Budi Arista Romadhoni
Minggu, 22 Februari 2026 | 16:25 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, memicu kritik hukum mengenai konstruksi penetapan kebijakan 50:50.
  • Pakar hukum menilai KPK tidak berwenang menggugat kebijakan kuota tambahan yang sudah memiliki dasar hukum Peraturan Menteri.
  • Polemik berawal dari kesepakatan DPR-Kemenag mengenai kuota, kemudian diubah Kemenag via SK Dirjen PHU 118/2024 karena zonasi Mina.

SuaraJawaTengah.id - Penyelenggaraan ibadah haji 2024 menyisakan polemik yang kini meruncing menjadi sorotan politik dan hukum. Di tengah pusaran ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut masuk dengan penetapan tersangka, memicu kritik tajam dari pakar hukum terkait konstruksi hukum yang digunakan.

Langkah KPK dalam mengusut dugaan korupsi kasus kuota haji tambahan 2024 mendapat sorotan tajam dari pakar hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Dr. Jamil.

Ia mengkritik keras konstruksi hukum KPK yang mempersoalkan kebijakan pembagian kuota tambahan dengan skema 50:50. Menurut Jamil, langkah KPK yang sejak awal mempersoalkan kebijakan ini sangat aneh.

"Memang ada keanehan menurut saya. Karena apa? Sebetulnya, kuota 50:50 itu kan sudah dibuatkan dasar hukumnya. Permennya ada, surat keputusan menterinya ada. Dalam hukum administrasi itu ada asas berbunyi presumption iustae causa atau het vermoeden van rechtmatigheid," kata Jamil dari keterangan tertulis pada Minggu (22/2/2026).

Jamil, yang merupakan pakar hukum administrasi negara, menilai KPK sepertinya tidak mampu mengonstruksikan atau menalar hukum yang sebenarnya sangat sederhana tersebut.

Dia menegaskan, sebuah kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah itu hanya bisa dibatalkan oleh dua lembaga: satu oleh lembaga yang mengeluarkan (asas contrarius actus), kedua adalah lembaga pengadilan yang berwenang.

"Nah, apakah KPK berwenang? Ya enggak berwenang menyalahkan pembagian 50:50 itu. Kalau memang mau dianggap salah, ya minta kesalahan itu ke pengadilan dulu gitu loh. Bukan KPK yang langsung mengatakan pembagian 50:50 yang sudah ada dasar hukumnya di surat keputusan menteri itu salah. Enggak bisa, dia nggak punya kewenang menyalahkan pembagian 50:50 atau melanggar Pasal 64,” tandas Jamil.

Pakar hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya Dr Jamil. [Istimewa]

Untuk mengusut kasus ini, menurut Jamil, KPK semestinya meminta fatwa lebih dahulu ke pengadilan, dalam hal ini ke Mahkamah Agung.

Ia merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang jelas memberikan kewenangan kepada menteri agama untuk mengatur sendiri tentang kuota tambahan itu melalui peraturan menteri.

Baca Juga: OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK

Dengan dasar ini, kata dia, pengaturan kuota tambahan tidak lagi include dalam Pasal 64 UU No 8 Tahun 2019. Sedangkan di Pasal 9 ayat 2 juga jelas diterangkan bahwa pengaturan tentang kuota tambahan itu diatur dalam bentuk peraturan menteri.

"Nah frasa 'dalam hal' itu berarti kan sesuatu kondisi yang berbeda dengan apa yang diatur dalam undang-undang," tegasnya.

Menurut Jamil, kuota tambahan ini merupakan kuota yang tidak memiliki kepastian atau tidak selalu ada setiap tahun. Atas kondisi itulah, maka kemudian diberikan kewenangan penuh atau kewenangan atributif kepada menteri untuk mengaturnya pada peraturan menteri.

Awal Mula Polemik: Kuota Tambahan dan Kesepakatan yang Terabaikan 

Ilustrasi Tanah Suci Mekkah - 20 ucapan doa bagi jamaah haji yang baru pulang (Freepik)

Semua bermula pada Oktober 2023, ketika Indonesia menerima kabar gembira berupa kuota tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi. Harapan membumbung tinggi, namun benih masalah mulai tertanam pada 27 November 2023.

Dalam rapat kerja krusial, Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyepakati total kuota haji 241.000 jemaah, dengan komposisi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2019. Kesepakatan ini menjadi landasan hukum dan komitmen bersama yang vital.

Namun, dinamika berubah drastis pada Desember 2023. Pemerintah Saudi menerapkan sistem zonasi pemondokan di Mina, menggantikan tarif tunggal dengan lima zona berjenjang. Zona terdekat Jamarat memiliki biaya sewa termahal.

Dirjen PHU Hilman Latief menjelaskan, jemaah haji reguler hanya mampu ditempatkan di Zona 3 dan 4 yang sudah padat. Kuota tambahan 20.000 jemaah tidak mungkin lagi dipaksakan masuk ke sana.

Satu-satunya opsi yang tersedia adalah Zona 2 yang masih kosong, namun dengan biaya yang jauh melampaui anggaran jemaah haji reguler.

Diskresi Kemenag dan Lahirnya SK Dirjen PHU Nomor 118 Tahun 2024 

Pada 9 Januari 2024, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Namun, Keppres ini tidak merinci pembagian alokasi kuota antara haji reguler dan haji khusus, menciptakan celah administratif.

Menghadapi tekanan operasional dan kekosongan rincian kuota, Kemenag mengambil langkah diskresi. Pada 29 Januari 2024, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menerbitkan SK Dirjen PHU Nomor 118 Tahun 2024.

Inilah momen krusial yang menjadi pusat polemik. Dalam SK level Dirjen ini, Kemenag secara teknis menetapkan alokasi kuota tambahan: 10.000 untuk haji khusus. Artinya, Kemenag mengubah rasio yang sebelumnya disepakati bersama DPR.

Kemenag berdalih langkah ini adalah satu-satunya cara cepat dan logis untuk mengisi slot kosong di Zona 2 Mina yang mahal, yang hanya bisa dipenuhi oleh jemaah haji khusus.

Perlawanan Hukum Gus Yaqut dan Perkembangan Kasus KPK 

Tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Di sisi lain, Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/2/2026), terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana praperadilan tersebut akan digelar pada 24 Februari 2026.

Terbaru, Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Jumat (19/2/2026) menyatakan, penetapan tersangka baru kasus korupsi kuota haji akan melihat hasil pemeriksaan yang sedang berjalan.

KPK saat ini masih berfokus pada penyidikan dua orang tersangka, yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Yaqut sebagai Menag. Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang.

Load More