SuaraJawaTengah.id - Dunia pendidikan tinggi Tanah Air kembali tercoreng oleh dugaan praktik korupsi. Ironisnya, skandal ini menyeret seorang dosen dari universitas ternama, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, yang diduga menyelewengkan dana di perusahaan milik kampusnya sendiri.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah secara resmi melakukan penahanan terhadap dosen UGM berinisial HU pada Rabu (12/8/2025).
HU ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi pembelian fiktif biji kakao yang merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar pada tahun 2019.
HU bukanlah dosen biasa. Ia memegang jabatan strategis sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM.
Posisi ini yang diduga menjadi pintu masuk bagi terjadinya tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Pagilaran, sebuah unit usaha yang sahamnya dimiliki oleh UGM.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, membeberkan peran sentral tersangka HU dalam meloloskan proyek bodong ini.
Menurutnya, HU dengan jabatannya menyetujui pembayaran untuk pengadaan kakao tanpa melakukan verifikasi dan pengecekan lapangan terlebih dahulu.
"PT Pagilaran mengajukan pencairan atas pengadaan kakao, sementara tersangka tanpa melakukan pengecekan telah menyetujui dan memproses pembayaran tersebut," kata Lukas di kantor Kejati Jawa Tengah, Semarang.
Modus operandi korupsi ini terbilang rapi. Lukas menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kerja sama antara Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM yang dipimpin HU dengan PT Pagilaran untuk sebuah program prestisius bernama Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI).
Baca Juga: Fee Rp1,75 Miliar Belum Diserahkan, Direktur PT DSP Ungkap Hubungannya dengan Suami Mbak Ita
PT Pagilaran, yang selama ini dikenal sebagai pengelola perkebunan dan pabrik teh di Kabupaten Batang, kemudian mengajukan proposal pencairan dana ke UGM untuk pengadaan biji kakao.
Untuk meyakinkan pihak universitas, proposal tersebut dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang diduga palsu.
Setelah dana cair, ternyata transaksi tersebut hanyalah di atas kertas.
"Biji kakao yang dibeli tersebut ternyata tidak pernah dikirim ke CTLI UGM," tambah Lukas. Proyek yang seharusnya menjadi sarana belajar dan mengajar industri kakao, justru menjadi ladang korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejati Jateng menahan tersangka HU selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Semarang.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejaksaan tidak hanya berhenti pada HU. Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Pagilaran, berinisial RG, sebagai tersangka.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan