Ronald Seger Prabowo
Senin, 30 Oktober 2023 | 16:14 WIB
Tersangka bisnis prostitusi online di Banyumas RW (tengah) saat press conference di Kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah Senin (30/10/2023). [Suara.com/Ikhsan]

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat UU ITE pasal 45 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun atau denda sebesar Rp1 milliar dan UU Pornografi pasal 30 dengan maksimal hukuman 6 tahun atau denda Rp3 milliar.

Kontributor : Fitroh Nurikhsan

Load More