SuaraJawaTengah.id - Hari ini peringatan Hari Toleransi Internasional. Toleransi merupakan etika kolektif yang dipersyaratkan dalam tata kebinnekaan. Sebagai negara binneka, Indonesia mesti terus mewujudkan praktik dan pemajuan toleransi.
Selain itu, kata Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos dalam pernyataan tertulis, Indonesia mesti menjadi teladan dalam tata kebinnekaan yang toleran toleran dan inklusif bagi seluruh komunitas internasional.
Sebagaimana diketahui, Indonesia merupakan penggagas dan tuan rumah forum tingkat dunia Religions 20 (R20) dalam kerangka presidensi G20 yang mana KTT-nya sedang berlangsung di Bali.
Dengan penyelenggaraan R20, Indonesia tentu berkontribusi mempromosikan peran agama dalam mendukung toleransi dan perdamaian. Salah satu fokus bahasan dalam R20 adalah isu minoritas agama yang seringkali mendapat persekusi di berbagai negara.
Dalam konteks yang lain, pada tanggal 9 November yang lalu, Indonesia juga dievaluasi untuk oleh seluruh anggota PBB melalui mekanisme Universal Periodic Review di Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa, Swiss.
Salah satu isu yang dievaluasi adalah kebebasan beragama atau berkeyakinan.
Dalam pantauan SETARA Institute, kata Bonar, banyak sekali negara-negara yang memberikan rekomendasi terkait dengan KBB, mulai dari kebijakan yang diskriminatif dan intoleran hingga gangguan dan persekusi terhadap kelompok minoritas, rumah ibadah, dan kegiatan peribadatan mereka.
Dalam catatan SETARA Institute, persekusi terhadap minoritas di Indonesia terjadi dalam beragam wujud. Salah satu yang paling sering terjadi adalah gangguan rumah ibadah. Gangguan rumah ibadah mencakup penolakan pembangunan rumah ibadah, gangguan saat pembangunan rumah ibadah, penyegelan tempat ibadah, gangguan saat ibadah di rumah ibadah, perusakan rumah ibadah, dan penyerangan terhadap orang yang terjadi di tempat ibadah/rumah ibadah yang dilakukan baik oleh aktor non-negara dan/atau negara.
Merujuk data longitudinal SETARA Institute mengenai Kondisi KBB, 2007-2022, perusakan tempat ibadah dan penolakan pendirian tempat ibadah menempati top 5 dalam kategori jenis pelanggaran Kebebasan Beragama/Berkeyakinan terbanyak dengan jumlah 140 peristiwa perusakan dan 90 peristiwa penolakan.
Baca Juga: Kasus Intoleransi di SMAN 52 Jakarta, Dua Guru Disebut Terlibat Aktif
Data terbaru SETARA Institute dari Januari 2022 hingga akhir September 2022 menunjukkan, terdapat setidaknya 32 peristiwa gangguan rumah ibadah. Angka ini cukup tinggi bila dibandingkan dengan data annual pada kategori yang sama dalam lima tahun terakhir, yaitu 44 peristiwa (2021), 24 peristiwa (2020), 31 peristiwa (2019), 20 peristiwa (2018), dan 17 peristiwa (2017).
SETARA Institute menggarisbawahi beberapa insight terkait gangguan rumah ibadah.
Pertama, pada tahun 2022 sejauh ini, masjid mengalami gangguan terbanyak, yaitu 15 peristiwa, diikuti dengan gereja sebanyak 13 peristiwa. Namun, perlu digarisbawahi bahwa sebagian besar masjid yang menjadi objek gangguan adalah Masjid Ahmadiyah dan masjid-masjid lain yang ‘berbeda’ dari kelompok muslim arus utama (mainstream).
Kedua, data SETARA Institute menunjukkan meningkatnya tren intoleransi terhadap keberagaman intraagama. Dalam kasus penolakan dan gangguan terhadap masjid, mayoritas gangguan datang dari sesama muslim dan terjadi di wilayah mayoritas Islam.
Ketiga, gangguan terhadap vihara meningkat. Hingga akhir September 2022, terdapat 4 peristiwa gangguan terhadap vihara. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pada tahun 2020 dan 2021 masing-masing hanya 1 kasus gangguan terhadap vihara.
Sementara pada tahun 2017-2019 tidak ditemukan kasus gangguan vihara. Adapun gangguan terhadap vihara pada tahun 2022 ini tersebar di berbagai lokasi, seperti Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan. Vihara-vihara tersebut ditolak karena dibangun di daerah yang mayoritas muslim dan terdapat kekhawatiran akan Buddhanisasi, yaitu menyebarkan ajaran Buddha dan membuat muslim melakukan konversi, menjadi beragama Buddha.
Berita Terkait
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara
-
Gugat Prosedur Tapi Abaikan Substansi, Strategi Febrie Adriansyah Dinilai Gagal Yakinkan Publik
-
Keistimewaan Eks Jampidsus Febrie: Dari Tak Pakai Rompi Tahanan hingga Masih Digaji Negara
-
SETARA Institute Desak Prabowo Alihkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK
-
Prabowo Didesak Alihkan Kasus Febrie ke KPK, Penanganan Kejagung Dinilai Tak Profesional
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
Bully Berujung Maut di Pemalang, Siswa Kelas 8 Ditetapkan Jadi ABH, 17 Saksi Diperiksa
-
BRI Hadirkan BRImo Taiwan Untuk Mudahkan Transaksi PMI
-
Lewat Skema Transfer, Kendal Tornado FC Datangkan Fikron Afriyanto dari Persijap
-
Ribuan Warga Padati Halaman Kantor Gubernur, Bersholawat dan Doa Bersama untuk Korban Bencana NTT
-
Suami-Istri Kompak Pelaku Pencurian Kambing, Dijual Lewat COD Berujung Apes