SuaraJawaTengah.id - Ustaz Mizan Qudsiah yang menjadi terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian terhadap makam keramat di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, dituntut hukuman satu tahun penjara.
Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo mengonfirmasi perihal tuntutan pidana hukuman satu tahun untuk terdakwa Ustaz Mizan Qudsiah.
"Iya, tuntutan jaksa tadi, dituntut satu tahun penjara dengan perintah terdakwa Ustaz Mizan ditahan," kata Kelik, hari ini.
Jaksa menyatakan tuntutan itu merujuk pada dakwaan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur persoalan penyebaran berita bohong yang dapat mengakibatkan keonaran di tengah masyarakat.
Ancaman pidana hukuman dari aturan tersebut dijelaskan dalam Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jaksa menyatakan tuntutan itu dengan mencantumkan barang bukti berupa video hasil unduhan dari akun YouTube Surabaya Mengaji berdurasi 1 jam 17 menit 15 detik berisi ceramah terdakwa Ustaz Mizan Qudsiah.
Lebih lanjut, Kelik menyampaikan sidang akan berlanjut pada Selasa (22/11) pekan depan dengan agenda pledoi (nota pembelaan) dari terdakwa.
"Pekan depan, 22 November 2022, sidang dilanjutkan ke agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa," ujarnya.
Kasus Ustaz Mizan ini masuk ke meja persidangan berawal dari adanya laporan kelompok masyarakat perihal dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Polisi Pastikan Pengunggah Pertama Cuplikan Video Ustaz Mizan Qudsiah Akan Terungkap
Laporan yang masuk ke Polda NTB tersebut berkaitan dengan cuplikan video ceramah Ustaz Mizan berdurasi 19 detik.
Dalam penggalan video tersebut, pelapor menduga Ustaz Mizan telah mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.
Kasus ini pun masuk ke Pengadilan Negeri Mataram dengan majelis hakim yang diketuai Sri Sulastri. Kasus tersebut terdaftar dengan klasifikasi perkara Informasi dan Transaksi Elektronik, Nomor: 475/Pid.Sus/2022/PN Mtr. [Antara]
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
Terkini
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku
-
Sukses BRIvolution: Transaksi QRIS dan Merchant BRI Melesat
-
Pembukaan Rute dan Layanan Baru Dongkrak Arus Peti Kemas Nasional
-
Sesepuh JI Buka Suara Soal Pemberantasan Korupsi, Dibuat Usai eks Jampidsus Ditetapkan Tersangka