SuaraJawaTengah.id - Unit Reskrim Kajoran Polresta Magelang menangkap seorang pencuri tabung gas elpiji 3 kilogram.
Pelaku diketahui bernama Sarofik (31) warga Dusun Mangundadi, Desa Krinjing, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang ditahan.
Dia kini harus mempertanggung jawabkan perbuatan. Polisi juga sudah barang bukti kejahatannya.
Melansir Suarabaru.id--jaringan Suara.com, Kamis (24/11/2022), Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, menjelaskan aksi pencurian oleh tersangka diketahui pada 31 September silam Pencurian di toko milik Mukijo warga Dusun Ngebean, Desa Sidowangi, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.
Pada saat itu pemilik membuka toko sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu ternyata pintu belakang toko sudah dalam keadaan rusak dan terbuka. Ketika dicek ternyata sejumlah barang sudah hilang.
Total ada 16 buah tabung gas bersubsidi 3 KG, sebuah Hp Merk Galaxy A02 dan uang Rp 500.000. Akhirnya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Kajoran.
Plt Kapolresta yang didampingi Kapolsek Kajoran AKP Kasmanto selebihnya menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut selanjutnya Unit Reskrim Kajoran langsung melakukan pemeriksaan korban dan para saksi. Juga
melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada hari Selasa (15 November 2022) pukul 16.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa orang yang dicurigai sebagai tersangka berada di wilayah Kecamatan Salaman. Selanjutnya tersangka dapat ditangkap dan diamankan di Polsek Kajoran untuk diadakan interogasi.
Dari hasil interogasi, lanjutnya, tersangka mengakui telah melakukan pencurian bersama dua temannya yang kini masih buron. Dua tersangka yang masih buron sudah diketahui ciri-cirinya.
Baca Juga: Bekuk 3 Pelaku Komplotan Pecah Kaca Mobil, Polisi: Sudah 2 Tahun Beraksi
Dalam aksinya dengan cara membobol atau mencongkel pintu belakang toko dengan besi pencongkel paku. Dengan cara itu dia berhasi masuk ke dalam toko dan mengambil barang-barang tersebut.
Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga buah tabung gas bersubsidi warna hijau, sebuah mobil Mitsubisi G-1768-UL yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan tabung gas sebanyak 16 buah.
Tersangka ketika diinterogasi Plt Kapolresta mengatakan, hasil pencurian sudah dijual dan hasilnya dibagi rata untuk tiga pelaku, masing- masing mendapat Rp 550 ribu. Hasil curian dijual di wilayah Bandongan, Kabupaten Magelang. Sedangkan mobil yang digunakan itu dia menyewa.
Diakui pula, dia sudah dua kali tertangkap. Pertama di wilayah Kulonprogo (DIY) mencuri voucher dan hp bekas. Waktu itu dijatuhi hukuman satu tahun lebih empat bulan.
Saat ditanya apa masih akan melakukan pencurian lagi, pelaku mengaku sudah kapok. "Kapok pak. Mudah-mudahan ini yang terakhir pak," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Tahun Pertama Pimpin Jateng, Rapor Kinerja Ahmad Luthfi Diapresiasi Budayawan
-
Fortuner 2024 vs Pajero 2024? Ini 7 Perbandingan Kedua Mobil Tersebut
-
BRI Diapresiasi atas Peran Strategis dalam Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
-
Dari Reruntuhan Menuju Harapan, Kementerian PU Bangun Kembali Ponpes Darul Mukhlisin Pascabanjir
-
10 Wisata Jepara Terpopuler yang Wajib Kamu Kunjungi Saat Libur Akhir Tahun 2025