Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 23 Oktober 2023 | 08:20 WIB
Pendakwah KH. M Fuad Riyadi alias Gus Fuad Plered. [TikTok]

SuaraJawaTengah.id - Pendakwah KH. M Fuad Riyadi alias Gus Fuad Plered secara mengejutkan menggugat Presiden Jokowi untuk memberhentikan salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Habib Lutfi.

Gus Fuad bahkan secara terang-terangan menggugat presiden soal hal tersebut karena mewakili netizen Indonesia.

Berdasarkan unggahan video di akun TikTok @nusantarajaya07, Gus Fuad menulis beberapa dugaan kesalahan yang dilakukan Habib Lutfi. Sehingga ulama asal Pekalongan musti dicopot dari jabatannya.

Adapun isi gugatan Gus Fuad yang dibacakan oleh seseorang yang duduk disampingnya dibawah ini.

Baca Juga: Selasa Sore, Prabowo dan Habib Luthfi Datangi Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta

Pertama, karena yang bersangkutan patut diduga telah melakukan sejumlah kebohongan di depan publik.

"Bahwa Habib Lutfi bin Yahya patut diduga mengaburkan sejarah nasional Indonesia, sejarah berdirinya Nahdlatul Ulama, dan sejarah berdirinya Jerman".

Kedua, Habib Lutfi bi Yahya patut diduga telah mengubah garis nasab walisongo.

Ketiga, bahwa Habib Lutfi bin Yahya sebagai pendiri organisasi Petanesia patut diduga menunjuk Hani Assegaf yang diduga kuat agen negara Israel sebagai pengurus inti organisasi Petanesia.

Keempat, bahwa Habib Lutfi bin Yahya patut diduga telah melakukan fitnah terhadap walisongo.

Baca Juga: Profil Sidarto Danusubroto, Mantan Ajudan Soekarno yang Dampingi Ganjar

Kelima, bahwa Habib Lutfi bin Yahya patut diduga telah melakukan pemalsuan makam.

Keenam, bahwa Habib Lutfi bin Yahya patut diduga melanggar sumpah jabatan sebagai anggota wantipres.

Ketujuh, bahwa Habib Lutfi bin Yahya patut diduga menyerukan ke para habib untuk menyebarkan thoriqoh alawiyin agar setiap orang meyakini bani alawi merupakan penyebar Islam pertama di Indonesia.

Setelah membacakan ketujuh poin di atas, seseorang ini lalu membacakan dasar-dasar hukum yang berlaku di Indonesia.

Kontributor : Ikhsan

Load More