SuaraJawaTengah.id - Kasus kekerasan seksual masih menjadi pekerjaan rumah di Jawa Tengah (Jateng). Anak-anak dan perempuan belum mendapat jaminan aman atau terbebas dari hal tersebut.
Berdasarkan data dari Lembaga Legal Resource Centre untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Kota Semarang, angka kasus kekerasan seksual dari tahun ke tahun di Jateng terus meningkat.
Tercatat sepanjang tahun 2017-2021 terdapat 1.249 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sedangkan periode Januari-Desember 2022 terdapat 128 kasus. Sebanyak 70 persen perempuan menjadi korban kekerasan seksual.
Direktur LRC-KJHAM, Nur Laila Hafidhoh, mengkritik penangan hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual di Jateng. Meski Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah disahkan, pihak kepolisian sering kali ragu-ragu menggunakan UU tersebut.
Alhasil, banyak kasus kekerasan seksual di Jateng yang akhirnya mandek dan berujung tanpa penyelesaian.
"Baru ada satu kasus yang menggunakan UU TPKS. Tapi belum sampai laporan, masih ditahap pengaduan dan penyelidikan," kata perempuan yang akrab disapa Laila pada SuaraJawaTengah.id, Selasa (1/8/2023).
Selama mendampingi proses hukum korban kekerasan seksual di Jateng. Pihaknya mengaku belum ada satu pun kasus yang selesai sampai putusan.
"Biasanya kalau korban kekerasan seksual anak polisi mudah menjerat pelaku dengan UU perlindungan anak. Tapi kasus yang dewasa ini sulit, polisi sering ragu menggunakan UU TPKS," keluh perempuan berkaca mata tersebut.
Sudah setahun lebih UU TPKS disahkan, tetapi korban belum merasakan dampak kehadiran payung hukum tersebut.
Baca Juga: Waspada Jual Beli Video Gay Anak di Bawah Umur di Medsos, Ini Motifnya
Sepengalamannya, memang tidak mudah menuntuk keadilan hukum untuk korban kekerasan seksual. Banyak dari keluarga yang akhirnya memutuskan untuk berdamai.
"Padahal korban bisa saja mengalami trauma berkepanjangan dan fungsi reproduksi tubuhnya rusak," tutur Laila.
Laila mengakui belum maksimalnya penerapan UU TPKS. Disebabkan belum ada aturan turun dan lain-lainnya. Sehingga dirinya dan kawan-kawan jaringannya akan terus berjuang untuk menyempurnakan UU tersebut.
"UU TPKS ini impian korban, pendamping dan masyarakat secara umum. Kita berjuang sampai berdarah-darah. Dan kami akan terus mengawal aturan turunannya," tandas Laila.
Kontributor: Ikhsan
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
BPK Audit 4 Sektor Strategis Pemprov Jateng, Taj Yasin Minta Seluruh OPD Buka Data
-
Dari Warung hingga Usaha Menengah, BRI Kucurkan Rp1.235 Triliun ke UMKM
-
BRI Makin Kokoh Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, Laba Capai Rp31,2 Triliun
-
Meneladani Jejak R.M. Margono, UT Purwokerto Awali Rangkaian Halaqah dengan Ziarah dan Doa Bersama
-
Jateng Kejar Zero Sampah 2029, Ribuan Ton Sampah Disulap Jadi Listrik dan Bahan Bakar