SuaraJawaTengah.id - Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang terjadi di Kabupaten Banyumas, selama bulan Mei 2023.
Dari 11 kasus itu, polisi juga menangkap 12 tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Dari 12 tersangka ini, salah satu di antaranya merupakan seorang perempuan berinisial N. Ada pula yang merupakan residivis, yakni JS," kata Kapolres Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu dilansir dari ANTARA, Rabu (14/6/2023).
Konferensi pers tersebut juga dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas M Fierza Mucharom Nasution, pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, dan pegiat Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) Purwokerto.
Kapolresta mengatakan selain N dan JS, 10 tersangka lainnya terdiri atas AP, EHP, AS, AF, RW, ABH, AIO, S, DN, dan DI.
"Seluruh tersangka berperan sebagai pengedar dan sebagian besar tidak saling berkaitan, hanya dua kasus yang tersangka-nya saling berkaitan," jelasnya.
Menurut dia, barang bukti yang berhasil disita berupa metamphetamine atau sabu dengan berat total 141,37 gram, tembakau sintetis 119,33 gram, psikotropika sebanyak 93 butir, dan obat-obatan berbahaya sebanyak 1.664 butir.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa satu unit mobil, empat unit sepeda motor, 14 unit telepon seluler, empat unit timbangan, dan uang tunai sebesar Rp2.914.000.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus peredaran narkoba tersebut," tegasnya.
Lebih lanjut, dia mengimbau para orang tua untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas, terutama penyalahgunaan narkoba.
Menurut dia, hal itu disebabkan generasi muda Indonesia sangat mudah untuk terpengaruh dengan hal-hal haram seperti mengonsumsi narkoba karena bisa diperoleh dengan mudah.
Selain itu, kata dia, senantiasa melakukan komunikasi yang baik dan kegiatan yang positif antara orang tua dan anak serta memberikan imbauan dan pemahaman tentang bahaya dan efek dari penggunaan narkoba serta menanamkan keberanian terhadap anak untuk menolak ajakan mencoba dan menggunakan narkoba.
"Mari bersama-sama melaksanakan aksi nasional P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Banyumas," kata Kapolresta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
3 Fakta Aksi Curang UTBK di Undip: Tanam Logam di Telinga Berakhir di Kantor Polisi
-
Kronologi Aksi curang peserta UTBK di Undip, Ketahuan Metal Detector!
-
Biadab! Cuma Gara-gara Ogah Mandi, Paman di Semarang Nekat Bakar Keponakan Pakai Bensin
-
Miris! Peserta UTBK di Undip Tanam Alat di Telinga, Panitia Sampai Bawa ke Dokter THT
-
Misi Singkat Kas Hartadi: Ditunjuk Jadi Pelatih PSIS Semarang Hanya untuk 2 Laga Krusial!