SuaraJawaTengah.id - Dunia pendidikan tinggi Tanah Air kembali tercoreng oleh dugaan praktik korupsi. Ironisnya, skandal ini menyeret seorang dosen dari universitas ternama, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, yang diduga menyelewengkan dana di perusahaan milik kampusnya sendiri.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah secara resmi melakukan penahanan terhadap dosen UGM berinisial HU pada Rabu (12/8/2025).
HU ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi pembelian fiktif biji kakao yang merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar pada tahun 2019.
HU bukanlah dosen biasa. Ia memegang jabatan strategis sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM.
Posisi ini yang diduga menjadi pintu masuk bagi terjadinya tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Pagilaran, sebuah unit usaha yang sahamnya dimiliki oleh UGM.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, membeberkan peran sentral tersangka HU dalam meloloskan proyek bodong ini.
Menurutnya, HU dengan jabatannya menyetujui pembayaran untuk pengadaan kakao tanpa melakukan verifikasi dan pengecekan lapangan terlebih dahulu.
"PT Pagilaran mengajukan pencairan atas pengadaan kakao, sementara tersangka tanpa melakukan pengecekan telah menyetujui dan memproses pembayaran tersebut," kata Lukas di kantor Kejati Jawa Tengah, Semarang.
Modus operandi korupsi ini terbilang rapi. Lukas menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kerja sama antara Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM yang dipimpin HU dengan PT Pagilaran untuk sebuah program prestisius bernama Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI).
Baca Juga: Fee Rp1,75 Miliar Belum Diserahkan, Direktur PT DSP Ungkap Hubungannya dengan Suami Mbak Ita
PT Pagilaran, yang selama ini dikenal sebagai pengelola perkebunan dan pabrik teh di Kabupaten Batang, kemudian mengajukan proposal pencairan dana ke UGM untuk pengadaan biji kakao.
Untuk meyakinkan pihak universitas, proposal tersebut dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang diduga palsu.
Setelah dana cair, ternyata transaksi tersebut hanyalah di atas kertas.
"Biji kakao yang dibeli tersebut ternyata tidak pernah dikirim ke CTLI UGM," tambah Lukas. Proyek yang seharusnya menjadi sarana belajar dan mengajar industri kakao, justru menjadi ladang korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejati Jateng menahan tersangka HU selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Semarang.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejaksaan tidak hanya berhenti pada HU. Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Pagilaran, berinisial RG, sebagai tersangka.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
Terkini
-
3 Fakta Aksi Curang UTBK di Undip: Tanam Logam di Telinga Berakhir di Kantor Polisi
-
Kronologi Aksi curang peserta UTBK di Undip, Ketahuan Metal Detector!
-
Biadab! Cuma Gara-gara Ogah Mandi, Paman di Semarang Nekat Bakar Keponakan Pakai Bensin
-
Miris! Peserta UTBK di Undip Tanam Alat di Telinga, Panitia Sampai Bawa ke Dokter THT
-
Misi Singkat Kas Hartadi: Ditunjuk Jadi Pelatih PSIS Semarang Hanya untuk 2 Laga Krusial!