SuaraJawaTengah.id - Akademisi Universitas Al- Azhar Indonesia Sadino mengatakan kebijakan pemerintah yang berubah-ubah dalam menangani persoalan kelangkaan minyak goreng dapat merugikan masyarakat, terutama pelaku usaha, karena mereka membutuhkan waktu untuk persiapan melaksanakan kebijakan yang baru itu.
“Pelaku usaha perlu waktu dan strategi untuk melaksanakan kebijakan baru yang ditetapkan. Dengan adanya kebijakan yang berubah-ubah, dari pertama penerapan DMO-DPO kemudian melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan kemudian diubah kembali menjadi melarang ekspor CPO dan seluruh produk turunannya, jelas ini mercerminkan adanya ketidakkepastian hukum kepada para pelaku usaha,” kata Sadino dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, (18/10/22).
Sadino menyebut dengan hilangnya kepercayaan dari investor, akan membuat pemilik modal tidak mau menanamkan investasi ke Indonesia dan hal ini akan berdampak lebih besar, seperti melesetnya target investasi.
Kebijakan yang berubah-ubah juga dinilai dapat merugikan petani atau pekebun kelapa sawit karena terjadi penurunan harga kelapa sawit.
"Kerugian terbesar diderita oleh petani sawit disaat harga sedang bagus-bagusnya. Bukannya menikmati harga tinggi malah mendapatkan penurunan harga TBS nya, 10-30 persen," kata dia.
Sadino mengatakan kebijakan yang tidak konsisten dapat membuat pelaku usaha menjadi terdakwa dugaan korupsi minyak goreng. "Mereka menjadi korban dari tidak konsistennya kebijakan yang ada," ujarnya.
Sadino menilai Peraturan Kementerian Perdagangan soal Harga Eceran Tertinggi sebagai penyebab kelangkaan minyak goreng dalam negeri.
Menurutnya, penetapan HET minyak goreng Rp14.000 per liter, tidak mengikuti harga minyak sawit mentah internasional (Crude Palm Oil/CPO) yang sudah naik.
"Dengan patokan harga itu produsen kesulitan untuk menjual produknya. Sebab akan mengalami kerugian yang sangat besar," katanya.
Baca Juga: Sawit Belum Memakmurkan Petani Bumi Sriwijaya
Akibatnya, pasokan minyak goreng di pasaran menurun hingga menimbulkan kelangkaan. Sementara barang yang sudah diproduksi produsen, tidak berani dijual di atas harga pasar.
Berawal dari sini, Kementerian Perdagangan mulai membuat serangkaian kebijakan. Hingga akhirnya produsen minyak goreng diwajibkan mengalokasikan 20% produksinya untuk kebutuhan dalam negeri, lewat kebijakan domestic market obligation melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2022.
“Regulasi ini meminta para pelaku usaha untuk melakukan subsidi minyak goreng. Pelaku usaha yang hendak ekspor diwajibkan untuk menenuhi DMO sebesar 20 persen ke dalam negeri sebelum melakukan ekspor,” ujarnya.
Sadino mengatakan larangan ekspor akan menghambat pertumbuhan ekonomi, pemulihan krisis dan merugikan perekonomian negara khususnya devisa yang hilang akibat larangan ekspor.
“Hambatan dan larangan ekspor akan merugikan bangsa Indonesia. Menghambat pertumbuhan ekonomi, pemulihan krisis dan merugikan perekonomian negara yang diakibatkan dari hilangnya devisa,” kata Sadino.
Selain itu, kebijakan DMO dan DPO yang berlaku pada produk CPO dan turunannya dinilai berpotensi merugikan petani kelapa sawit di tingkat bawah. Jika aturan DMO dan DPO terus berlanjut, dia khawatir petani/pengusaha kelapa sawit enggan menanam sawit dan berhenti produksi untuk sementara waktu.
Berita Terkait
-
Kekerasan Seksual di Perkebunan Sawit seperti Gunung Es, Perlindungan Buruh Masih Minim
-
Harga Pangan Rata-rata Naik di HUT RI, Cabai Rawit Hampir Rp100 Ribu/Kg
-
Harga Pangan 12 Agustus: Beras hingga Minyak Goreng Naik, Cabai Rawit Hijau Anjlok
-
Harga Pangan Kompak Turun, Cabai Anjlok hingga 43%, Daging dan Minyak Goreng Ikut Melemah
-
Harga Pangan 29 Juli 2026: Cabai, Minyak Goreng, dan Telur Ayam Kompak Naik
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Pernyataan Budi Arie Soal 'Percepatan 2029' Ramai, Relawan Gibran: Itu Bukan Representasi Jokowi!
-
DCF 2026 Jadi Mesin Ekonomi Dieng, Penginapan Nyaris Penuh
-
Dua Anak Luka Bakar, Ini Detik-detik Mencekam Kebakaran Rumah di Pajang Solo
-
Polres Blora Tahan Tiga Pelaku Pengeroyokan Dua Anggota Polisi
-
Tragedi di Tawangmangu: KIA Picanto Lepas Kendali dan Terjun ke Perkebunan, Satu Penumpang Tewas