SuaraJawaTengah.id - Dua pelaku perundungan siswa SMP di Kabupaten Cilacap kini sudah menjadi tersangka. Keduanya dikenai pasal berlapis dan diancam hukuman 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko menambahkan, selain menggunakan sistem peradilan anak, tersangka juga dijerat dengan pasal KUHP.
"Kita juga lapis Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," Jumat (29/9/2023).
Sebelumnya, Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Anu Sugiharto mengatakan, kasus yang melibatkan siswa ini akan diproses menggunakan sistem peradilan anak.
"Dapat dikenakan pasal kekerasan terhadap anak dengan hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan bui dan didenda 72 juta," sebutnya.
Mengingat usia pelaku masih dibawah umur, proses hukum mengacu pada undang-undang anak dan sistem peradilan anak.
"Untuk proses hukum, bersama Kajari untuk sisi undang-undang anak dan menggunakan sistem peradilan anak, jadi beda dengan peradilan orang dewasa," jelasnya.
Sementara Pemkab Cilacap menyatakan prihatin dengan adanya kejadian ini. Selanjutnya, pihaknya akan membantu proses penyembuhan terhadap korban.
"Sangat prihatin karena sebetulnya beberapa kurun waktu ini Pemkab Cilacap telah melakukan pencegahan aksi bully atau kekerasan dengan kerjasama dengan Satpol PP. Namun yang utama korban buli ini ditangani lebih dulu. Dilakukan terapi. Kemudian psikis kami dampingi ada pemberdayaan perempuan dan anak dan psikolog agar tidak menjadi trauma," jelas Yunita Dyah Suminar, PJ Bupati Cilacap.
Baca Juga: Tampang Pelaku Perundungan Siswa SMP Cilacap, Pakai Peci dan Pasang Wajah Memelas
Kontributor : Citra Ningsih
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
-
Tim Gabungan Sita 2.188 Batang Rokok Ilegal di Wonosobo
-
Misi Promosi Liga 1 Dimulai! Kendal Tornado FC Bidik 3 Poin di Surabaya