SuaraJawaTengah.id - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil mengungkap kasus prostitusi online atau daring di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, yang melibatkan enam orang terduga muncikari.
"Pada hari Sabtu (11/3), pukul 16.00 WIB, kami menerima informasi jika di kamar salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Merdeka, Purwokerto, sering dijadikan tempat dugaan tindak pidana perdagangan manusia dengan cara booking order (BO) melalui aplikasi Michat," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Selasa.
Ia mengatakan informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas dengan melakukan pemantauan, penyelidikan, dan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya pada pukul 23.00 WIB, petugas Unit PPA mengecek Kamar 369 yang berada di lantai 3 hotel tersebut dan mendapati pelaku beserta korban.
Setelah dilakukan interogasi awal terhadap pelaku yang ditemukan di Kamar 369, pengungkapan kasus tersebut berkembang terhadap pelaku lainnya yang berada di kamar lain hotel tersebut.
Dari hasil pengembangan, petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan enam pelaku yang diduga sebagai muncikari, yakni MA (22) dan RH (26), warga Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi; FA (19), warga Purwokerto Timur, Banyumas; I (23), warga Purwokerto Barat, Banyumas; LW (23), warga Baturraden, Banyumas; FA (24) warga Sokaraja, Banyumas.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan kasus prostitusi daring itu dilakukan para pelaku melalui aplikasi Michat.
"Dalam mencari tamu, pelaku menggunakan akun nama perempuan yang menarik. Setelah calon tamu memesan melalui akun Michat tersebut, di buatlah kesepakatan harga dan selanjutnya diarahkan ke kamar hotel yang sudah disediakan oleh pelaku," ungkapnya.
Menurut dia, harga yang ditawarkan kepada calon tamu berkisar Rp300.000-Rp1.000.000 dan setelah korban selesai melayani tamu, pelaku masuk ke dalam kamar untuk meminta upah jasa operator sebesar Rp50.000-Rp100.000 kepada korban.
Baca Juga: Kekerasan Terhadap Anak di Banyumas Raya Tinggi, Ini Saran Ahli Kesehatan Jiwa Anak
Terkait dengan penangkapan para pelaku, Kompol Agus mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti di antara enam unit telepon seluler, alat kontrasepsi, uang tunai Rp4.000.000, dan kunci akses kamar hotel.
"Kami sudah menetapkan enam orang tersangka muncikari, serta lima orang perempuan sebagai saksi korban," ucapnya.
Ia mengatakan keenam tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC
-
7 Poin Kajian Surat Yasin tentang Ilmu, Adab, dan Cara Beragama menurut Gus Baha
-
7 City Car Bekas Rp50 Jutaan yang Cocok untuk Keluarga Baru di 2025