SuaraJawaTengah.id - Kasus kekerasan seksual masih menjadi pekerjaan rumah di Jawa Tengah (Jateng). Anak-anak dan perempuan belum mendapat jaminan aman atau terbebas dari hal tersebut.
Berdasarkan data dari Lembaga Legal Resource Centre untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Kota Semarang, angka kasus kekerasan seksual dari tahun ke tahun di Jateng terus meningkat.
Tercatat sepanjang tahun 2017-2021 terdapat 1.249 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sedangkan periode Januari-Desember 2022 terdapat 128 kasus. Sebanyak 70 persen perempuan menjadi korban kekerasan seksual.
Direktur LRC-KJHAM, Nur Laila Hafidhoh, mengkritik penangan hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual di Jateng. Meski Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah disahkan, pihak kepolisian sering kali ragu-ragu menggunakan UU tersebut.
Baca Juga: Waspada Jual Beli Video Gay Anak di Bawah Umur di Medsos, Ini Motifnya
Alhasil, banyak kasus kekerasan seksual di Jateng yang akhirnya mandek dan berujung tanpa penyelesaian.
"Baru ada satu kasus yang menggunakan UU TPKS. Tapi belum sampai laporan, masih ditahap pengaduan dan penyelidikan," kata perempuan yang akrab disapa Laila pada SuaraJawaTengah.id, Selasa (1/8/2023).
Selama mendampingi proses hukum korban kekerasan seksual di Jateng. Pihaknya mengaku belum ada satu pun kasus yang selesai sampai putusan.
"Biasanya kalau korban kekerasan seksual anak polisi mudah menjerat pelaku dengan UU perlindungan anak. Tapi kasus yang dewasa ini sulit, polisi sering ragu menggunakan UU TPKS," keluh perempuan berkaca mata tersebut.
Sudah setahun lebih UU TPKS disahkan, tetapi korban belum merasakan dampak kehadiran payung hukum tersebut.
Baca Juga: Viral Video Ganjar Pranowo Menginap di Rumah Warga, Netizen: Request Pak, di Desa Wadas
Sepengalamannya, memang tidak mudah menuntuk keadilan hukum untuk korban kekerasan seksual. Banyak dari keluarga yang akhirnya memutuskan untuk berdamai.
Berita Terkait
-
Puncak Arus Mudik Terjadi Hari Ini, Polda Jateng Terapkan One Way dari Tol Kalikangkung hingga Bawen
-
Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?
-
Kabar Gembira! Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan pada Lebaran 2025
-
Info Mudik 2025: Daftar Harga Tiket Bus DAMRI Terbaru Tujuan Jawa Timur
-
Info Mudik 2025: Daftar Harga Tiket Mudik Bus DAMRI ke Jawa Tengah
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara
-
Wapres Gibran Mudik, Langsung Gercep Tampung Aspirasi Warga Solo!
-
Tragedi Pohon Tumbang di Alun-Alun Pemalang: Tiga Jamaah Salat Id Meninggal, Belasan Terluka