SuaraJawaTengah.id - Organisasi kemasyarakatan Jaringan Relawan untuk Masyarakat Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengajak warga dan elite politik mencegah politik identitas pada pemilihan presiden 2024.
“Politik identitas itu cukup membahayakan dan bisa menimbulkan perpecahan bangsa," kata Ketua Umum Ormas Jarum Lebak Nunung Hidayat dalam keterangan pers, baru-baru ini.
Dia mengatakan masyarakat Indonesia yang memiliki keanekaragaman perbedaan keyakinan, suku, bahasa, budaya dan sosial harus menjadi perhatian, dan semua pihak perlu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Selama ini, kata dia, persatuan dan kesatuan bangsa berjalan dengan baik dan kehidupan masyarakat saling menghormati dan menghargai di tengah perbedaan keanekaragaman itu.
Karena itu, pada pilpres mendatang jangan sampai membawa-bawa politik identitas sehingga berpotensi menimbulkan perpecahan.
Perbedaan pilihan pasangan calon pemimpin nasional itu, kata dia, sah-sah saja sebagai anak bangsa untuk menentukan Indonesia kedepan lebih maju, namun tidak terjebak oleh politik identitas.
Dengan demikian, masyarakat dan para elit politik dapat mencegah dan menghindari politik identitas yang bisa menimbulkan perpecahan sesama anak bangsa.
"Kita jangan sampai terjadi perpecahan dalam demokrasi itu, karena bangsa ini dibangun para pejuang untuk kemakmuran dan kesejahteraan anak cucu bangsa itu," katanya.
Menurut dia, pemerintah daerah agar mengoptimalkan kegiatan sosialisasi pencegahan politik identitas menjelang Pilpres 2024 pada lapisan masyarakat dan para elit politik.
Baca Juga: Prabowo Subianto Masuk Kriteria Pemimpin Versi Jokowi: Sudah Saya Cek Ada Kerutan dan Rambut Putih
Kegiatan sosialisasi politik identitas itu bertujuan untuk memperkokoh persatuan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu juga Badan Pengawas Pemilu dapat menggandeng tokoh agama dan tokoh adat untuk mencegah politik identitas yang berbau SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Sebab, kata dia, tidak tertutup kemungkinan politik identitas akan digunakan oknum politisi pada Pemilu 2024.
Masyarakat dan elit politik jangan terjebak politik identitas, terlebih hukum pemilu tidak memberi pengertian yang jelas terkait hal tersebut.
Apabila, merujuk ke Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak ada penjelasan yang detil tentang pengertian politik identitas," katanya.
Ia mengatakan pada kampanya pemilu dilarang menyebar permusuhan, menghina, menghasut, mengadu domba, dan menggunakan kekerasan.
Berita Terkait
-
Tak Gentar Dijadikan Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Senggol Gibran
-
NasDem Sentil Projo Soal Isu Jokowi-Prabowo Renggang: Itu Nggak Relevan
-
Jejak Digital Noel: 5 Momen Viral Wamenaker Immanuel Ebenezer Sebelum Diciduk KPK
-
Sirene Darurat Intoleransi Meraung, Alissa Wahid Ajak Bangsa Kembali ke DNA Asli
-
Dari Rival Sengit Jadi Kawan Koalisi? Anies Baswedan Jawab Soal Potensi 'Duet' dengan Ahok
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
Terkini
-
7 City Car Bekas Rp50 Jutaan yang Cocok untuk Keluarga Baru di 2025
-
Salut! Tak Ingin Makanan Terbuang, Pelajar MAN 1 Pati Bagikan MBG kepada Warga Membutuhkan
-
Lewat RUPSLB, BRI Optimistis Perkuat Tata Kelola dan Dorong Kinerja 2026
-
Kinerja Berkelanjutan, BRI Kembali Salurkan Dividen Interim Kepada Pemegang Saham 2025
-
Ini Tanggal Resmi Penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2026: Siap-siap Gajian Naik?