SuaraJawaTengah.id - Unit Reskrim Kajoran Polresta Magelang menangkap seorang pencuri tabung gas elpiji 3 kilogram.
Pelaku diketahui bernama Sarofik (31) warga Dusun Mangundadi, Desa Krinjing, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang ditahan.
Dia kini harus mempertanggung jawabkan perbuatan. Polisi juga sudah barang bukti kejahatannya.
Melansir Suarabaru.id--jaringan Suara.com, Kamis (24/11/2022), Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, menjelaskan aksi pencurian oleh tersangka diketahui pada 31 September silam Pencurian di toko milik Mukijo warga Dusun Ngebean, Desa Sidowangi, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.
Pada saat itu pemilik membuka toko sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu ternyata pintu belakang toko sudah dalam keadaan rusak dan terbuka. Ketika dicek ternyata sejumlah barang sudah hilang.
Total ada 16 buah tabung gas bersubsidi 3 KG, sebuah Hp Merk Galaxy A02 dan uang Rp 500.000. Akhirnya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Kajoran.
Plt Kapolresta yang didampingi Kapolsek Kajoran AKP Kasmanto selebihnya menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut selanjutnya Unit Reskrim Kajoran langsung melakukan pemeriksaan korban dan para saksi. Juga
melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada hari Selasa (15 November 2022) pukul 16.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa orang yang dicurigai sebagai tersangka berada di wilayah Kecamatan Salaman. Selanjutnya tersangka dapat ditangkap dan diamankan di Polsek Kajoran untuk diadakan interogasi.
Dari hasil interogasi, lanjutnya, tersangka mengakui telah melakukan pencurian bersama dua temannya yang kini masih buron. Dua tersangka yang masih buron sudah diketahui ciri-cirinya.
Baca Juga: Bekuk 3 Pelaku Komplotan Pecah Kaca Mobil, Polisi: Sudah 2 Tahun Beraksi
Dalam aksinya dengan cara membobol atau mencongkel pintu belakang toko dengan besi pencongkel paku. Dengan cara itu dia berhasi masuk ke dalam toko dan mengambil barang-barang tersebut.
Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga buah tabung gas bersubsidi warna hijau, sebuah mobil Mitsubisi G-1768-UL yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan tabung gas sebanyak 16 buah.
Tersangka ketika diinterogasi Plt Kapolresta mengatakan, hasil pencurian sudah dijual dan hasilnya dibagi rata untuk tiga pelaku, masing- masing mendapat Rp 550 ribu. Hasil curian dijual di wilayah Bandongan, Kabupaten Magelang. Sedangkan mobil yang digunakan itu dia menyewa.
Diakui pula, dia sudah dua kali tertangkap. Pertama di wilayah Kulonprogo (DIY) mencuri voucher dan hp bekas. Waktu itu dijatuhi hukuman satu tahun lebih empat bulan.
Saat ditanya apa masih akan melakukan pencurian lagi, pelaku mengaku sudah kapok. "Kapok pak. Mudah-mudahan ini yang terakhir pak," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025