SuaraJawaTengah.id - Unit Reskrim Kajoran Polresta Magelang menangkap seorang pencuri tabung gas elpiji 3 kilogram.
Pelaku diketahui bernama Sarofik (31) warga Dusun Mangundadi, Desa Krinjing, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang ditahan.
Dia kini harus mempertanggung jawabkan perbuatan. Polisi juga sudah barang bukti kejahatannya.
Melansir Suarabaru.id--jaringan Suara.com, Kamis (24/11/2022), Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, menjelaskan aksi pencurian oleh tersangka diketahui pada 31 September silam Pencurian di toko milik Mukijo warga Dusun Ngebean, Desa Sidowangi, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.
Pada saat itu pemilik membuka toko sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu ternyata pintu belakang toko sudah dalam keadaan rusak dan terbuka. Ketika dicek ternyata sejumlah barang sudah hilang.
Total ada 16 buah tabung gas bersubsidi 3 KG, sebuah Hp Merk Galaxy A02 dan uang Rp 500.000. Akhirnya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Kajoran.
Plt Kapolresta yang didampingi Kapolsek Kajoran AKP Kasmanto selebihnya menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut selanjutnya Unit Reskrim Kajoran langsung melakukan pemeriksaan korban dan para saksi. Juga
melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada hari Selasa (15 November 2022) pukul 16.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa orang yang dicurigai sebagai tersangka berada di wilayah Kecamatan Salaman. Selanjutnya tersangka dapat ditangkap dan diamankan di Polsek Kajoran untuk diadakan interogasi.
Dari hasil interogasi, lanjutnya, tersangka mengakui telah melakukan pencurian bersama dua temannya yang kini masih buron. Dua tersangka yang masih buron sudah diketahui ciri-cirinya.
Baca Juga: Bekuk 3 Pelaku Komplotan Pecah Kaca Mobil, Polisi: Sudah 2 Tahun Beraksi
Dalam aksinya dengan cara membobol atau mencongkel pintu belakang toko dengan besi pencongkel paku. Dengan cara itu dia berhasi masuk ke dalam toko dan mengambil barang-barang tersebut.
Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga buah tabung gas bersubsidi warna hijau, sebuah mobil Mitsubisi G-1768-UL yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan tabung gas sebanyak 16 buah.
Tersangka ketika diinterogasi Plt Kapolresta mengatakan, hasil pencurian sudah dijual dan hasilnya dibagi rata untuk tiga pelaku, masing- masing mendapat Rp 550 ribu. Hasil curian dijual di wilayah Bandongan, Kabupaten Magelang. Sedangkan mobil yang digunakan itu dia menyewa.
Diakui pula, dia sudah dua kali tertangkap. Pertama di wilayah Kulonprogo (DIY) mencuri voucher dan hp bekas. Waktu itu dijatuhi hukuman satu tahun lebih empat bulan.
Saat ditanya apa masih akan melakukan pencurian lagi, pelaku mengaku sudah kapok. "Kapok pak. Mudah-mudahan ini yang terakhir pak," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
-
5 Fakta Mengejutkan Dibalik Video Viral Pengejaran Begal Payudara di Pati