SuaraJawaTengah.id - Dua nelayan dilaporkan ke Polda Jateng setelah membongkar bangunan diduga ilegal di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.
Kedua nelayan itu yakni Sudarmanto dan Kartoyo kesal karena bangunan tersebut menutup akses jalan menuju Sungai Ngarengan tempat parkir perahu nelayan
Aksinya itu justru berbuntut panjang hingga dilaporkan ke polisi oleh orang yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Warga yang tak terima dengan pelaporan itu berbondong-bondong ke kantor Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Prnaowo untuk meminta perlindungan hukum.
"Karena itu atas nama masyarakat nelayan desa Tubanan yang terdiri dari 6 kelompok kami memohon pada bapak PJ Bupati Jepara dan Gubernur Jateng untuk memberi perlindungan hukum . Karena yang melakukan pembongkaran bukan hanya dua orang tersebut tetapi atas kehendak semua warga nelayan Desa Tubanan," kata perwakilan warga, Joko Kristiono dilansir dari Suarabaru.id--jaringan Suara.com, Minggu (18/12/2022).
Menurut Joko Kristiono, sungai Ngarengan adalah tempat bersandar perahu nelayan Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah sudah sejak puluhan tahun yang lalu.
Bahkan jauh sebelum ada PLTU dan sebelum ada nelayan Bayuran, nelayan Tubanan dan sekityarnya sudah memanfaatkan sungai Ngarengan sebagai tempat bernaung perahu nelayan.
Setelah mengklaim bahwa sebagian jalan di tepi sungai adalah masih termasuk tanah miliknya, maka dibangunlah pondasi dan portal sehingga menutup jalan menuju sungai. Karena mereka kesulitan apabila membutuhkan mobil untuk mengangkut barang menuju perahu yang bersandar di sungai.
Kemudian pada tanggal 10 November 2022, warga nelayan di wilayah Desa Tubanan secara bersama-sama dan atas kehendak sendiri-sendiri sebagai bentuk solidaritas, telah melakukan pembongkaran bangunan ilegal yang menutup jalan menuju tempat parkir perahu kami.
"Karena bangunan tersebut memang menghalangi jalan, bukan hanya para nelayan, para petani pun juga sangat terganggu dengan adanya bangunan tersebut," ujarnya
Kemudian nelayan juga minta secepatnya membongkar seluruh bangunan ilegal yang menghalangi akses jalan menuju ke sungai. Agar kami bisa beraktivitas dengan nyaman tanpa masalah seperti biasanya, tanpa terhalangi oleh bangunan apapun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Selalu Terus Bertransformasi, BRI Yakin Mampu Memberikan Hasil Optimal
-
Bagian dari Danantara, BRI Turut Memberikan Dukungan Nyata dalam Pembangunan Rumah Hunian di Aceh
-
5 Mobil Bekas Seharga Motor yang Layak Dibeli, Cuma Rp17 Juta!
-
Waspada! Semarang dan Jawa Tengah Diprediksi Dilanda Hujan Lebat Disertai Petir Hari Ini
-
Transformasi Berkelanjutan, BRI Catat Kinerja Gemilang dan Dukung Program Prioritas Nasional 2025