- KPK menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, memicu kritik hukum mengenai konstruksi penetapan kebijakan 50:50.
- Pakar hukum menilai KPK tidak berwenang menggugat kebijakan kuota tambahan yang sudah memiliki dasar hukum Peraturan Menteri.
- Polemik berawal dari kesepakatan DPR-Kemenag mengenai kuota, kemudian diubah Kemenag via SK Dirjen PHU 118/2024 karena zonasi Mina.
SuaraJawaTengah.id - Penyelenggaraan ibadah haji 2024 menyisakan polemik yang kini meruncing menjadi sorotan politik dan hukum. Di tengah pusaran ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut masuk dengan penetapan tersangka, memicu kritik tajam dari pakar hukum terkait konstruksi hukum yang digunakan.
Langkah KPK dalam mengusut dugaan korupsi kasus kuota haji tambahan 2024 mendapat sorotan tajam dari pakar hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Dr. Jamil.
Ia mengkritik keras konstruksi hukum KPK yang mempersoalkan kebijakan pembagian kuota tambahan dengan skema 50:50. Menurut Jamil, langkah KPK yang sejak awal mempersoalkan kebijakan ini sangat aneh.
"Memang ada keanehan menurut saya. Karena apa? Sebetulnya, kuota 50:50 itu kan sudah dibuatkan dasar hukumnya. Permennya ada, surat keputusan menterinya ada. Dalam hukum administrasi itu ada asas berbunyi presumption iustae causa atau het vermoeden van rechtmatigheid," kata Jamil dari keterangan tertulis pada Minggu (22/2/2026).
Jamil, yang merupakan pakar hukum administrasi negara, menilai KPK sepertinya tidak mampu mengonstruksikan atau menalar hukum yang sebenarnya sangat sederhana tersebut.
Dia menegaskan, sebuah kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah itu hanya bisa dibatalkan oleh dua lembaga: satu oleh lembaga yang mengeluarkan (asas contrarius actus), kedua adalah lembaga pengadilan yang berwenang.
"Nah, apakah KPK berwenang? Ya enggak berwenang menyalahkan pembagian 50:50 itu. Kalau memang mau dianggap salah, ya minta kesalahan itu ke pengadilan dulu gitu loh. Bukan KPK yang langsung mengatakan pembagian 50:50 yang sudah ada dasar hukumnya di surat keputusan menteri itu salah. Enggak bisa, dia nggak punya kewenang menyalahkan pembagian 50:50 atau melanggar Pasal 64,” tandas Jamil.
Untuk mengusut kasus ini, menurut Jamil, KPK semestinya meminta fatwa lebih dahulu ke pengadilan, dalam hal ini ke Mahkamah Agung.
Ia merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang jelas memberikan kewenangan kepada menteri agama untuk mengatur sendiri tentang kuota tambahan itu melalui peraturan menteri.
Baca Juga: OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
Dengan dasar ini, kata dia, pengaturan kuota tambahan tidak lagi include dalam Pasal 64 UU No 8 Tahun 2019. Sedangkan di Pasal 9 ayat 2 juga jelas diterangkan bahwa pengaturan tentang kuota tambahan itu diatur dalam bentuk peraturan menteri.
"Nah frasa 'dalam hal' itu berarti kan sesuatu kondisi yang berbeda dengan apa yang diatur dalam undang-undang," tegasnya.
Menurut Jamil, kuota tambahan ini merupakan kuota yang tidak memiliki kepastian atau tidak selalu ada setiap tahun. Atas kondisi itulah, maka kemudian diberikan kewenangan penuh atau kewenangan atributif kepada menteri untuk mengaturnya pada peraturan menteri.
Awal Mula Polemik: Kuota Tambahan dan Kesepakatan yang Terabaikan
Semua bermula pada Oktober 2023, ketika Indonesia menerima kabar gembira berupa kuota tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi. Harapan membumbung tinggi, namun benih masalah mulai tertanam pada 27 November 2023.
Dalam rapat kerja krusial, Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyepakati total kuota haji 241.000 jemaah, dengan komposisi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2019. Kesepakatan ini menjadi landasan hukum dan komitmen bersama yang vital.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Sisi Kelam Embun Es Dieng: Saat Wisatawan Berfoto, Petani Menanggung Rugi Miliaran Rupiah
-
Kasus Kusta di Jateng Masih Tinggi, Ahmad Luthfi Perluas Skrining Lewat Speling
-
Mahasiswa D3 Teknik Kimia UNS Belajar Langsung Praktik Industri di Semen Gresik Pabrik Rembang
-
Investasi ORI030 di BRI, Nikmati Kupon Hingga 7,00% dan Jaminan Pembayaran dari Negara
-
Bupati Sukoharjo Terjaring OTT KPK, Ahmad Luthfi: Ikan Itu Busuknya dari Kepala!