SuaraJawaTengah.id - Dua pelaku perundungan siswa SMP di Kabupaten Cilacap kini sudah menjadi tersangka. Keduanya dikenai pasal berlapis dan diancam hukuman 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko menambahkan, selain menggunakan sistem peradilan anak, tersangka juga dijerat dengan pasal KUHP.
"Kita juga lapis Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," Jumat (29/9/2023).
Sebelumnya, Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Anu Sugiharto mengatakan, kasus yang melibatkan siswa ini akan diproses menggunakan sistem peradilan anak.
"Dapat dikenakan pasal kekerasan terhadap anak dengan hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan bui dan didenda 72 juta," sebutnya.
Mengingat usia pelaku masih dibawah umur, proses hukum mengacu pada undang-undang anak dan sistem peradilan anak.
"Untuk proses hukum, bersama Kajari untuk sisi undang-undang anak dan menggunakan sistem peradilan anak, jadi beda dengan peradilan orang dewasa," jelasnya.
Sementara Pemkab Cilacap menyatakan prihatin dengan adanya kejadian ini. Selanjutnya, pihaknya akan membantu proses penyembuhan terhadap korban.
"Sangat prihatin karena sebetulnya beberapa kurun waktu ini Pemkab Cilacap telah melakukan pencegahan aksi bully atau kekerasan dengan kerjasama dengan Satpol PP. Namun yang utama korban buli ini ditangani lebih dulu. Dilakukan terapi. Kemudian psikis kami dampingi ada pemberdayaan perempuan dan anak dan psikolog agar tidak menjadi trauma," jelas Yunita Dyah Suminar, PJ Bupati Cilacap.
Baca Juga: Tampang Pelaku Perundungan Siswa SMP Cilacap, Pakai Peci dan Pasang Wajah Memelas
Kontributor : Citra Ningsih
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati
-
Suzuki Fronx vs Honda WR-V: Ini 9 Perbandingan Lengkap yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli