Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 22 Februari 2023 | 17:07 WIB
Sejumlah kendaraan nampak antri mengisi BBM di SPBU Pertamina. [Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) mendukung usulan Menteri BUMN, Erick Tohir, terkait dengan rencana pemberlakuan pengumuman harga BBM non subsidi secara mingguan.

Ketua LP2K, Abdul Mufid mengatakan, langkah ini memang perlu dilakukan mengingat fluktuasi harga minyak dunia sangat sering terjadi.

"Kalau saya lebih ekstrem lagi yaitu mengikuti pola fluktuasinya, tidak harus mingguan atau bulanan. Begitu ada kenaikan ya langsung diumumkan, begitu juga kalau ada penurunan," katanya dikutip dari keterangan tertulis pada Rabu (22/2/2023).

Namun demikian, lanjutnya, pemerintah dan Pertamina harus transparan dalam menentukan komponen yang berpengaruh pada harga perliter dari BBM. Pasalnya, sesuai dengan regulasi, penentuan harga BBM non subsidi telah diserahkan pada mekanisme pasar.

Baca Juga: Update Harga BBM Pertamina yang Naik Harga per Hari Ini

"Transparasi ini penting, agar masyarakat juga bisa ikut mengontrol harga di SPBU. Apalagi kan mekanisme pengumuman sederhana, sekarang bisa lewat website," ujarnya.

Abdul Mufid mengakui, sesuai regulasi, penentuan harga BBM non subsidi diserahkan pada Pertamina. Namun demikian, ia menilai Pertamina tetap perlu berkonsultasi pada pemerintah, untuk menjaga transparansi penentuan harga.

"Jadi kan ada indikator atau nilai yang dihitung per liternya, seperti biaya operasionalnya, biaya bahan baku, biaya distribusinya dan marginnya," tukasnya.

Abdul Mufid menambahkan, penentuan kenaikan harga BBM non subsidi juga tetap harus dilakukan secara hati – hati, mengingat hal tersebut akan berdampak pula pada harga komoditas lainnya.

"Meski itu BBM non subsidi, tapi itu juga berimbas pada komoditas lainnya. Apalagi ada kontrol pada pembelian BBM subsidi yang ada saat ini," tandasnya.

Baca Juga: Nekat Kabur usai Beli BBM di SPBU, Sopir Mobil Brio Diamuk Massa: Kismin Banyak Gaya!

Sebelumnya, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro juga menegaskan, Badan usaha memiliki hak dan kewenangan untuk menetapkan sendiri harga bahan bakar minyak (BBM) yang tidak disubsidi pemerintah atau non-public service obligation (non-PSO) sesuai ketentuan yang berlaku. Publik harus paham bahwa penentuan harga BBM nonsubsidi merupakan sebuah kegiatan operasi yang lumrah terjadi dalam bisnis global.

Load More