SuaraJawaTengah.id - Isu pungutan liar atau pungli di lembaga pendidikan tengah disorot Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo.
Politikus berambut putih itu sama sekali tidak mentolerir segala macam bentuk pungli termasuk alasan infak.
Berdasarkan data yang ditampilkan di akun instagram @ganjar_pranowo, dugaan pungli di sekolah-sekolah Jateng dari bulan Januari-Juli 2023 tercatat ada 842 aduan.
Paling banyak kasus dugaan pungli di lembaga pendidikan bulan Juli sebanyak 577 laporan di Kanal Disdikbud Jateng.
Ditengah gencarnya Ganjar mengimbau sekolah-sekolah di Jateng untuk tidak melakukan praktik pungli. Ada seorang netizen yang curhat kalau di Kota Lunpia terdapat satu sekolah yang diduga melalukan pungli berkedok jualan seragam.
Padahal larangan penjualan seragam di sekolah telah diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Inti aturan tersebut isinya melarang keras tenaga maupun staff lembaga pendidikan menjual bahan maupun seragam sekolah.
Adapun curhatan netizen itu diketahui dari kolom komentar akun Wali Kota Semarang @mbakitasmg, Kamis (27/7).
"Siang @mbakitasmg apakah sekolah SMP Negeri di Semarang ada pungutan untuk seragam," cetus netizen akun @e_mama**.
"Sedangkan ada edaran pemerintah jika tidak ada pungutan uang apapun termasuk seragam. Ini di SMP Negeri 27 dikenakan seragam. Bisa dibantu dijelaskan @mbakitasmg," lanjut netizen tersebut.
Baca Juga: Viral Video Ganjar Pranowo Menginap di Rumah Warga, Netizen: Request Pak, di Desa Wadas
Keluhan netizen itu pun rupanya langsung direspon oleh akun instagram Kanal Pengaduan dan Aspirasi Kota Semarang @sapambakita.
"@e_mama** Hallo mimin @dinas_pendidikan_kota_semarang," tulis akun tersebut.
Tak berselang lama, Dinas Pendidikan Kota Semarang melalui akun instagramnya menindaklanjuti keluhan netizen di atas.
"@e_mama selamat siang, terima kasih atas perhatiannya, perlu kami sampaikan bahwa pada prinsipnya sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua untuk membeli seragam di sekolah. Orang tua boleh membeli seragam di luar sekolah, namun demikian berdasarkan laporan akan kami lakukan pengecekan di lapangan," balas akun @dinas_pendidikan_kota_semarang.
Kontributor: Ikhsan
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Libur Nataru, Pertamina Ungkap Pergeseran Mengejutkan Preferensi BBM Pengemudi di Jateng dan DIY
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026: Cek Penerima dan Nominalnya
-
Pemprov Jateng Lampung Teken 11 Kerja Sama, NIlainya Capai Rp 832,3 Miliar per Tahun
-
10 Mobil Pick Up Murah Tangguh yang Cocok Buat Usaha
-
7 Fakta Viral Nota Warung Kopi Fantastis di Telaga Sarangan Magetan