SuaraJawaTengah.id - Unit Reskrim Kajoran Polresta Magelang menangkap seorang pencuri tabung gas elpiji 3 kilogram.
Pelaku diketahui bernama Sarofik (31) warga Dusun Mangundadi, Desa Krinjing, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang ditahan.
Dia kini harus mempertanggung jawabkan perbuatan. Polisi juga sudah barang bukti kejahatannya.
Melansir Suarabaru.id--jaringan Suara.com, Kamis (24/11/2022), Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, menjelaskan aksi pencurian oleh tersangka diketahui pada 31 September silam Pencurian di toko milik Mukijo warga Dusun Ngebean, Desa Sidowangi, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.
Pada saat itu pemilik membuka toko sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu ternyata pintu belakang toko sudah dalam keadaan rusak dan terbuka. Ketika dicek ternyata sejumlah barang sudah hilang.
Total ada 16 buah tabung gas bersubsidi 3 KG, sebuah Hp Merk Galaxy A02 dan uang Rp 500.000. Akhirnya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Kajoran.
Plt Kapolresta yang didampingi Kapolsek Kajoran AKP Kasmanto selebihnya menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut selanjutnya Unit Reskrim Kajoran langsung melakukan pemeriksaan korban dan para saksi. Juga
melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada hari Selasa (15 November 2022) pukul 16.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa orang yang dicurigai sebagai tersangka berada di wilayah Kecamatan Salaman. Selanjutnya tersangka dapat ditangkap dan diamankan di Polsek Kajoran untuk diadakan interogasi.
Dari hasil interogasi, lanjutnya, tersangka mengakui telah melakukan pencurian bersama dua temannya yang kini masih buron. Dua tersangka yang masih buron sudah diketahui ciri-cirinya.
Baca Juga: Bekuk 3 Pelaku Komplotan Pecah Kaca Mobil, Polisi: Sudah 2 Tahun Beraksi
Dalam aksinya dengan cara membobol atau mencongkel pintu belakang toko dengan besi pencongkel paku. Dengan cara itu dia berhasi masuk ke dalam toko dan mengambil barang-barang tersebut.
Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga buah tabung gas bersubsidi warna hijau, sebuah mobil Mitsubisi G-1768-UL yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan tabung gas sebanyak 16 buah.
Tersangka ketika diinterogasi Plt Kapolresta mengatakan, hasil pencurian sudah dijual dan hasilnya dibagi rata untuk tiga pelaku, masing- masing mendapat Rp 550 ribu. Hasil curian dijual di wilayah Bandongan, Kabupaten Magelang. Sedangkan mobil yang digunakan itu dia menyewa.
Diakui pula, dia sudah dua kali tertangkap. Pertama di wilayah Kulonprogo (DIY) mencuri voucher dan hp bekas. Waktu itu dijatuhi hukuman satu tahun lebih empat bulan.
Saat ditanya apa masih akan melakukan pencurian lagi, pelaku mengaku sudah kapok. "Kapok pak. Mudah-mudahan ini yang terakhir pak," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Semen Gresik Maknai Hari Kartini dengan Mendorong Peran Perempuan dalam Pengelolaan Lingkungan
-
Semangat Hari Kartini, BRI Perkuat Pemberdayaan Perempuan untuk Ekonomi Inklusif
-
Dorong Bisnis Berkelanjutan, BRI Terapkan Praktik ESG dalam Strategi Operasional
-
BRI Raih Tiga Penghargaan di Infobank 500 Women 2026, Tegaskan Kepemimpinan Perempuan
-
Skandal Investasi Bodong 'Snapboost' di Blora: Nama Guru SMA Terseret, Ratusan Juta Melayang