
SuaraJawaTengah.id - Kasus perundungan atau bullying di Kabupaten Temanggung membuat geger publik. Sebab, berujung dengan pembakaran gedung sekolah.
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita menilai kasus perundungan yang berujung pada pembakaran gedung sekolah di Kabupaten Temanggung, seharusnya menjadi sinyal bahaya dan tidak menganggap sepele terhadap perundungan di daerah.
"Yang terjadi di Temanggung kemarin itu harusnya menjadi alarm, membangkitkan kesadaran kita semua, dunia pendidikan. Perundungan ini ada dan tidak boleh dianggap sepele, 'ah hanya bercanda', tidak. Setiap perilaku perundungan itu dampaknya luar biasa sekali terhadap korban," kata Dian Sasmita dikutip dari ANTARA di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada Rabu (5/7/2023).
Dian mengatakan hal itu di sela-sela kegiatan seminar "Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Melalui Peningkatan Kapasitas Anggota Himpaudi Kabupaten Banyumas" yang diselenggarakan Pusat Penelitian Gender, Anak, dan Pelayanan Masyarakat (PPGAPM) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Dian menambahkan apabila korban perundungan tidak mendapat pemulihan, maka yang terjadi adalah korban memendam rasa dendam dan dapat berulang.
"Kita tahu rantai kekerasan itu akan berulang, apalagi bullying sangat erat sekali dengan relasi kuasa. Jadi, di sinilah perlu dipikirkan dan ditemukan solusi bagaimana mencegah terjadi bullying dan menyiapkan mekanisme respons ketika bullying itu terjadi," tegasnya.
Dengan demikian, lanjutnya, tidak hanya sebatas menghukum pelaku karena pendekatan penghukuman itu tidak pernah menyelesaikan masalah dengan tuntas, tetapi pendekatan rehabilitatif seharusnya didorong dan menjadi tugas bersama.
Menurut Dian, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah membuat beragam peraturan untuk melakukan pencegahan perundungan dan lain-lain.
"Ini peraturan jangan sampai hanya di atas kertas saja, operasionalnya bagaimana, pengawasannya bagaimana. Ini yang perlu kami dorong supaya Pemerintah menjalankan itu," jelasnya.
Baca Juga: Perbedaan Sikap Polisi Saat Preskon ke 'Penguasa Jaksel' Mario Dandy vs Siswa Pembakar Sekolah
Terkait kasus seorang siswa membakar gedung sekolah di Kabupaten Temanggung karena merasa kesal mengalami perundungan di sekolahnya, Dian mengatakan pihaknya akan melakukan pertemuan dengan dinas dan aparat penegak hukum setempat pada Rabu sore.
Menurut dia, kasus tersebut menyita perhatian banyak pihak karena terjadi sebagai dampak perundungan.
"Kita tahu semua bahwa perundungan ini kekerasan, mindset kita harus diubah terhadap sikap permisif perundungan itu. Kita harus melihat perundungan ini kekerasan, jadi harus dihentikan dengan berbagai pendekatan," katanya.
KPAI sangat menyesalkan penanganan yang berlebihan ketika penyidik atau Polres Temanggung menyampaikan rilis ke wartawan dengan menghadirkan anak pelaku.
Dalam hal ini, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembakaran gedung SMPN 2 Pringsurat, Polres Temanggung menghadirkan pelaku yang masih anak-anak sekaligus korban perundungan.
"Bagaimana pun juga anak yang berkonflik dengan hukum itu berhak diberlakukan secara manusiawi. Itu mandat yang mendasar terkait dengan hak asasi manusia, di konstitusi kita pun dijelaskan hal itu," tegas Dian.
Selain itu, ada pula mandat terkait pemenuhan hak untuk melindungi identitas anak berkonflik dengan hukum.
Oleh karena itu, KPAI hadir untuk memastikan proses hukum yang berjalan terhadap anak dijalankan sesuai koridor hukum dan memastikan proses tersebut tidak melanggar hak-hak anak.
Menurut dia, hal itu karena anak yang berkonflik dengan hukum berhak untuk mendapat rehabilitasi, sehingga KPAI perlu memastikannya. Dian pun memberikan apresiasi atas permintaan maaf yang disampaikan Polres Temanggung karena telah menghadirkan anak berkonflik dengan hukum saat konferensi pers.
"Bagus sekali ketika pihak polres sudah meminta maaf. Artinya, sudah menyadari ya, introspeksi. Selain itu, kita perlu memastikan juga apakah proses-prosesnya berjalan karena SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) itu tidak seperti KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) di mana proses hukum orang dewasa," ujarnya.
Menurut Dian, penanganan terhadap anak berkonflik dengan hukum ada kekhususan, tidak boleh ditahan, dan harus melibatkan banyak pihak dari berbagai profesi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Kumpulan Promo Jelang 17 Agustus 2025 Rayakan HUT RI
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
Pilihan
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
-
Grup Emiten Boy Thohir Disebut Dapat Diskon Tak Wajar atas Pembelian Solar di Pertamina
Terkini
-
Bukan Cuma Hoki, 3 Weton Ini Punya 'Modal' Jadi Sultan Sejak Lahir Menurut Primbon Jawa
-
Demo Pati Berakhir Ricuh: 64 Orang Terluka Termasuk Polisi, Tak Ada Korban Jiwa
-
Jejak Dosen UGM HU: Diduga Otaki Korupsi Kakao Fiktif Rp7 Miliar di Perusahaan Milik Kampus
-
Demo Anarkis di Pati, 11 Orang Diduga Provokator Diciduk Polisi
-
Polisi Bantah Isu Korban Tewas Demo Ricuh di Pati, Fakta di Lapangan: Puluhan Orang Terluka