornografi, atau perundungan siber.

Selain itu, warganet pun sebaiknya tidak mengumbar data pribadi ke internet. Terakhir, dia menyarankan warganet untuk menyaring semua informasi yang diperoleh sebelum dibagikan ke orang lain.

Sementara itu, relawan Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) Sulawesi Selatan Erwin Saputra mengatakan untuk menjaga ketertiban di dunia maya, Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur informasi elektronik berikut transaksi elektronik.

Dalam UU tersebut, hal yang dilarang adalah menyebarkan video asusila, judi online, pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan, ujaran kebencian, teror online, meretas akun media sosial milik orang lain, atau menyebarkan kabar bohong (hoaks).

Baca Juga: Akademisi Ingatkan Masyarakat Mengutamakan Etika di Media Sosial, Bisa Berdampak Buruk ke Pengguna Lain

“Ada sejumlah manfaat dari UU ITE, yaitu menjamin kepastian hukum dalam hal transaksi elektronik, mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, melindungi masyarakat dari tindak kejahatan online, serta mengantisipasi praktik jahat di dunia internet,” ujarnya.

Load More