SuaraJawaTengah.id - Tega! Itulah kata yang bisa menggambarkan aksi penganiayaan yang dilakukan seorang ayah asal Blora berinisial HI (35) alias Emchong.
Betapa tidak, dia tega menganiaya anak tirinya hingga meninggal dunia gara-gara masalah uang Rp 10 ribu.
Kini pelaku sudah diamankan Satreskrim Polres Bola untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kejinya tersebut.
Melansir Suarabaru.id--jaringan Suarabaru.id--jaringan Suara.com, Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono menjelaskan, penganiayaanpada Sabtu 10 September 2022 pukul 20.00 WIB dalam rumah Gendro Wiryawan di Blora.
Kekerasan terhadap anak atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan terhadap anak, dilaporkan oleh Mariniam Fortune, merupakan istri Wiryawan.
Korban berinisial Gab (9) siswa kelas 2 SD Kartini Blora. Ada luka-luka yang dialami dan yang terdapat pada tubuh korban, sekaligus diduga sebagai penyebab kematian korban.
"Barang bukti lainnya yaitu bukti petunjuk yakni visum et repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum dr. Setijono Blora, diterangkan secara jelas yang terjadi ditubuh korban, yang diduga sebagai penyebab kematian," kata Kasat Reskrim, Senin (24/10/2022).
Supriyono mengungkapkan, bahwa motif kekerasan terhadap anak tirinya bahwa tersangka emosi terhadap korban (alm), yang sebelumnya almarhumah diberi uang saku sebesar Rp 10 ribu oleh pamannya.
Tetapi pada saat ditanya oleh orang tuanya (pelaku), uang tersebut sudah habis, katanya diberikan kepada temannya, sehingga pelaku emosi marah-marah kemudian melakukan kekerasan terhadap anak tirinya.
Baca Juga: Aniaya Istri dan Keluarganya, Pria di Anyer Tewas Diamuk Massa
Tersangka memukul muka, pipi, dada, kepala maupun punggung. Yang fatal adalah pelaku melakukan kekerasan dengan cara rambut korban dijambak dengan menggunakan tangan pelaku, lalu dilemparkan sehingga mengenai dinding rumah yang terbuat dari kayu.
Akibatnya korban jatuh ke lantai, membentur lantai hingga korban tidak bergerak lagi. Korban dibawa ke kamar dan korban muntah-muntah lalu dibawa ke rumah sakit Permata.
Satreskrim Polres Blora, menerapkan Pasal 76C jo pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kemudian penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi uu subsider pasal 5 huruf a jo pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Ancaman pidananya 15 tahun, kemudian dilapis lagi dengan penganiayaan pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP ancaman hukuman 7 tahun," tegas Kasat Reskrim.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Meriahkan Fun Run HUT PPSDM Migas Cepu ke-60
-
Juara Bertahan Berjaya! SDN Sendangmulyo 04 dan SDN Klepu 03 Raih Gelar di MilkLife Soccer Challenge
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng