Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 13:49 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD secara tegas akan menghukum mati koruptor andai dirinya menjadi Presiden RI. (Twitter/@Miduk17)

SuaraJawaTengah.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD secara tegas akan menghukum mati koruptor andai dirinya menjadi Presiden RI.

Hal tersebut diutarakan Mahfud MD dalam sebuah potongan video di akun TikTok @karyono_28 yang dilansir SuaraJawaTengah.id, Sabtu, (22/10/2022).

Dalam video singkat itu Mahfud MD yang tengah menjadi pembicara di salah satu stasiun televisi mengungkap keinginannya menghukum mati tersangka koruptor.

"Kalau saya jadi presiden hukuman mati bagi koruptor harus diberlakukan tanpa syarat dalam keadaan krisis," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Mahfud MD Hanya Saran dan Ingatkan Saja Soal Tanggung Jawab Moral Jajaran PSSI: Mundur Boleh Tak Langgar Aturan

Menurut Mahfud MD aturan di Indonesia koruptor bisa dijatuhi hukuman mati apabila negara dalam keadaan krisis.

"Coret krisisnya itu pokoknya koruptor dihukum mati aja," tegas Mahfud MD.

Lebih lanjut, Mahfud MD menilai penyebab maraknya korupsi para pejabat lantaran biaya politik yang sangat mahal.

"Yang saya lihat penyebab utama korupsi biaya politik terlalu mahal dan itu harus dibiayai sendiri," ungkap Mahfud MD.

"Sekarang kalau mau jadi anggota DPR dia harus bikin spanduk, iklan dan sebagainya itu tidak terbayangkan jumlahnya dengan gaji yang diterima," sambungnya.

Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Jajaran PSSI Soal Tanggung Jawab Moral: Mundur Boleh, Tak Langgar Aturan

Untuk mencegah kasus korupsi, Mahfud MD menuturkan jika sistem politik Indonesia harus diperbaiki agar tidak memungkinkan terjadinya sistem transaksional.

"Ada gagasan bagus biar biaya kegiatan politik itu ditanggung negara. Ini juga kan buat rakyat. Tapi harus dibatasi dan jatahnya proprosional," ungkap Mahfud MD.

Mahfud MD juga pernah mengusulkan kalau para saksi di pemilu sebaiknya dibayar oleh negara.

"Jangan saksi itu dibebankan kepada calon. Lalu calon suap setiap saksi dari setiap tingkatan sampai terkawal ke KPU," tandas Mahfud MD.

Kontributor : Fitroh Nurikhsan

Load More