
SuaraJawaTengah.id - Seorang pria di Kabupaten Brebes, Ariyanto (54) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil. Perbuatan bejat yang sudah berlangsung bertahun-tahun itu terbongkar saat korban keguguran.
KBO Reskrim Polres Brebes Iptu Puji Haryati membenarkan adanya kasus tersebut. "Lokasi kejadiannya di Desa Pakujati, Kecamatan Paguyangan," kata Puji saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).
Puji mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah dilaporkan ke polisi pada 27 Oktober 2022 karena diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berusia 27 tahun.
"Pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri hingga korban hamil," ujarnya.
Menurut Puji, terungkapnya kasus ini bermula ketika korban merasakan sakit pada bagian perut dan dibawa ke rumah sakit pada 15 Oktober 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah berada di rumah sakit, korban diketahui sedang hamil dengan usia kandungan empat bulan.
"Namun janin yang berada di dalam kandungan korban tidak tertolong atau keguguran. Keesokan harinya, korban dibawa pulang ke rumahnya dan janinnya dimakamkan," ujarnya.
Puji melanjutkan, pada 27 Oktober 2022 warga setempat yang mengetahui jika korban baru saja keguguran dan curiga dengan hal itu ramai-ramai mendatangi rumah yang ditinggali korban dan pelaku. Warga menanyakan siapa yang sudah menghamili korban, namun baik korban maupun pelaku tidak mau mangaku.
"Warga kemudian membawa pelaku dan korban ke Polsek Paguyangan. Di sana korban akhirnya mengakui bahwa yang telah menghamili adalah ayah kandungnya sendiri," ujar Puji.
Puji menyebut pelaku sudah melakukan perbuatannya sejak 2019. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi karena istri pelaku bekerja menjadi asisten rumah tangga di Jakarta.
Baca Juga: Via Vallen Alami Keguguran Saat Usia Kandungan 8 Minggu
"Perbuatan pelaku sudah dilakukan sejak 2019. Terakhir kali dilakukan pada 13 Oktober 2022," ungkapnya.
Puji mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 15 Ayat (1) Jo Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolres Brebes untuk kepentingan penyidikan kasus ini," tandas Puji.
Selain menahan pelaku, dalam kasus ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu potong daster lengan panjang, satu potong bra, dan satu potong celana dalam.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
Pilihan
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
-
Grup Emiten Boy Thohir Disebut Dapat Diskon Tak Wajar atas Pembelian Solar di Pertamina
Terkini
-
Polisi Bantah Isu Korban Tewas Demo Ricuh di Pati, Fakta di Lapangan: Puluhan Orang Terluka
-
Prabowo Angkat Bicara Soal Demo Ricuh di Pati: "Saya Menyayangkan..."
-
Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Suap
-
Geger Keracunan Massal di Sragen: 251 Siswa-Guru Jadi Korban Program Makan Bergizi Gratis
-
Demo Pati Memanas, Pemakzulan Bupati Sudewo Menggema, Gubernur Luthfi Minta Jalur DPRD