SuaraJawaTengah.id - Dunia pendidikan tinggi Tanah Air kembali tercoreng oleh dugaan praktik korupsi. Ironisnya, skandal ini menyeret seorang dosen dari universitas ternama, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, yang diduga menyelewengkan dana di perusahaan milik kampusnya sendiri.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah secara resmi melakukan penahanan terhadap dosen UGM berinisial HU pada Rabu (12/8/2025).
HU ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi pembelian fiktif biji kakao yang merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar pada tahun 2019.
HU bukanlah dosen biasa. Ia memegang jabatan strategis sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM.
Posisi ini yang diduga menjadi pintu masuk bagi terjadinya tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Pagilaran, sebuah unit usaha yang sahamnya dimiliki oleh UGM.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, membeberkan peran sentral tersangka HU dalam meloloskan proyek bodong ini.
Menurutnya, HU dengan jabatannya menyetujui pembayaran untuk pengadaan kakao tanpa melakukan verifikasi dan pengecekan lapangan terlebih dahulu.
"PT Pagilaran mengajukan pencairan atas pengadaan kakao, sementara tersangka tanpa melakukan pengecekan telah menyetujui dan memproses pembayaran tersebut," kata Lukas di kantor Kejati Jawa Tengah, Semarang.
Modus operandi korupsi ini terbilang rapi. Lukas menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kerja sama antara Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM yang dipimpin HU dengan PT Pagilaran untuk sebuah program prestisius bernama Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI).
Baca Juga: Fee Rp1,75 Miliar Belum Diserahkan, Direktur PT DSP Ungkap Hubungannya dengan Suami Mbak Ita
PT Pagilaran, yang selama ini dikenal sebagai pengelola perkebunan dan pabrik teh di Kabupaten Batang, kemudian mengajukan proposal pencairan dana ke UGM untuk pengadaan biji kakao.
Untuk meyakinkan pihak universitas, proposal tersebut dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang diduga palsu.
Setelah dana cair, ternyata transaksi tersebut hanyalah di atas kertas.
"Biji kakao yang dibeli tersebut ternyata tidak pernah dikirim ke CTLI UGM," tambah Lukas. Proyek yang seharusnya menjadi sarana belajar dan mengajar industri kakao, justru menjadi ladang korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejati Jateng menahan tersangka HU selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Semarang.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejaksaan tidak hanya berhenti pada HU. Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Pagilaran, berinisial RG, sebagai tersangka.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Transformasi Berkelanjutan, BRI Catat Kinerja Gemilang dan Dukung Program Prioritas Nasional 2025
-
Revolusi Anti-Rob: Jateng Gunakan Pompa Tenaga Surya, Hemat Biaya Operasional hingga Jutaan Rupiah
-
Waspada! Malam Tahun Baru di Jateng Selatan Diwarnai Hujan dan Gelombang Tinggi
-
BRI Blora Gelar Khitan Massal, Meriahkan HUT ke-130 dengan Bakti Sosial
-
Mobilio vs Ertiga Bekas di Bawah Rp150 Juta: 7 Pertimbangan Penting Sebelum Membeli