SuaraJawaTengah.id - Tega! Itulah kata yang bisa menggambarkan aksi penganiayaan yang dilakukan seorang ayah asal Blora berinisial HI (35) alias Emchong.
Betapa tidak, dia tega menganiaya anak tirinya hingga meninggal dunia gara-gara masalah uang Rp 10 ribu.
Kini pelaku sudah diamankan Satreskrim Polres Bola untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kejinya tersebut.
Melansir Suarabaru.id--jaringan Suarabaru.id--jaringan Suara.com, Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono menjelaskan, penganiayaanpada Sabtu 10 September 2022 pukul 20.00 WIB dalam rumah Gendro Wiryawan di Blora.
Baca Juga: Aniaya Istri dan Keluarganya, Pria di Anyer Tewas Diamuk Massa
Kekerasan terhadap anak atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan terhadap anak, dilaporkan oleh Mariniam Fortune, merupakan istri Wiryawan.
Korban berinisial Gab (9) siswa kelas 2 SD Kartini Blora. Ada luka-luka yang dialami dan yang terdapat pada tubuh korban, sekaligus diduga sebagai penyebab kematian korban.
"Barang bukti lainnya yaitu bukti petunjuk yakni visum et repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum dr. Setijono Blora, diterangkan secara jelas yang terjadi ditubuh korban, yang diduga sebagai penyebab kematian," kata Kasat Reskrim, Senin (24/10/2022).
Supriyono mengungkapkan, bahwa motif kekerasan terhadap anak tirinya bahwa tersangka emosi terhadap korban (alm), yang sebelumnya almarhumah diberi uang saku sebesar Rp 10 ribu oleh pamannya.
Tetapi pada saat ditanya oleh orang tuanya (pelaku), uang tersebut sudah habis, katanya diberikan kepada temannya, sehingga pelaku emosi marah-marah kemudian melakukan kekerasan terhadap anak tirinya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Pekanbaru Buka Suara soal Orang Ngaku Simpatisannya Pukuli Warga
Tersangka memukul muka, pipi, dada, kepala maupun punggung. Yang fatal adalah pelaku melakukan kekerasan dengan cara rambut korban dijambak dengan menggunakan tangan pelaku, lalu dilemparkan sehingga mengenai dinding rumah yang terbuat dari kayu.
Akibatnya korban jatuh ke lantai, membentur lantai hingga korban tidak bergerak lagi. Korban dibawa ke kamar dan korban muntah-muntah lalu dibawa ke rumah sakit Permata.
Satreskrim Polres Blora, menerapkan Pasal 76C jo pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kemudian penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi uu subsider pasal 5 huruf a jo pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Ancaman pidananya 15 tahun, kemudian dilapis lagi dengan penganiayaan pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP ancaman hukuman 7 tahun," tegas Kasat Reskrim.
Berita Terkait
-
Siapa Tania Citra Yasmine? Selebgram Cantik yang Meninggal Dunia, Baru Menikah 7 Bulan!
-
Kejang-kejang usai Kepala Dihajar Pakai Balok, Remaja di Lampung Selatan Tewas di Tangan Kepala Dusun
-
Duka di Awal 2025, 4 Artis Indonesia Ini Meninggal Dunia
-
Ada Warga Meninggal Usai Antre LPG 3 Kg, Iwan Fals Turut Berduka
-
Antrean Panjang LPG 3 Kg Buat Lansia Meninggal Dunia, Bahlil: Pemerintah Mohon Maaf!
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Tanpa Anggaran Daerah, Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang Ditanggung APBN
-
BRI Semarang dan PSMTI Jateng Gelar Aksi Donor Darah
-
Waspadai Leptospirosis di Musim Hujan: Gejala dan Tips Pencegahan
-
SDN Klepu 03 Cetak Sejarah, Pertahankan Gelar Juara di MilkLife Soccer Challenge Semarang 2025
-
PSIS vs PSM: Mahesa Jenar Siap Bangkit di Jatidiri, Akhiri Tren Negatif!