SuaraJawaTengah.id - Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang terjadi di Kabupaten Banyumas, selama bulan Mei 2023.
Dari 11 kasus itu, polisi juga menangkap 12 tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Dari 12 tersangka ini, salah satu di antaranya merupakan seorang perempuan berinisial N. Ada pula yang merupakan residivis, yakni JS," kata Kapolres Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu dilansir dari ANTARA, Rabu (14/6/2023).
Konferensi pers tersebut juga dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas M Fierza Mucharom Nasution, pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, dan pegiat Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) Purwokerto.
Kapolresta mengatakan selain N dan JS, 10 tersangka lainnya terdiri atas AP, EHP, AS, AF, RW, ABH, AIO, S, DN, dan DI.
"Seluruh tersangka berperan sebagai pengedar dan sebagian besar tidak saling berkaitan, hanya dua kasus yang tersangka-nya saling berkaitan," jelasnya.
Menurut dia, barang bukti yang berhasil disita berupa metamphetamine atau sabu dengan berat total 141,37 gram, tembakau sintetis 119,33 gram, psikotropika sebanyak 93 butir, dan obat-obatan berbahaya sebanyak 1.664 butir.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa satu unit mobil, empat unit sepeda motor, 14 unit telepon seluler, empat unit timbangan, dan uang tunai sebesar Rp2.914.000.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus peredaran narkoba tersebut," tegasnya.
Lebih lanjut, dia mengimbau para orang tua untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas, terutama penyalahgunaan narkoba.
Menurut dia, hal itu disebabkan generasi muda Indonesia sangat mudah untuk terpengaruh dengan hal-hal haram seperti mengonsumsi narkoba karena bisa diperoleh dengan mudah.
Selain itu, kata dia, senantiasa melakukan komunikasi yang baik dan kegiatan yang positif antara orang tua dan anak serta memberikan imbauan dan pemahaman tentang bahaya dan efek dari penggunaan narkoba serta menanamkan keberanian terhadap anak untuk menolak ajakan mencoba dan menggunakan narkoba.
"Mari bersama-sama melaksanakan aksi nasional P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Banyumas," kata Kapolresta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
-
Tim Gabungan Sita 2.188 Batang Rokok Ilegal di Wonosobo
-
Misi Promosi Liga 1 Dimulai! Kendal Tornado FC Bidik 3 Poin di Surabaya