SuaraJawaTengah.id - Kasus calo penerimaan Bintara Polri di Jawa Tengah berhasil diungkap. Kasusnya pun kini terus diproses secara hukum berlaku.
Selain itu, Hakim Kairul Saleh menolak permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penanganan pidana terhadap lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah.
Kairul Saleh, selaku hakim tunggal dalam sidang praperadilan itu, mengatakan penolakan itu karena pemohon tidak mampu menunjukkan bukti nomor surat penghentian perkara dugaan korupsi tersebut.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (17/4/2023), hakim menyatakan gugatan MAKI tersebut tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan penghentian penanganan suatu perkara dimulai dengan serangkaian penyidikan.
Hakim menjelaskan pemohon dalam gugatannya hanya melampirkan bukti surat berupa hasil cetak media massa daring yang berisi pemberitaan tentang penanganan perkara dugaan calo penerimaan bintara itu. Padahal, menurut hakim, setiap penyidikan harus dibuat dalam bentuk surat.
"Pemohon menyampaikan bukti surat publikasi di media massa. Hal tersebut tidak sejalan dengan ketentuan KUHAP," katanya.
Atas pertimbangan tersebut, hakim sepakat dengan jawaban termohon yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut kabur. Karena syarat formal dalam gugatan tersebut tidak memenuhi syarat, maka hakim tidak mempertimbangkan pokok perkara.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum MAKI Utomo Kurniawan mengatakan kepala Polda Jawa Tengah sebagai tergugat dalam perkara ini masih belum melaksanakan instruksi kapolri tentang penyidikan pidana terhadap kasus oknum polisi calo bintara.
Baca Juga: Minta Bantuan Polisi, Lina Mukherjee Malah Diajak Check In
Padahal, kata Utomo, peristiwa dugaan korupsi itu sudah terjadi sejak pertengahan 2022.
Sebelumnya, lima anggota polisi terduga calo penerimaan bintara Polri di Polda Jawa Tengah telah diproses pidana. Penanganan perkara itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.
Lima anggota polisi itu ialah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Tiga anggota polisi, yakni Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS, mendapat hukuman demosi selama dua tahun; sedangkan dua lainnya yaitu Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman dengan ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Dalam perbuatannya, para anggota polisi tersebut diduga memperoleh uang yang dipungut dari para orang tua calon bintara dengan jumlah total mencapai Rp9 miliar. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
BRI BO Slawi Gelar Cek Kesehatan dan Donor Darah Gratis, Wujud Peduli Masyarakat
-
7 Tempat Wisata Rembang Viral dan Hits Ini Siap Jadi Favorit Libur Akhir Tahun 2025
-
Kampung Natal Saloka 2025: Perayaan Nataru Penuh Kearifan Lokal dan Rekor Dunia!
-
PT Semen Gresik Kucurkan Rp1,05 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan Enam Desa
-
BRI Konsisten Salurkan Bantuan dan Trauma Healing bagi Anak-Anak Korban Bencana di Sumatera