SuaraJawaTengah.id - Seorang remaja 15 tahun korban pemerkosaan enam pemuda di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes dipaksa berdamai dengan para pelaku melalui mediasi dan diancam jika lapor polisi. Polisi diminta tidak hanya memproses hukum para pelaku, tetapi pihak-pihak yang terlibat dalam proses mediasi.
Pakar Hukum Pidana Universitas Pancasakti (UPS) Tegal Hamidah Abdurrachman mengatakan, polisi harus turun tangan dalam kasus pemerkosaan terhadap remaja 15 tahun di Desa Sengon yang justru diselesaikan melalui mediasi antara pelaku dan korban.
"Dalam hukum pidana, tidak ada model-model mediasi penyelesaian perkara itu. Itu seharusnya begitu ada kejahatan, polisi turun tangan. Ini kan kasus pemerkosaan, kasus yang serius. Ancaman hukumannya juga tinggi. Jadi tidak ada bentuk penyelesaian dengan cara mediasi, apalagi kok diminta membuat pernyataan seperti itu di dalam proses pidana. Jadi, harus diusut sama kepolisian," kata Hamidah, Rabu (18/1/2023).
Menurut Hamidah, pemerkosaan bukan delik aduan, namun kejahatan umum. Sehingga polisi harus mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku meskipun tidak ada laporan.
"Saya sangat berharap PPA Polres Brebes itu turun tangan, ada atau tidak adanya laporan karena itu adalah kejahatan umum, bukan delik aduan. Kemudian, segera evakuasi korban karena ini korban pasti sangat trauma sekali," tandas mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu.
Selain para pelaku, Hamidah melanjutkan, polisi juga bisa mengusut dan memproses hukum pihak-pihak yang mengetahui adanya pemerkosaan, namun justru terlibat dalam proses mediasi dan bukannya melaporkan para pelaku. Sebab hal itu bisa dianggap menghalang-halangi penyidikan.
"LSM dan orang-orang yang terlibat itu termasuk menghalangi proses penyidikan itu namanya. Mediasi itu adalah termasuk menghalang-halangi penyidikan. Kalau menghalangi itu bisa kena pasal seperti kasus Sambo itu, pasal 421 KUHP, karena tindakan seperti itu sudah termasuk menghalangi proses penyidikan," ujarnya.
Halimah mengaku sangat prihatin dengan adanya kasus tersebut. Masyarakat menurut dia juga masih ada yang belum paham karena kejahatan malah dianggap sebagai sesuatu yang biasa saja.
"Ini pemerkosaan, dampaknya besar. Kita harus berupaya agar tidak terjadi victimisasi terhadap korban. Dia sudah korban kemudian terjadi victimisasi ulang di mana dia ditekan, tidak boleh melapor, kondisinya bagaimana? Sedangkan orang yang melakukan pemerkosaan itu tidak diapa-apakan, di mana keadilan untuk korban?," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes menjadi korban perkosaan oleh enam pemuda. Namun, peristiwa ini tak dilaporkan ke polisi dan justru diselesaikan secara damai disertai dengan ancaman dan pemberian uang kompensasi.
Berita Terkait
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?
-
Efek Kurang Antisipasi? Pemudik di Pejagan Jadi Korban Kehabisan Saldo E-Toll
-
Kasus ABG Digilir di Asrama Polisi, Komisi VIII DPR: Di Mana Lagi Anak-anak Merasa Aman?
-
Telur Asin Salah Satunya, Ini 6 Kuliner Legendaris yang Wajib Dicicipi di Brebes
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
Terkini
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara
-
Wapres Gibran Mudik, Langsung Gercep Tampung Aspirasi Warga Solo!
-
Tragedi Pohon Tumbang di Alun-Alun Pemalang: Tiga Jamaah Salat Id Meninggal, Belasan Terluka