SuaraJawaTengah.id - Kasus kekerasan seksual masih menjadi pekerjaan rumah di Jawa Tengah (Jateng). Anak-anak dan perempuan belum mendapat jaminan aman atau terbebas dari hal tersebut.
Berdasarkan data dari Lembaga Legal Resource Centre untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Kota Semarang, angka kasus kekerasan seksual dari tahun ke tahun di Jateng terus meningkat.
Tercatat sepanjang tahun 2017-2021 terdapat 1.249 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sedangkan periode Januari-Desember 2022 terdapat 128 kasus. Sebanyak 70 persen perempuan menjadi korban kekerasan seksual.
Direktur LRC-KJHAM, Nur Laila Hafidhoh, mengkritik penangan hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual di Jateng. Meski Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah disahkan, pihak kepolisian sering kali ragu-ragu menggunakan UU tersebut.
Alhasil, banyak kasus kekerasan seksual di Jateng yang akhirnya mandek dan berujung tanpa penyelesaian.
"Baru ada satu kasus yang menggunakan UU TPKS. Tapi belum sampai laporan, masih ditahap pengaduan dan penyelidikan," kata perempuan yang akrab disapa Laila pada SuaraJawaTengah.id, Selasa (1/8/2023).
Selama mendampingi proses hukum korban kekerasan seksual di Jateng. Pihaknya mengaku belum ada satu pun kasus yang selesai sampai putusan.
"Biasanya kalau korban kekerasan seksual anak polisi mudah menjerat pelaku dengan UU perlindungan anak. Tapi kasus yang dewasa ini sulit, polisi sering ragu menggunakan UU TPKS," keluh perempuan berkaca mata tersebut.
Sudah setahun lebih UU TPKS disahkan, tetapi korban belum merasakan dampak kehadiran payung hukum tersebut.
Baca Juga: Waspada Jual Beli Video Gay Anak di Bawah Umur di Medsos, Ini Motifnya
Sepengalamannya, memang tidak mudah menuntuk keadilan hukum untuk korban kekerasan seksual. Banyak dari keluarga yang akhirnya memutuskan untuk berdamai.
"Padahal korban bisa saja mengalami trauma berkepanjangan dan fungsi reproduksi tubuhnya rusak," tutur Laila.
Laila mengakui belum maksimalnya penerapan UU TPKS. Disebabkan belum ada aturan turun dan lain-lainnya. Sehingga dirinya dan kawan-kawan jaringannya akan terus berjuang untuk menyempurnakan UU tersebut.
"UU TPKS ini impian korban, pendamping dan masyarakat secara umum. Kita berjuang sampai berdarah-darah. Dan kami akan terus mengawal aturan turunannya," tandas Laila.
Kontributor: Ikhsan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Pemprov Jateng Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan 2026, Siap Beri Diskon 5 Persen
-
BRI Dukung ICAN International Education Expo 2026, Permudah Transaksi Kuliah di Luar Negeri
-
Luh Jiwa Rilis 'Altar Jiwa', Single Kedua yang Mengubah Sudut Pandang Tentang Perpisahan
-
Waduh! 7 Fakta Pria di Semarang Jadi Terdakwa Usai Bantu Teman Lunasi Utang Rp198 Juta
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?