SuaraJawaTengah.id - Polres Brebes sudah menangkap enam pelaku pemerkosaan terhadap remaja berusia 15 tahun di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Lima di antara mereka tergolong masih anak-anak, bahkan ada yang saudara kembar.
Wakapolres Brebes Kompol Arwansa mengungkapkan, terdapat enam pelaku yang sudah ditangkap setelah dilakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung.
"Tersangka yang diamankan enam orang. Satu dewasa, lainnya masih anak di bawah umur," kata Arwansa saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (18/1/2022).
Arwansa mengatakan, kepolisian mendapat laporan terkait dugaan pemerkosaan di Desa Sengon pada 16 Januari 2023 dari warga yang prihatin setelah melihat pemberitaan terkait peristiwa tersebut.
"Pelapor prihatin saat melihat berita kasus pemerkosaan yang diselesaikan dengan mediasi oleh desa. Pelapor kemudian melapor ke DP3KB Brebes, dan diteruskan ke Polres Brebes. Setelah itu, pelaku kami diamankan," ujarnya.
Menurut Arwansa, pemerkosaan yang dilakukan para pelaku terjadi pada 27 Desember 2022 sekitar pukul 21.30 WIB di rumah salah satu pelaku. "Modus para pelaku, membujuk korban untuk melakukan persetubuhan," ujarnya.
Arwansa menyebut, dalam kasus ini sebanyak 10 saksi sudah diperiksa, termasuk korban. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan, di antaranya pakaian korban.
"Untuk korban saat ini berada di tempat untuk melakukan pemulihan. Untuk kondisinya, nanti dari ahli yang menjelaskan," ujar dia.
Sementara itu para pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Atau Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Baca Juga: Pemerkosa Anak di Kota Kendari Ditangkap Polisi, Ternyata Akrab Dengan Ayah Korban
"Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun," tandas Arwansa.
Adapun identitas para pelaku yakni, AF (17), MFH (15), DAP (15), AMD (16), AM (16), dan AD (18). Seluruhnya warga Desa Sengon. Dalam konferensi, hanya pelaku AD yang dihadirkan karena satu-satunya yang sudah tergolong dewasa.
Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes Iptu Puji Haryati mengatakan, seluruh pelaku masih berstatus pelajar. "Dua dari enam pelaku adalah saudara kembar," ungkapnya.
Menurut Puji, seluruh pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolres Brebes. "Untuk pelaku yang masih anak di bawah umur, nanti ada mekanisme tersendiri untuk proses hukumnya," ujarnya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
GIIAS Semarang 2026 Bidik Pasar Jateng, 19 Merek Siap Pamer Teknologi Baru
-
PAD Jateng Baru 62,9 Persen, Masih Kurang Rp5,9 Triliun untuk Kejar Target 2026
-
Bhimasena Run for Whale Shark 2026: Saat Langkah Kaki Membawa Pesan untuk Laut
-
Semen Gresik Kolaborasi Bersama Warga Desa Pasucen, Gotong Royong Bersihkan Aliran Mata Air Brubulan
-
Pencarian Semalaman Berakhir Tragis, Siswa SMK Ditemukan Tewas 50 Meter dari Pantai Jatisari Rembang