SuaraJawaTengah.id - Ustaz Mizan Qudsiah yang menjadi terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian terhadap makam keramat di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, dituntut hukuman satu tahun penjara.
Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo mengonfirmasi perihal tuntutan pidana hukuman satu tahun untuk terdakwa Ustaz Mizan Qudsiah.
"Iya, tuntutan jaksa tadi, dituntut satu tahun penjara dengan perintah terdakwa Ustaz Mizan ditahan," kata Kelik, hari ini.
Jaksa menyatakan tuntutan itu merujuk pada dakwaan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur persoalan penyebaran berita bohong yang dapat mengakibatkan keonaran di tengah masyarakat.
Baca Juga: Polisi Pastikan Pengunggah Pertama Cuplikan Video Ustaz Mizan Qudsiah Akan Terungkap
Ancaman pidana hukuman dari aturan tersebut dijelaskan dalam Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jaksa menyatakan tuntutan itu dengan mencantumkan barang bukti berupa video hasil unduhan dari akun YouTube Surabaya Mengaji berdurasi 1 jam 17 menit 15 detik berisi ceramah terdakwa Ustaz Mizan Qudsiah.
Lebih lanjut, Kelik menyampaikan sidang akan berlanjut pada Selasa (22/11) pekan depan dengan agenda pledoi (nota pembelaan) dari terdakwa.
"Pekan depan, 22 November 2022, sidang dilanjutkan ke agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa," ujarnya.
Kasus Ustaz Mizan ini masuk ke meja persidangan berawal dari adanya laporan kelompok masyarakat perihal dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Berkas Tersangka Ustaz Mizan Qudsiah Segera Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Laporan yang masuk ke Polda NTB tersebut berkaitan dengan cuplikan video ceramah Ustaz Mizan berdurasi 19 detik.
Dalam penggalan video tersebut, pelapor menduga Ustaz Mizan telah mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.
Kasus ini pun masuk ke Pengadilan Negeri Mataram dengan majelis hakim yang diketuai Sri Sulastri. Kasus tersebut terdaftar dengan klasifikasi perkara Informasi dan Transaksi Elektronik, Nomor: 475/Pid.Sus/2022/PN Mtr. [Antara]
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Tenang! Pasokan LPG 3 Kg di Pantura Jawa Tengah Stabil, Warga Tak Perlu Khawatir Jelang Lebaran
-
Dari Hobi Coklat Jadi Omzet Jutaan: Simak Kisah Inspiratif Cokelat Ndalem
-
Hujan Ringan Diprakirakan Guyur Semarang, Warga Diminta Waspada Cuaca Ekstrem
-
Daftar Kekayaan Ahmad Luthfi, Gubernur Jawa Tengah Terpilih Periode 2025-2030
-
Jelang Pelantikan Gubernur, Ahmad Luthfi: Tidur Cukup dan Pikiran Bahagia