SuaraJawaTengah.id - Tega! Itulah kata yang bisa menggambarkan aksi penganiayaan yang dilakukan seorang ayah asal Blora berinisial HI (35) alias Emchong.
Betapa tidak, dia tega menganiaya anak tirinya hingga meninggal dunia gara-gara masalah uang Rp 10 ribu.
Kini pelaku sudah diamankan Satreskrim Polres Bola untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kejinya tersebut.
Melansir Suarabaru.id--jaringan Suarabaru.id--jaringan Suara.com, Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono menjelaskan, penganiayaanpada Sabtu 10 September 2022 pukul 20.00 WIB dalam rumah Gendro Wiryawan di Blora.
Kekerasan terhadap anak atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan terhadap anak, dilaporkan oleh Mariniam Fortune, merupakan istri Wiryawan.
Korban berinisial Gab (9) siswa kelas 2 SD Kartini Blora. Ada luka-luka yang dialami dan yang terdapat pada tubuh korban, sekaligus diduga sebagai penyebab kematian korban.
"Barang bukti lainnya yaitu bukti petunjuk yakni visum et repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum dr. Setijono Blora, diterangkan secara jelas yang terjadi ditubuh korban, yang diduga sebagai penyebab kematian," kata Kasat Reskrim, Senin (24/10/2022).
Supriyono mengungkapkan, bahwa motif kekerasan terhadap anak tirinya bahwa tersangka emosi terhadap korban (alm), yang sebelumnya almarhumah diberi uang saku sebesar Rp 10 ribu oleh pamannya.
Tetapi pada saat ditanya oleh orang tuanya (pelaku), uang tersebut sudah habis, katanya diberikan kepada temannya, sehingga pelaku emosi marah-marah kemudian melakukan kekerasan terhadap anak tirinya.
Baca Juga: Aniaya Istri dan Keluarganya, Pria di Anyer Tewas Diamuk Massa
Tersangka memukul muka, pipi, dada, kepala maupun punggung. Yang fatal adalah pelaku melakukan kekerasan dengan cara rambut korban dijambak dengan menggunakan tangan pelaku, lalu dilemparkan sehingga mengenai dinding rumah yang terbuat dari kayu.
Akibatnya korban jatuh ke lantai, membentur lantai hingga korban tidak bergerak lagi. Korban dibawa ke kamar dan korban muntah-muntah lalu dibawa ke rumah sakit Permata.
Satreskrim Polres Blora, menerapkan Pasal 76C jo pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kemudian penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi uu subsider pasal 5 huruf a jo pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Ancaman pidananya 15 tahun, kemudian dilapis lagi dengan penganiayaan pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP ancaman hukuman 7 tahun," tegas Kasat Reskrim.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Pencarian Semalaman Berakhir Tragis, Siswa SMK Ditemukan Tewas 50 Meter dari Pantai Jatisari Rembang
-
BRI Raih Penghargaan Bergengsi Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
BRI DPLK: Cara Buka Dana Pensiun dan Aktifkan Autopayment di BRImo
-
Polisi Libatkan Densus 88 dan Jatanras Usut Pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo
-
Wapres Gibran Serukan Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi Usai Pergantian Menkeu