SuaraJawaTengah.id - BS atau Budi Santoso, si tangan kanan dukun Slamet Tohari alias Mbah Slamet dikabarkan hanya mendapat ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kasus pembunuhan berantai yang didalangi dukun slamet terus bergulir. Sidang terdakwa BS yang berperan sebagai tim marketing aksi penipuan dengan modus penggandaan uang sudah mulai berjalan.
Melalui juru bicara Pengadilan Negeri Kelas IB Banjarnegara, Arief Wibowo menjelaskan, terdakwa BS diancam dengan pasal penipuan dan penggelapan.
"Terdakwa atas nama BS sudah kami sidang dengan dakwaan berbentuk alternatif, pertama dakwaan pasal 378 junto 55 adalah penipuan secara bersama-sama atau pasal 372 junto 55 KUHP ayat 1 tentang penggelapan secara bersama-sama. Ini dilakukan bersama mbah slamet,"jelas dia, Senin (21/8/2023).
Baca Juga: Sering Dituduh Ibu Indah Permatasari Main Dukun, Arie Kriting Gelar Show Ilmu Hitam
Berdasarkan pasal yang dikenakan, Arief menyebut jika BS hanya terancam hukuman 4 tahun penjara. Ia menilai, hukuman yang menjerat BS sangat ringan mengingat banyaknya korban.
"Karena pasal 378 dan 372 ini ancamanya hanya 4 tahun. Kita juga melihat bisa dibilang ringan. Kami hanya menunggu sidang yang diajukan. Karena kejaksanaan pihak yang menuntut, jika dakwaannya adalah pasal 378 dan 372 yaitu hukuman maksimal 4 tahun, artinya hakim hanya bisa memutus maksimal ya 4 tahun itu,"ujarnya.
Rencananya, sidang BS akan dilanjutkan pada Rabu, (23/8/2023) mendatang. "Rabu akan kita lihat, akan dibacakan sidang tuntutan dari Kejaksaan Negeri Banjarnegara,"tegasnya.
Selama ini, BS diketahui berperan sebagai marketing Slamet Tohari. BS memanfaatkan platform digital untuk menjaring para korban dengan modus penggandaan uang.
"BS sebagai marketingnya Tohari dengan menggunakan facebook nya dia. Untuk menarik korban untuk bergabung situasi penggandaan uang,"kata Arief.
Baca Juga: Panik! Gempa Guncang Banjarnegara dan Banyumas, Warga Berlarian hingga Rumah Alami Kerusakan
Pada persidangan BS sebelumnya, Mbah slamet juga dihadirkan sebagai saksi. Dalam sidang tersebut terungkap jika penggandaan uang hanya modus belaka.
Berita Terkait
-
Terungkap Jamet Si Dukun Palsu Tega Bunuh Anak dan Ibu di Tambora Gegara Gagal Gandakan Uang
-
Sumpah Advokatnya Dicabut, Firdaus Oiwobo Pernah Jadi Pengacara Persatuan Dukun hingga Novi
-
Viral Wanita Susah Lupakan Mantan Hingga Berobat ke Dukun: Lupa Tuhan Bisa!
-
Mudik Gratis Banjarnegara, Hanya Orang Dengan Syarat Ini yang Bisa Mendaftar
-
Hiasan Kepala Dukun Usia 9.000 Tahun Ungkap Kisah Tragis, Infeksi Gigi Akhiri Ritual Mistis
Tag
Terpopuler
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- Media Asing Soroti Pernyataan Maarten Paes Soal Kualitas Emil Audero
Pilihan
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
Terkini
-
Jelang Duel Krusial Lawan Madura United, PSIS Semarang Umumkan Harga Tiket!
-
Pacu Kuantitas Ekspor, Ahmad Luthfi Upayakan Revitalisasi Pelabuhan Tanjung Emas
-
Skema One Way di Tol Semarang, Antisipasi Lonjakan Pemudik Lebaran 2025
-
BRI Peduli Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Grobogan
-
Semarang Jadi Tuan Rumah Pembuka Superchallenge Super Prix 2025