Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 18 Januari 2023 | 13:15 WIB
Wakapolres Brebes Kompol Arwansa menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan terhadap remaja 15 tahun saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/F Firdaus]

SuaraJawaTengah.id - Polres Brebes sudah menangkap enam pelaku pemerkosaan terhadap remaja berusia 15 tahun di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Lima di antara mereka tergolong masih anak-anak, bahkan ada yang saudara kembar.

Wakapolres Brebes Kompol Arwansa mengungkapkan, terdapat enam pelaku yang sudah ditangkap setelah dilakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung.

‎"Tersangka yang diamankan enam orang. Satu dewasa, lainnya masih anak di bawah umur‎," kata Arwansa saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (18/1/2022).

Arwansa mengatakan, kepolisian menda‎pat laporan terkait dugaan pemerkosaan di Desa Sengon pada 16 Januari 2023 dari warga yang prihatin setelah melihat pemberitaan terkait peristiwa tersebut.

Baca Juga: Pemerkosa Anak di Kota Kendari Ditangkap Polisi, Ternyata Akrab Dengan Ayah Korban

‎"Pelapor prihatin saat melihat berita kasus pemerkosaan yang diselesaikan dengan mediasi oleh desa. Pelapor kemudian melapor ke DP3KB Brebes, dan diteruskan ke Polres Brebes. Setelah itu, pelaku kami diamankan‎," ujarnya.

‎Menurut Arwansa, pemerkosaan yang dilakukan para pelaku terjadi pada 27 Desember 2022 sekitar pukul 21.30 WIB di rumah salah satu pelaku. "Modus para pelaku, membujuk korban untuk melakukan persetubuhan," ujarnya.

Arwansa menyebut, dalam kasus ini sebanyak 10 saksi sudah diperiksa, termasuk korban. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan, di antaranya pakaian korban.

‎"Untuk korban saat ini berada di tempat untuk melakukan pemulihan. Untuk kondisinya, nanti dari ahli yang menjelaskan," ujar dia.

Sementara itu para pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Atau Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Baca Juga: Status Tersangka 3 Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kemenkop Gugur, PN Bogor Kabulkan Praperadilan

"Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun," tandas Arwansa.

Adapun identitas para pelaku yakni, AF (17), MFH (15), DAP‎ (15), AMD (16), AM (16), dan AD (18). Seluruhnya warga Desa Sengon. Dalam konferensi, hanya pelaku AD yang dihadirkan karena satu-satunya yang sudah tergolong dewasa.

Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes Iptu Puji Haryati mengatakan, seluruh pelaku masih berstatus pelajar. "Dua ‎dari enam pelaku adalah saudara kembar," ungkapnya.

Menurut Puji, seluruh pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolres Brebes. ‎"Untuk pelaku yang masih anak di bawah umur, nanti ada mekanisme tersendiri untuk proses hukumnya," ujarnya.

Kontributor : F Firdaus

Load More