Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 29 September 2023 | 13:37 WIB
Ilustrasi kejahatan. Dua pelaku perundungan siswa SMP di Kabupaten Cilacap kini sudah menjadi tersangka. Keduanya dikenai pasal berlapis. (pixabay)

SuaraJawaTengah.id - Dua pelaku perundungan siswa SMP di Kabupaten Cilacap kini sudah menjadi tersangka. Keduanya dikenai pasal berlapis dan diancam hukuman 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko menambahkan, selain menggunakan sistem peradilan anak, tersangka juga dijerat dengan pasal KUHP.

"Kita juga lapis Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," Jumat (29/9/2023).

Sebelumnya, Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Anu Sugiharto mengatakan, kasus yang melibatkan siswa ini akan diproses menggunakan sistem peradilan anak.

Baca Juga: Tampang Pelaku Perundungan Siswa SMP Cilacap, Pakai Peci dan Pasang Wajah Memelas

"Dapat dikenakan pasal kekerasan terhadap anak dengan hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan bui dan didenda 72 juta," sebutnya.

Mengingat usia pelaku masih dibawah umur, proses hukum mengacu pada undang-undang anak dan sistem peradilan anak.

"Untuk proses hukum, bersama Kajari untuk sisi undang-undang anak dan menggunakan sistem peradilan anak, jadi beda dengan peradilan orang dewasa," jelasnya.

Sementara Pemkab Cilacap menyatakan prihatin dengan adanya kejadian ini. Selanjutnya, pihaknya akan membantu proses penyembuhan terhadap korban.

"Sangat prihatin karena sebetulnya beberapa kurun waktu ini Pemkab Cilacap telah melakukan pencegahan aksi bully atau kekerasan dengan kerjasama dengan Satpol PP. Namun yang utama korban buli ini ditangani lebih dulu. Dilakukan terapi. Kemudian psikis kami dampingi ada pemberdayaan perempuan dan anak dan psikolog agar tidak menjadi trauma," jelas Yunita Dyah Suminar, PJ Bupati Cilacap.

Baca Juga: Motif Pelaku Bully di Cilacap Berawal dari Hal Sepele, Berhubungan dengan Geng SMP

Kontributor : Citra Ningsih

Load More