SuaraJawaTengah.id - Pendakwah KH. M Fuad Riyadi alias Gus Fuad Plered secara mengejutkan menggugat Presiden Jokowi untuk memberhentikan salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Habib Lutfi.
Gus Fuad bahkan secara terang-terangan menggugat presiden soal hal tersebut karena mewakili netizen Indonesia.
Berdasarkan unggahan video di akun TikTok @nusantarajaya07, Gus Fuad menulis beberapa dugaan kesalahan yang dilakukan Habib Lutfi. Sehingga ulama asal Pekalongan musti dicopot dari jabatannya.
Adapun isi gugatan Gus Fuad yang dibacakan oleh seseorang yang duduk disampingnya dibawah ini.
Baca Juga: Selasa Sore, Prabowo dan Habib Luthfi Datangi Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta
Pertama, karena yang bersangkutan patut diduga telah melakukan sejumlah kebohongan di depan publik.
"Bahwa Habib Lutfi bin Yahya patut diduga mengaburkan sejarah nasional Indonesia, sejarah berdirinya Nahdlatul Ulama, dan sejarah berdirinya Jerman".
Kedua, Habib Lutfi bi Yahya patut diduga telah mengubah garis nasab walisongo.
Ketiga, bahwa Habib Lutfi bin Yahya sebagai pendiri organisasi Petanesia patut diduga menunjuk Hani Assegaf yang diduga kuat agen negara Israel sebagai pengurus inti organisasi Petanesia.
Keempat, bahwa Habib Lutfi bin Yahya patut diduga telah melakukan fitnah terhadap walisongo.
Baca Juga: Profil Sidarto Danusubroto, Mantan Ajudan Soekarno yang Dampingi Ganjar
Kelima, bahwa Habib Lutfi bin Yahya patut diduga telah melakukan pemalsuan makam.
Keenam, bahwa Habib Lutfi bin Yahya patut diduga melanggar sumpah jabatan sebagai anggota wantipres.
Ketujuh, bahwa Habib Lutfi bin Yahya patut diduga menyerukan ke para habib untuk menyebarkan thoriqoh alawiyin agar setiap orang meyakini bani alawi merupakan penyebar Islam pertama di Indonesia.
Setelah membacakan ketujuh poin di atas, seseorang ini lalu membacakan dasar-dasar hukum yang berlaku di Indonesia.
Kontributor : Ikhsan
Berita Terkait
-
Koleksi Mobil Djan Faridz, Rumah Eks Wantimpres yang Berharta Hampir Rp1 Triliun Baru Digeledah KPK
-
LSJ UGM Kritik Keras Langkah Kilat DPR-Pemerintah Sahkan Tiga RUU: Ini Kejahatan Legislasi
-
Tok! DPR RI Sahkan RUU Wantimpres Jadi UU, Nama Dewan Pertimbangan Agung Tak Jadi Dipakai
-
RUU Wantimpres Disebut untuk Akomodasi Jokowi, Dasco: Belum Bisa Jawab Sekarang
-
Habis Jabatan 20 Oktober, Jokowi Pilih Pulang ke Solo Dibanding Jadi Wantimpres untuk Prabowo?
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Tanpa Anggaran Daerah, Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang Ditanggung APBN
-
BRI Semarang dan PSMTI Jateng Gelar Aksi Donor Darah
-
Waspadai Leptospirosis di Musim Hujan: Gejala dan Tips Pencegahan
-
SDN Klepu 03 Cetak Sejarah, Pertahankan Gelar Juara di MilkLife Soccer Challenge Semarang 2025
-
PSIS vs PSM: Mahesa Jenar Siap Bangkit di Jatidiri, Akhiri Tren Negatif!