- Sekitar 400 warga Desa Sambeng berunjuk rasa santun pada Minggu (22/2/2026) menolak keras penambangan tanah urug di kampung mereka.
- Warga kecewa karena audiensi dengan DPRD Magelang tidak menghentikan izin yang mereka anggap cacat hukum, melibatkan nama orang meninggal.
- Aksi ini juga menyoroti inkonsistensi penambangan dengan program "Lestari Alame" Magelang dan status kawasan penyangga Borobudur.
SuaraJawaTengah.id - Sekitar 200 spanduk dan banner tersebar di sepanjang jalan utama Desa Sambeng, Minggu (22/2/2026) pagi. Spanduk bekas diubah menjadi media protes warga: Menolak penambangan tanah urug di kampung mereka.
Warga memilih berunjuk rasa dengan cara yang santun—memasang spanduk, menuliskan kegelisahan, lalu mengawali semuanya dengan doa bersama.
Lebih 400 warga dari enam dusun ikut terlibat. Mereka datang dari Dusun Bigaran, Sambeng, dan Kedungan.
Demonstrasi ini sebagai bentuk kekecewaan warga yang merasa audiensi dengan DPRD Kabupaten Magelang tidak juga menghasilkan keputusan menghentikan izin penambangan.
Humas Paguyuban Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gema Pelita) Sambeng, Suratman, menjelaskan bahwa unjuk rasa memasang ratusan spanduk merupakan bentuk aspirasi kolektif warga.
“Setelah audiensi dengan DPRD, masyarakat sangat kecewa, marah, dan emosi. Tapi kami berupaya menyalurkannya dengan cara positif. Salah satunya lewat pemasangan banner dan spanduk ini,” kata Suratman.
Spanduk-spanduk ini tidak dicetak baru. Warga memanfaatkan banner bekas, menuliskannya secara manual sesuai kreativitas dan uneg-uneg masing-masing.
Pilihan kalimat protes diserahkan sepenuhnya kepada warga, selama tidak melanggar hukum. “Kami ingin tetap bermartabat. Walaupun kecewa dan emosi, tetap santun. Tidak ada unsur yang melanggar hukum,” ujarnya.
Tuntutan warga tegas: Mendesak perizinan penambangan dihentikan dan menolak keras aktivitas penggalian tanah urug di Desa Sambeng.
Baca Juga: Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Menurut Suratman, penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tanah urug di Sambeng sejak awal cacat hukum.
Warga yang tanahnya masuk dalam rencana kawasan penambangan, tidak pernah memberikan izin apapun. Warga meyakini dokumen izin yang diterbitkan Badan Pertanahan (BPN) Magelang tidak sah.
“Dua nama yang tercantum dalam dokumen itu sudah meninggal. Bagi kami itu sudah cukup menjadi bukti bahwa ada yang tidak beres,” kata Suratman.
Lestari Alame?
Salah satu spanduk paling mencolok dipasang di depan Kantor Desa Sambeng. Isinya mengutip program “Sapta Cita” Kabupaten Magelang khususnya poin ketujuh tentang “Lestari Alame”.
Program tersebut merupakan salah satu agenda unggulan Bupati Magelang. Dalam narasi resminya, “Lestari Alame” dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam di wilayah Magelang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Penguatan Dana Murah BRI Turunkan Cost of Fund dan Perkuat Profitabilitas
-
Lewat Nyaman Bersama Mandiri, Bank Mandiri Perkuat Kualitas Layanan dan Pengalaman Nasabah
-
BMKG Punya Radar Cuaca Pertama di Cilacap, Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Kini Lebih Akurat
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Pariwisata Berorientasi Nilai Ekonomi, Bukan Kuantitas Pengunjung
-
Jalan Mulus Sambut Festival Lima Gunung, Semangat Swadaya 25 Tahun Tetap Terjaga