Tersangka bisnis prostitusi online di Banyumas RW (tengah) saat press conference di Kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah Senin (30/10/2023). [Suara.com/Ikhsan]
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat UU ITE pasal 45 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun atau denda sebesar Rp1 milliar dan UU Pornografi pasal 30 dengan maksimal hukuman 6 tahun atau denda Rp3 milliar.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan
Berita Terkait
-
Sirajuddin Mahmud Beberkan Kondisi Zaskia Gotik Usai Lahiran Anak Ketiga
-
Nama Anak Ketiga Zaskia Gotik Dibocorkan Dokter, Inisialnya A
-
Desainer Kondang, Intip Penampilan Anak Tunggal Prabowo Sowan ke Rumah Megawati
-
Pesan Haru Anak Ray Sahetapy Antar Kepergian sang Ayah
-
Anak Bungsu Kenang Sosok Ray Sahetapy, Pahlawan Keluarga yang Gemar Bersilaturahmi
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara
-
Wapres Gibran Mudik, Langsung Gercep Tampung Aspirasi Warga Solo!
-
Tragedi Pohon Tumbang di Alun-Alun Pemalang: Tiga Jamaah Salat Id Meninggal, Belasan Terluka