SuaraJawaTengah.id - Beredar petisi pernyataan sikap dari komunitas dan sukarelawan Donor Darah PMI Kota Semarang.
Mereka merasa keberatan dengan sikap dan kebijakan PMI Kota Semarang. Hal itu tentu saja bisa mengancam stok darah yang ada di Kota Semarang.
Informasi tersebut pun dibenarkan oleh salah satu Anggota Komunitas Pendonor Apheresis Semarang (KOPAS) Yoga Abadi.
"Itu benar petisi dari kami relawan darah UDD PMI kota Semarang," tulis Yoga saat dikonfirmasi pada Senin (26/12/2022).
Ia menyebut sejumlah kebijakan berubah semenjak ada pergantian pemimpin baru di PMI Kota Semarang.
"Kami memperjuangkan hak para relawan darah, yang selama ini cukup mendapatkan apresiasi dari PMI kota Semarang, namun berubah sejak kepemimpinan pengurus PMI kota Semarang yang baru (sejak November 2021)," jelasnya.
Diketahui, petisi dari relawan donor darah di Kota Semarang itu beredar di media sosial WhatsApp. Berikut isi pernyataan sikap dari para relawan:
Mencermati beberapa kebijakan yang telah dilakukan oleh Ketua PMI Kota Semarang yang berdampak langsung terhadap relawan donor darah, dengan ini Kami para Sukarelawan Donor Darah PMI Kota Semarang, Komunitas Sukarelawan Donor Darah PMI Kota Semarang, Koordinator Relawan Donor Darah Kota Semarang, menyampaikan beberapa hal yang memberatkan dan melukai perasaan kami.
1. Beberapa fasilitas yang sudah bertahun-tahun ini diterima oleh para pendonor sedikit-demi sedikit dihilangkan. Antara lain, Kalender, Kaos, Payung, Mug, dan souvenir lain.
Baca Juga: Langit di Kota Semarang Diprediksi Berawan, Ini Prakiraan Cuaca dari BMKG
2. Fasilitas pemeriksaan kesehatan di klinik markas akan dikurangi.
3. Sertifikat berjenjang sebagai tanda telah melaksanakan donor darah akan diganti e-sertifikat.
4. Gathering yang selama ini dilakukan setiap tahun sekali melibatkan perwakilan sukarelawan donor dara ditiadakan. Tetapi beberapa waktu lalu dalam sebuah acara di Semarang menghadirkan arti Ibu Kota (Yuni Shara) yang menghabiskan dana tidak sedikit.
5. Mengusulkan akan membatasi usia donor darah di PMI Kota Semarang menjadi maksimal usia 49 tahun, interval donor 3 bulan, bagi perokok boleh donor setelah 12 jam dari terakhir merokok, tidak obesitas atau berat badan melibihi standar, serta tidak mengalami gangguan mental sosial, dll.
6. Sikap arogandi dan Pelecehan terhadap para sukarelawan telah dilakukan pada saat acara Sosialisasi sistem sahabat UDD di Lantai 4 Gedung PMI hari Sabtu 03 Desember 2022 dalam sesi tanya jawab dengan audiens kalimat yang diucapkan antara lain "kalian para relawan donor darah seharusnya iklas menyumbangkan darah, jangan menuntut diberikan kalender. Berapa sich harga kalender? Seharusnya kalian menyumbangkan untuk PMI, bukan meminta. Mari kita iuran untuk kalender, saya siapkan Rp.10 juta untuk kalian mau iuran berapa?"
7. Cara Komunikasi yang buruk serta masih ada beberapa sikap mau menang sendiri yang dilakukan oleh Ketua PMI Kota Semarang terhadap pada relawan donor darah.
Berita Terkait
-
Anak Muda Kota Semarang Hadiri Fun Touring dan Nonton Konser Musik Bareng Yamaha Fazzio Hybrid - Connected
-
PMI Dukung Pemenuhan Kebutuhan Peternak Terdampak PMK Melalui Bantuan Non Tunai
-
Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Natal dan Tahun Baru di Kota Semarang Aman, Mbak Ita: Waspada Harga Beras, Cabai, Ayam, Telur
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Stafsus Menag Hubungi Ahmadiyah, Dalami Pembubaran Paksa Kemah di Karanganyar
-
Program Mageri Segoro, Ikhtiar Bersama Menjaga Masa Depan Pesisir Jateng
-
Camping Anak Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan, SETARA Institute: Polisi Jadi Saksi Bisu
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah
-
Polisi Bubarkan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah, Jubir JAI: Itu Cuma Camping Anak-Anak dan Olahraga