SuaraJawaTengah.id - Kasus kekerasan seksual masih menjadi pekerjaan rumah di Jawa Tengah (Jateng). Anak-anak dan perempuan belum mendapat jaminan aman atau terbebas dari hal tersebut.
Berdasarkan data dari Lembaga Legal Resource Centre untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Kota Semarang, angka kasus kekerasan seksual dari tahun ke tahun di Jateng terus meningkat.
Tercatat sepanjang tahun 2017-2021 terdapat 1.249 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sedangkan periode Januari-Desember 2022 terdapat 128 kasus. Sebanyak 70 persen perempuan menjadi korban kekerasan seksual.
Direktur LRC-KJHAM, Nur Laila Hafidhoh, mengkritik penangan hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual di Jateng. Meski Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah disahkan, pihak kepolisian sering kali ragu-ragu menggunakan UU tersebut.
Alhasil, banyak kasus kekerasan seksual di Jateng yang akhirnya mandek dan berujung tanpa penyelesaian.
"Baru ada satu kasus yang menggunakan UU TPKS. Tapi belum sampai laporan, masih ditahap pengaduan dan penyelidikan," kata perempuan yang akrab disapa Laila pada SuaraJawaTengah.id, Selasa (1/8/2023).
Selama mendampingi proses hukum korban kekerasan seksual di Jateng. Pihaknya mengaku belum ada satu pun kasus yang selesai sampai putusan.
"Biasanya kalau korban kekerasan seksual anak polisi mudah menjerat pelaku dengan UU perlindungan anak. Tapi kasus yang dewasa ini sulit, polisi sering ragu menggunakan UU TPKS," keluh perempuan berkaca mata tersebut.
Sudah setahun lebih UU TPKS disahkan, tetapi korban belum merasakan dampak kehadiran payung hukum tersebut.
Baca Juga: Waspada Jual Beli Video Gay Anak di Bawah Umur di Medsos, Ini Motifnya
Sepengalamannya, memang tidak mudah menuntuk keadilan hukum untuk korban kekerasan seksual. Banyak dari keluarga yang akhirnya memutuskan untuk berdamai.
"Padahal korban bisa saja mengalami trauma berkepanjangan dan fungsi reproduksi tubuhnya rusak," tutur Laila.
Laila mengakui belum maksimalnya penerapan UU TPKS. Disebabkan belum ada aturan turun dan lain-lainnya. Sehingga dirinya dan kawan-kawan jaringannya akan terus berjuang untuk menyempurnakan UU tersebut.
"UU TPKS ini impian korban, pendamping dan masyarakat secara umum. Kita berjuang sampai berdarah-darah. Dan kami akan terus mengawal aturan turunannya," tandas Laila.
Kontributor: Ikhsan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
Terkini
-
Kudus di Ujung Tanduk: Menteri LHK Ancam Sanksi Berat Imbas TPA Berbahaya di Atas Tebing
-
Peran BRILink Agen Hadirkan Akses Keuangan dan Pertumbuhan Usaha di Pelosok Desa
-
Gereja Blenduk Semarang Kembali Bersinar: Natal Perdana Pasca Revitalisasi
-
2 MPV Bekas Rasa Sultan, Rekomendasi Mobil Mewah di Bawah Rp100 Juta!
-
Jawa Tengah Diguyur Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Potensi Petir dan Angin Kencang Lokal