SuaraJawaTengah.id - Seorang remaja 15 tahun korban pemerkosaan enam pemuda di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes dipaksa berdamai dengan para pelaku melalui mediasi dan diancam jika lapor polisi. Polisi diminta tidak hanya memproses hukum para pelaku, tetapi pihak-pihak yang terlibat dalam proses mediasi.
Pakar Hukum Pidana Universitas Pancasakti (UPS) Tegal Hamidah Abdurrachman mengatakan, polisi harus turun tangan dalam kasus pemerkosaan terhadap remaja 15 tahun di Desa Sengon yang justru diselesaikan melalui mediasi antara pelaku dan korban.
"Dalam hukum pidana, tidak ada model-model mediasi penyelesaian perkara itu. Itu seharusnya begitu ada kejahatan, polisi turun tangan. Ini kan kasus pemerkosaan, kasus yang serius. Ancaman hukumannya juga tinggi. Jadi tidak ada bentuk penyelesaian dengan cara mediasi, apalagi kok diminta membuat pernyataan seperti itu di dalam proses pidana. Jadi, harus diusut sama kepolisian," kata Hamidah, Rabu (18/1/2023).
Menurut Hamidah, pemerkosaan bukan delik aduan, namun kejahatan umum. Sehingga polisi harus mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku meskipun tidak ada laporan.
"Saya sangat berharap PPA Polres Brebes itu turun tangan, ada atau tidak adanya laporan karena itu adalah kejahatan umum, bukan delik aduan. Kemudian, segera evakuasi korban karena ini korban pasti sangat trauma sekali," tandas mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu.
Selain para pelaku, Hamidah melanjutkan, polisi juga bisa mengusut dan memproses hukum pihak-pihak yang mengetahui adanya pemerkosaan, namun justru terlibat dalam proses mediasi dan bukannya melaporkan para pelaku. Sebab hal itu bisa dianggap menghalang-halangi penyidikan.
"LSM dan orang-orang yang terlibat itu termasuk menghalangi proses penyidikan itu namanya. Mediasi itu adalah termasuk menghalang-halangi penyidikan. Kalau menghalangi itu bisa kena pasal seperti kasus Sambo itu, pasal 421 KUHP, karena tindakan seperti itu sudah termasuk menghalangi proses penyidikan," ujarnya.
Halimah mengaku sangat prihatin dengan adanya kasus tersebut. Masyarakat menurut dia juga masih ada yang belum paham karena kejahatan malah dianggap sebagai sesuatu yang biasa saja.
"Ini pemerkosaan, dampaknya besar. Kita harus berupaya agar tidak terjadi victimisasi terhadap korban. Dia sudah korban kemudian terjadi victimisasi ulang di mana dia ditekan, tidak boleh melapor, kondisinya bagaimana? Sedangkan orang yang melakukan pemerkosaan itu tidak diapa-apakan, di mana keadilan untuk korban?," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes menjadi korban perkosaan oleh enam pemuda. Namun, peristiwa ini tak dilaporkan ke polisi dan justru diselesaikan secara damai disertai dengan ancaman dan pemberian uang kompensasi.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung. Hal ini diungkapkanSekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, Rini Pudjiastuti.
Rini mengungkapkan, pihaknya awalnya mendapat laporan dari warga terkait adanya perkosaan yang dilakukan enam orang pemuda terhadap remaja 15 tahun.
"Kami kemudian mendatangi rumah korban untuk melakukan pendampingan. Tapi ternyata dari keluarga korban mengatakan kejadian itu sudah diselesaikan secara damai. Ini sangat kami sayangkan," ujar Rini, Selasa (17/1/2023).
Menurut Rini, kesepakatan penyelesaian secara damai itu dibuat dalam surat pernyataan bermateri. Isi surat pernyataan antara lain korban tidak akan melaporkan kasus itu ke polisi dan akan dilaporkan balik jika membawa ke ranah hukum.
"Pihak korban mendapat ancaman akan dilaporkan balik sehingga takut untuk melaporkan ke polisi. Selain itu, ada pemberian uang ke pihak korban sebagai kompensasi," ungkap Rini.
Berita Terkait
-
KPAI Kecam Remaja Diperkosa 6 Pemuda di Brebes yang Berakhir Damai: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual
-
Remaja 15 Tahun Diperkosa 6 Pemuda di Brebes Berakhir Damai, Ternyata Polisi Baru akan Selidiki
-
Miris! Remaja 15 Tahun di Brebes Diperkosa Enam Pemuda, Korban Diancam, Kasus Diselesaikan Secara Damai
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Ratusan Guru di DIY Dilatih AI untuk Pangkas Beban Administrasi
-
Ke China Makin Praktis, QRIS Cross Border BRImo Kini Bisa Dipakai di Merchant Lokal
-
BRI Raih Global Private Banking Innovation Awards 2026, Cermin Pentingnya Wealth Management
-
Sajajar Desak Kemenag Tindak Tegas Pelaku Pembubaran Kemah Ahmadiyah di Karanganyar
-
Pemkot Semarang Buka Pintu Sekolah Negeri untuk Anak Perantau dan Sediakan 6.000 Kursi Swasta Gratis