SuaraJawaTengah.id - Isu pungutan liar atau pungli di lembaga pendidikan tengah disorot Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo.
Politikus berambut putih itu sama sekali tidak mentolerir segala macam bentuk pungli termasuk alasan infak.
Berdasarkan data yang ditampilkan di akun instagram @ganjar_pranowo, dugaan pungli di sekolah-sekolah Jateng dari bulan Januari-Juli 2023 tercatat ada 842 aduan.
Paling banyak kasus dugaan pungli di lembaga pendidikan bulan Juli sebanyak 577 laporan di Kanal Disdikbud Jateng.
Ditengah gencarnya Ganjar mengimbau sekolah-sekolah di Jateng untuk tidak melakukan praktik pungli. Ada seorang netizen yang curhat kalau di Kota Lunpia terdapat satu sekolah yang diduga melalukan pungli berkedok jualan seragam.
Padahal larangan penjualan seragam di sekolah telah diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Inti aturan tersebut isinya melarang keras tenaga maupun staff lembaga pendidikan menjual bahan maupun seragam sekolah.
Adapun curhatan netizen itu diketahui dari kolom komentar akun Wali Kota Semarang @mbakitasmg, Kamis (27/7).
"Siang @mbakitasmg apakah sekolah SMP Negeri di Semarang ada pungutan untuk seragam," cetus netizen akun @e_mama**.
"Sedangkan ada edaran pemerintah jika tidak ada pungutan uang apapun termasuk seragam. Ini di SMP Negeri 27 dikenakan seragam. Bisa dibantu dijelaskan @mbakitasmg," lanjut netizen tersebut.
Baca Juga: Viral Video Ganjar Pranowo Menginap di Rumah Warga, Netizen: Request Pak, di Desa Wadas
Keluhan netizen itu pun rupanya langsung direspon oleh akun instagram Kanal Pengaduan dan Aspirasi Kota Semarang @sapambakita.
"@e_mama** Hallo mimin @dinas_pendidikan_kota_semarang," tulis akun tersebut.
Tak berselang lama, Dinas Pendidikan Kota Semarang melalui akun instagramnya menindaklanjuti keluhan netizen di atas.
"@e_mama selamat siang, terima kasih atas perhatiannya, perlu kami sampaikan bahwa pada prinsipnya sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua untuk membeli seragam di sekolah. Orang tua boleh membeli seragam di luar sekolah, namun demikian berdasarkan laporan akan kami lakukan pengecekan di lapangan," balas akun @dinas_pendidikan_kota_semarang.
Kontributor: Ikhsan
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga