SuaraJawaTengah.id - Dua pelaku perundungan siswa SMP di Kabupaten Cilacap kini sudah menjadi tersangka. Keduanya dikenai pasal berlapis dan diancam hukuman 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko menambahkan, selain menggunakan sistem peradilan anak, tersangka juga dijerat dengan pasal KUHP.
"Kita juga lapis Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," Jumat (29/9/2023).
Sebelumnya, Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Anu Sugiharto mengatakan, kasus yang melibatkan siswa ini akan diproses menggunakan sistem peradilan anak.
"Dapat dikenakan pasal kekerasan terhadap anak dengan hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan bui dan didenda 72 juta," sebutnya.
Mengingat usia pelaku masih dibawah umur, proses hukum mengacu pada undang-undang anak dan sistem peradilan anak.
"Untuk proses hukum, bersama Kajari untuk sisi undang-undang anak dan menggunakan sistem peradilan anak, jadi beda dengan peradilan orang dewasa," jelasnya.
Sementara Pemkab Cilacap menyatakan prihatin dengan adanya kejadian ini. Selanjutnya, pihaknya akan membantu proses penyembuhan terhadap korban.
"Sangat prihatin karena sebetulnya beberapa kurun waktu ini Pemkab Cilacap telah melakukan pencegahan aksi bully atau kekerasan dengan kerjasama dengan Satpol PP. Namun yang utama korban buli ini ditangani lebih dulu. Dilakukan terapi. Kemudian psikis kami dampingi ada pemberdayaan perempuan dan anak dan psikolog agar tidak menjadi trauma," jelas Yunita Dyah Suminar, PJ Bupati Cilacap.
Baca Juga: Tampang Pelaku Perundungan Siswa SMP Cilacap, Pakai Peci dan Pasang Wajah Memelas
Kontributor : Citra Ningsih
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan