Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 20 Desember 2022 | 17:40 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat menerima Piagam Penghargaan UHC Award Tahun 2022, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Selasa (20/12/2022). [Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 11 Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Tengah membuktikan komitmennya untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi warganya.

Hal itu dibuktikan pencapaian cakupan jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC) dengan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lebih dari 95% dari total jumlah penduduk.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti memberikan apresiasi kapada 11 daerah di Jawa Tengah yang telah memberikan jaminan kesehatan atau UHC kepada warganya tersebut. 

"Hal ini menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah memastikan tersedianya jaminan kesehatan bagi masyarakat. Untuk itu, dukungan pemerintah daerah tetap dibutuhkan guna mempertahankan bahkan menambah cakupan kepesertaan JKN di kabupaten/kota lainnya," kata Ghufron di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga: Diduga Tersambar Petir, Seorang Pemuda Asal Purworejo Ditemukan Tewas di Danau Bintang Alam Karawang

Ke-11 kabupaten/kota tersebut adalah Kota Magelang dengan capaian 99,74%. Kemudian, Kota Semarang 99,24%, Kabupaten Banjarnegara 97,09%, Kota Tegal 96,87%, Kota Surakarta 96,61%, Kabupaten Brebes 95,94%, Kota Salatiga 95,84%, Kabupaten Rembang 95,63%, Kabupaten Klaten 95,60%, Kabupaten Purbalingga 96,15%, dan Kabupaten Kudus 95,42%.

Ghufron menjelaskan, pihaknya selalu berupaya meningkatkan cakupan seluruh segmen kepesertaan melalui berbagai strategi, di antaranya peningkatan akses kanal pendaftaran berbasis digital secara menyeluruh baik bagi badan usaha, pemerintah daerah ataupun masyarakat informal.

Sinergi lintas kementerian atau lembaga pun tidak kalah penting sehingga perlindungan jaminan kesehatan berjalan lebih optimal bagi masyarakat Indonesia.

"Peran dan dukungan pemerintah daerah dengan mendaftarkan penduduknya menjadi peserta JKN dapat mendorong peningkatan cakupan kepesertaan penduduk Indonesia mencapai UHC. Tak hanya itu, partisipasi masyarakat pun diharapkan melalui pendaftaran PBPU kolektif atau inovasi pendanaan masyarakat peduli JKN," ujarnya.

Dia mengungkapkan, UHC tidak hanya mengenai cakupan kepesertaan saja tetapi juga memastikan setiap orang memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu tanpa hambatan finansial, baik dalam pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang efektif. Bagi wilayah dengan capaian UHC, tentu ada benefit tersendiri bagi masyarakatnya.

Baca Juga: Ini Harga Lahan Pemberian Negara Buat Jokowi Disisa Masa Jabatan, Gibran Bersuara

Peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah yang mencapai UHC akan langsung berstatus aktif tanpa harus melewati masa tunggu di akhir bulan (tanpa mekanisme cut off). Penduduk sudah dibekali kepastian penjaminan karena bisa didaftarkan sewaktu-waktu, baik dalam kondisi sehat maupun sedang sakit.

Load More