Budi Arista Romadhoni
Minggu, 22 Februari 2026 | 12:50 WIB
Spanduk bernada satir menolak penambangan tanah urug di Desa Sambeng, Borobudur. (Suara.com/ Angga Haksoro A).
Baca 10 detik
  • Sekitar 400 warga Desa Sambeng berunjuk rasa santun pada Minggu (22/2/2026) menolak keras penambangan tanah urug di kampung mereka.
  • Warga kecewa karena audiensi dengan DPRD Magelang tidak menghentikan izin yang mereka anggap cacat hukum, melibatkan nama orang meninggal.
  • Aksi ini juga menyoroti inkonsistensi penambangan dengan program "Lestari Alame" Magelang dan status kawasan penyangga Borobudur.

SuaraJawaTengah.id - Sekitar 200 spanduk dan banner tersebar di sepanjang jalan utama Desa Sambeng, Minggu (22/2/2026) pagi. Spanduk bekas diubah menjadi media protes warga: Menolak penambangan tanah urug di kampung mereka.

Warga memilih berunjuk rasa dengan cara yang santun—memasang spanduk, menuliskan kegelisahan, lalu mengawali semuanya dengan doa bersama.

Lebih 400 warga dari enam dusun ikut terlibat. Mereka datang dari Dusun Bigaran, Sambeng, dan Kedungan.

Demonstrasi ini sebagai bentuk kekecewaan warga yang merasa audiensi dengan DPRD Kabupaten Magelang tidak juga menghasilkan keputusan menghentikan izin penambangan.

Humas Paguyuban Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gema Pelita) Sambeng, Suratman, menjelaskan bahwa unjuk rasa memasang ratusan spanduk merupakan bentuk aspirasi kolektif warga.

“Setelah audiensi dengan DPRD, masyarakat sangat kecewa, marah, dan emosi. Tapi kami berupaya menyalurkannya dengan cara positif. Salah satunya lewat pemasangan banner dan spanduk ini,” kata Suratman.

Spanduk-spanduk ini tidak dicetak baru. Warga memanfaatkan banner bekas, menuliskannya secara manual sesuai kreativitas dan uneg-uneg masing-masing.

Pilihan kalimat protes diserahkan sepenuhnya kepada warga, selama tidak melanggar hukum. “Kami ingin tetap bermartabat. Walaupun kecewa dan emosi, tetap santun. Tidak ada unsur yang melanggar hukum,” ujarnya.

Tuntutan warga tegas: Mendesak perizinan penambangan dihentikan dan menolak keras aktivitas penggalian tanah urug di Desa Sambeng.

Baca Juga: Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi

Menurut Suratman, penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tanah urug di Sambeng sejak awal cacat hukum.

Warga yang tanahnya masuk dalam rencana kawasan penambangan, tidak pernah memberikan izin apapun. Warga meyakini dokumen izin yang diterbitkan Badan Pertanahan (BPN) Magelang tidak sah.

“Dua nama yang tercantum dalam dokumen itu sudah meninggal. Bagi kami itu sudah cukup menjadi bukti bahwa ada yang tidak beres,” kata Suratman.

Lestari Alame?

Spanduk menolak penambangan tanah urug terpasang di depan Kantor Desa Sambeng, Borobudur. (Suara.com/ Angga Haksoro A)

Salah satu spanduk paling mencolok dipasang di depan Kantor Desa Sambeng. Isinya mengutip program “Sapta Cita” Kabupaten Magelang khususnya poin ketujuh tentang “Lestari Alame”.

Program tersebut merupakan salah satu agenda unggulan Bupati Magelang. Dalam narasi resminya, “Lestari Alame” dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam di wilayah Magelang.

“Kami pernah bertemu Pak Bupati saat izin PKKPR belum terbit. Sekarang kami bertanya, apakah Sambeng tidak termasuk dalam visi Lestari Alame itu?” ujar Suratman.

Warga juga mengaitkan penolakan penambangan dengan letak Desa Sambeng yang masuk kawasan penyangga Candi Borobudur yang berstatus warisan dunia UNESCO.

Mereka merujuk pada Perpres Nomor 58 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Borobudur, di mana wilayah Sambeng termasuk dalam zona penyangga (SP2) bagi kawasan inti.

“Borobudur itu warisan dunia. Kalau kawasan penyangganya dirusak, citranya bisa terdampak. Bukan hanya Magelang, tapi Indonesia.”

Warga kini berupaya meminta dukungan kepada tokoh masyarakat dan perwakilan politik. Termasuk kepada Pengasuh Pondok Pesantren Asrama Pendidikan Islam (API) Tegalrejo, Yusuf Chudlori.

Pertemuan dengan Gus Yusuf menghasilkan rencana menyampaikan aspirasi penolakan kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sumanto, dan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfhi.

Menolak Jual Beli Lahan

Ketua Gema Pelita, Umar, menegaskan bahwa akar persoalan bukan semata penolakan penambangan. Tapi juga proses izin yang mengesankan warga setuju menjual lahan.

Menurut Umar, warga tidak pernah setuju melepas tanah untuk kepentingan penambangan tanah urug. Namun, proses perizinan tetap berjalan.

“Kami menolak jual-beli lahan untuk penambangan. Tapi kenapa izin tetap jalan? Ini yang membuat warga semakin marah,” kata Umar.

Umar menyebut, ketidakhadiran Kepala Desa Sambeng di tengah polemik semakin memperkeruh suasana. Warga merasa tidak mendapat penjelasan resmi dari pimpinan desa.

“Sudah tahu ada persoalan seperti ini, tapi memaksakan diri menjual tanah. Itu yang membuat emosi warga memuncak,” ujarnya.

Bagi Umar, aksi pemasangan 200 spanduk itu bukan sekadar simbolik. Ini adalah bentuk pernyataan, bahwa seluruh elemen desa kompak menolak penambangan. “Tidak ada yang tidak turun (unjuk rasa). Ini suara kolektif.”

Kades Raib

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Urusan (Kaur) Umum Desa Sambeng, Teguh, menyatakan bahwa perangkat desa hanya bisa membersamai warga.

“Kegiatan ini murni suara rakyat. Kami sebagai perangkat desa hanya bisa membersamai dan memberi perlindungan agar berjalan tertib,” ujarnya.

Dia mengakui bahwa Kepala Desa Sambeng, Rowiyanto hingga hari ini tidak berada di kantor. Namun pelayanan administrasi tetap berjalan melalui Sekretaris Desa.

“Untuk surat-menyurat tetap berjalan. Yang bisa didelegasikan, ditandatangani Sekretaris Desa,” kata Teguh.

Terkait polemik izin tambang, Teguh membenarkan bahwa sudah ada surat teguran dari Camat Borobudur agar Kepala Desa segera menghadap.

Bahkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah tiga kali mengirimkan surat peringatan. “Kami berharap suatu saat beliau kembali dan bisa menjelaskan semuanya.”

Bagi warga Sambeng, rencana penambangan tanah urug bukan sekadar proyek ekonomi. Ini menyentuh soal ruang hidup, lingkungan, dan posisi desa mereka yang menjadi bagian lanskap kawasan Borobudur.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Load More